Ikuti Kami

Kajian

Perempuan yang Menikah Lebih dari Sekali, di Surga Bersama Suami yang Mana?

BincangMuslimah.Com – Tak sedikit seorang perempuan yang menikah lebih dari sekali, ada yang karena suaminya telah kembali keharibaan Tuhan atau karena perceraian. Seorang perempuan yang pernah menikah lebih dari sekali tersebut, maka akan bersama suami yang mana kelak ia di surga?

Menurut Syaikh ‘Athiyah Saqr dalam Mausu’ah Ahsanal Kalam menjelaskan, terkait hal ini terdapat dua pendapat;

Pertama, sang istri bersama suami yang terakhir. Berdasarkan hadis yang diriwayatkan Ummu Darda’ ia mendengar suaminya Abu Darda’ bahwa Rasulullah bersabda

أيما امرأة تُوفي عنها زوجها ، فتزوجت بعده ، فهي لآخر أزواجها

Wanita mana pun yang ditinggal mati suaminya, kemudian si wanita menikah lagi, maka dia menjadi istri bagi suaminya yang terakhir.” (HR. Thabrani)

Sebelum dengan Abu Darda’, Hujaimah binti Huyay al-Aushabiyah sebelumnya pernah menikah dengan Mu’awiyah bin Abi Sufyan.

Hadis ini dinilai shahih oleh Al-Albani, namun menurut al-‘Iraqi hadis ini dhaif. Adapun sebab kedhaifannya adalah terdapat salah satu perawi yang ikhtilath (berubah hafalannya) yaitu Abu Bakar bin Abi Maryam.

Kedua, bisa memilih suami yang paling baik akhlaknya. Sebagaimana diriwayatkan oleh Ummu habibah istri Rasulullah

عن أم سلمة ـ رضي الله عنها ـ وفيه: قلت: يا رسول الله المرأة منا تتزوج زوجين والثلاثة والأربعة ثم تموت فتدخل الجنة ويدخلون معها، مَنْ يكون زوجها؟ قال: يا أم سلمة؛ إنها تخير فتختار أحسنهم خلقًا

Dari Ummu Salamah Ra berkata; “Wahai Rasulullah di antara kita ada seorang perempuan yang pernah menikah dua, tiga, dan empat kali kemudian ia meninggal lalu masuk surga dan para suaminya masuk surga Bersama. Maka siapa yang jadi suaminya (di surga)?” Nabi bersabda; Wahai Ummu Salamah, sesungguhnya ia bisa memilih yang paling baik akhlaknya.” (HR. Thabrani)

Baca Juga:  Amalan Mimpi Bertemu Rasulullah dari Abah Guru Sekumpul

Sebagaimana diketahui sebelum diperistri oleh Rasulullah, Ummu Salamah pernah menikah dengan Abi Salamah bin abdul asad al-makhzumi pria shaleh saudara persusuan Nabi Saw yang gugur dalam perang Badar.

Namun, kualitas hadis ini dhaif. Sebab terdapat periwayat yang bernama Sulaiman bin Abi Karimah. Abu Hatim dan Ibnu ‘Adiy menilainya sebagai periwayat yang tidak tsiqah (terpercaya).

Kedua hadis di atas memiliki kualitas dhaif. Hadis dhaif tidak bisa dijadikan dalil untuk permasalahan ghaib, seperti tentang surga dan neraka.

Untuk menjembatani dua pendapat di atas, pendapat Prof Ali Musthafa Yakub dalam bukunya yang berjudul Fatwa Imam Besar Masjid Istiqlal bisa diketengahkan dalam hal ini. Menurutnya, terkait seseorang yang masuk surga ia bisa mendapatkan apa yang diminta dan semua yang diinginkannya sebagaimana disebutkan dalam firman Allah, QS. Fusshilat ayat 31. Karena itu seorang perempuan yang pernah menikah lebih dari sekali, jika ia menghendaki bisa bersama suami yang pertama atau jika ia menghendaki bisa juga dengan yang kedua. Wallahu’alam.

Rekomendasi

Mapan Dulu, Baru Nikah! Mapan Dulu, Baru Nikah!

Mapan Dulu, Baru Nikah!

Ingin Memantaskan Diri Menjelang Pernikahan? Simak Ulasan Berikut

Istri Menafkahi Suami, Dapatkah Pahala?

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect