Ikuti Kami

Muslimah Daily

Darurat Sampah Pembalut, Tertarik Beralih ke Produk Pembalut Ramah Lingkungan?

BincangMuslimah.Com –  Di tengah maraknya kampanye anti plastik, pembalut sekali pakai kini mulai menjadi sorotan. Pasalnya, sampah pembalut sekali pakai turut serta menyumbangkan sampah plastik di dunia.

Jika satu perempuan bisa menghabiskan 15-25 pembalut dalam satu periode haid, bayangkan berapa jumlah sampah pembalut yang dihabiskannya dalam satu tahun. Itu baru satu orang, lalu berapa sampah pembalut yang dihasilkan milyaran perempuan di dunia?

Pembalut sekali pakai selain menambahkan sampah, ia juga dinilai dapat membahayakan kesehatan, karena bahan yang digunakan umumnya berasal dari kapas dan kertas daur ulang yang sudah dicuci dan disterilkan menggunakan pemutih dan bahan kimia seperti klorin.

Seiring berjalannya waktu, sampah pembalut sekali pakai dapat mengeluarkan gas metana yang berakibat pada pencemaran lingkungan. Metana adalah salah satu unsur dalam gas rumah kaca yang dapat menaikkan temperatur di permukaan bumi.

Karena berbagai problematika ini, banyak orang yang kemudian mencoba menyediakan produk-produk lain yang ramah lingkungan dan dapat menjadi pengganti pembalut sekali pakai, beberapa diantaranya:

Menstrual Cup

Menstrual cup adalah cangkir penampung darah haid yang berbentuk corong dan terbuat dari karet atau silikon. Jika pembalut digunakan di luar vagina, menstrual cup justru digunakan di dalam vagina, sehingga darah yang keluar akan tertampung di menstrual cup.

Berbeda dengan pembalut biasa yang berfungsi sebagai penyerap darah haid, menstrual cup hanya dapat menampung darah menstruasi. Jika tampungan darah sudah penuh, darah dibuang dan menstrual cup dapat digunakan kembali setelah dicuci. Menstrual cup tersedia dalam beberapa ukuran dan dapat menampung lebih banyak darah, bahkan hingga mencapai 40 ml.

Menstrual cup disebut ramah lingkungan karena ia dapat digunakan berkali-kali, daya tahan menstrual cup juga cukup lama, mulai dari 6 bulan hingga 10 tahun, tergantung jenis dan perawatannya.

Baca Juga:  Membiasakan Hidup Bersih dan Sehat Selama Menstruasi

Reusable Menstrual Pad

Rusable menstrual pad adalah pembalut yang bisa dicuci dan digunakan kembali. Bentuk dan cara penggunaannya sama seperti pembalut sekali pakai. Hanya saja ia terbuat dari kain, biasanya berbahan katun.

Meskipun terbuat dari kain, tapi jangan khawatir tembus karena di bagian bawah ada lapisan plastik yang dapat menahan darah agar tidak tembus. Sebelum digunakan, pembalut kain sebaiknya direndam dahulu sekitar 5-10 menit di dalam air mendidih untuk mensterilkan kain dari proses produksi.

Seperti menstrual cup, reusable menstrual pad juga dapat digunakan berkali-kali dalam jangka beberapa tahun, sesuai dengan kualitas dan cara perawatannya. Dengan demikian, kita dapat lebih menghemat karena tidak perlu menyisihkan anggaran belanja pembalut setiap bulan.

Kekurangan menggunakan reusable menstrual pad adalah kainnya tebal sehingga kurang nyaman digunakan. Setelah dicuci, kain pembalut juga membutuhkan waktu lama untuk kering ketika dijemur. Sehingga kita harus menyetok banyak pembalut agar dapat menggantinya secara berkala.

Selain itu, agak sulit menggunakan pembalut kain ketika sedang bepergian. Pasalnya, pembalut kain harus dicuci dan dikeringkan. Berbeda dengan pembalut sekali pakai yang bisa kita buang setelah digunakan dan dicuci.

Baik menstrual cup, reusable menstrual pad, maupun pembalut sekali pakai memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Oleh karena itu, hendaknya gunakan pembalut yang nyaman digunakan dan jaga kebersihan organ intim dan pembalut. Namun alangkah lebih baik lagi jika kita turut serta menjaga bumi dengan menggunakan pembalut yang ramah lingkungan.

Rekomendasi

istihadhah shalat sunah fardhu istihadhah shalat sunah fardhu

Bolehkah Perempuan Istihadhah Shalat Sunah dengan Wudhu Shalat Fardhu?

Batal puasa nazar haid Batal puasa nazar haid

Batal Puasa Nazar Karena Haid, Wajibkah Qadha atau Bayar Kafarat?

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

penyebab sujud sahwi cara penyebab sujud sahwi cara

Hukum Sujud Tilawah bagi Perempuan Haid dan Nifas

Ditulis oleh

Penulis adalah anggota redaksi BincangMuslimah. Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah Ciputat.

1 Komentar

1 Comment

  1. Pingback: Darurat Sampah Pembalut; Yuk, Beralih ke Pembalut Ramah Lingkungan! | Alhamdulillah Ya Mughni Shollu Alan Nabi - Alhamdulillah

Komentari

Terbaru

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Khazanah

isu perempuan najwa shihab isu perempuan najwa shihab

Kekerasan, Kesenjangan, dan Krisis Percaya Diri: Isu Penting Perempuan Menurut Najwa Shihab

Kajian

sikap rasulullah masyarakat adat sikap rasulullah masyarakat adat

Meneladani Sikap Rasulullah terhadap Masyarakat Adat

Khazanah

puasa wajib segera diganti puasa wajib segera diganti

Meninggalkan Puasa Wajib dengan Sengaja, Haruskah Segera Diganti?

Kajian

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain dan Pesan Menjaga Bumi dalam Islam

Muslimah Daily

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa Nabi Muhammad ketika Bangun Tengah Malam untuk Shalat

Ibadah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Connect