Ikuti Kami

Kajian

Perempuan yang Menikah Lebih dari Sekali, di Surga Bersama Suami yang Mana?

BincangMuslimah.Com – Tak sedikit seorang perempuan yang menikah lebih dari sekali, ada yang karena suaminya telah kembali keharibaan Tuhan atau karena perceraian. Seorang perempuan yang pernah menikah lebih dari sekali tersebut, maka akan bersama suami yang mana kelak ia di surga?

Menurut Syaikh ‘Athiyah Saqr dalam Mausu’ah Ahsanal Kalam menjelaskan, terkait hal ini terdapat dua pendapat;

Pertama, sang istri bersama suami yang terakhir. Berdasarkan hadis yang diriwayatkan Ummu Darda’ ia mendengar suaminya Abu Darda’ bahwa Rasulullah bersabda

أيما امرأة تُوفي عنها زوجها ، فتزوجت بعده ، فهي لآخر أزواجها

Wanita mana pun yang ditinggal mati suaminya, kemudian si wanita menikah lagi, maka dia menjadi istri bagi suaminya yang terakhir.” (HR. Thabrani)

Sebelum dengan Abu Darda’, Hujaimah binti Huyay al-Aushabiyah sebelumnya pernah menikah dengan Mu’awiyah bin Abi Sufyan.

Hadis ini dinilai shahih oleh Al-Albani, namun menurut al-‘Iraqi hadis ini dhaif. Adapun sebab kedhaifannya adalah terdapat salah satu perawi yang ikhtilath (berubah hafalannya) yaitu Abu Bakar bin Abi Maryam.

Kedua, bisa memilih suami yang paling baik akhlaknya. Sebagaimana diriwayatkan oleh Ummu habibah istri Rasulullah

عن أم سلمة ـ رضي الله عنها ـ وفيه: قلت: يا رسول الله المرأة منا تتزوج زوجين والثلاثة والأربعة ثم تموت فتدخل الجنة ويدخلون معها، مَنْ يكون زوجها؟ قال: يا أم سلمة؛ إنها تخير فتختار أحسنهم خلقًا

Dari Ummu Salamah Ra berkata; “Wahai Rasulullah di antara kita ada seorang perempuan yang pernah menikah dua, tiga, dan empat kali kemudian ia meninggal lalu masuk surga dan para suaminya masuk surga Bersama. Maka siapa yang jadi suaminya (di surga)?” Nabi bersabda; Wahai Ummu Salamah, sesungguhnya ia bisa memilih yang paling baik akhlaknya.” (HR. Thabrani)

Baca Juga:  Jihad Seorang Perempuan Menurut Ali Bin Abi Thalib

Sebagaimana diketahui sebelum diperistri oleh Rasulullah, Ummu Salamah pernah menikah dengan Abi Salamah bin abdul asad al-makhzumi pria shaleh saudara persusuan Nabi Saw yang gugur dalam perang Badar.

Namun, kualitas hadis ini dhaif. Sebab terdapat periwayat yang bernama Sulaiman bin Abi Karimah. Abu Hatim dan Ibnu ‘Adiy menilainya sebagai periwayat yang tidak tsiqah (terpercaya).

Kedua hadis di atas memiliki kualitas dhaif. Hadis dhaif tidak bisa dijadikan dalil untuk permasalahan ghaib, seperti tentang surga dan neraka.

Untuk menjembatani dua pendapat di atas, pendapat Prof Ali Musthafa Yakub dalam bukunya yang berjudul Fatwa Imam Besar Masjid Istiqlal bisa diketengahkan dalam hal ini. Menurutnya, terkait seseorang yang masuk surga ia bisa mendapatkan apa yang diminta dan semua yang diinginkannya sebagaimana disebutkan dalam firman Allah, QS. Fusshilat ayat 31. Karena itu seorang perempuan yang pernah menikah lebih dari sekali, jika ia menghendaki bisa bersama suami yang pertama atau jika ia menghendaki bisa juga dengan yang kedua. Wallahu’alam.

Rekomendasi

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Hukum Talak Via Online Hukum Talak Via Online

Hukum Talak Via Online, Bagaimana dalam Pandangan Islam?

perempuan memilih calon suaminya perempuan memilih calon suaminya

Tidak Hanya Lelaki, Perempuan Juga Berhak Memilih Calon Suaminya

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

CariUstadz Dakwah Perspektif Perempuan CariUstadz Dakwah Perspektif Perempuan

Berkolaborasi dengan KUPI, CariUstadz Tingkatkan Dakwah Perspektif Perempuan 

Berita

yukabid perempuan nabi musa yukabid perempuan nabi musa

Yukabid, Sosok Perempuan di balik Kisah Nabi Musa

Khazanah

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Sekilas tentang Sholihah Wahid Hasyim, Ibunda Gusdur

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Trending

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Connect