Ikuti Kami

Ibadah

Kebiasaan Istihadhah Perempuan (2); Mubtada’ah Ghairu Mumayyizah

Keluar Darah Istihadhah difasakh sebelum sembilan tahun haid

BincangMuslimah.Com – Perempuan istihadhah yang kedua adalah mubtada’ah ghairu mumayyizah, yaitu perempuan istihadhah yang belum pernah haid serta darahnya hanya satu macam. Misalnya hanya darah hitam atau darah merah saja.

Hukumnya perempuan yang istihadhah mubtada’ah ghairu mumayyizah itu haidnya sehari semalam terhitung dari permulaan keluarnya darah, lalu sucinya 29 hari setiap bulan. Artinya jika darahnya terus menerus keluar sampai sebulan penuh atau beberapa bulan, maka setiap bulan (30 hari) haidnya sehari semalam, sedangkan sucinya (istihadhah) 29 hari. Tetapi jika keluarnya darah tidak mencapai sebulan, maka haidnya sehari semalam, dan lainnya istihadhah (suci). Namun, jika pada satu bulan darahnya tidak melebihi 15 hari, maka semua darah haid.

Adapun cara mandinya perempuan saat istihadhah mubtada’ah ghairu mumayyizah adalah pada bulan pertama waktu mandinya setelah melebihi 15 hari, jadi ia mengqadha’ shalat 14 hari. Tetapi bulan kedua dan seterusnya wajib mandi setelah melebihi sehari semalam. Lalu shalat seperti biasa dengan tata cara shalatnya wanita istihadhah (baca di sini).

Wanita istihadhah mubtada’ah ghairu mumayyizah dihukumi sebagaimana tersebut di atas jika ia mengetahui permulaan keluarnya darah, misalnya jam 12.00 siang tanggal 1 (satu). Tetapi jika tidak mengetahui permulaannya darah, maka hukumnya seperti wanita istihadhah mutahayyirah yang akan diterangkan nanti Insya Allah.

Jika wanita istihadhah mubtada’ah ghairu mumayyizah itu darahnya tidak terhenti, tetapi malah mengeluarkan darah yang berbeda warnanya dan lebih kuat, serta memenuhi syarat tamyiz yang empat, maka haidnya tidak sehari semalam tiap bulan, tetapi yang dihukumi haid adalah darah yang kuat.

Contoh seorang wanita mengeluarkan darah merah selama 2 bulan, kemudian menyusul darah hitam 3 hari, maka hukumnya 2 bulan istihadhah (suci) dan 3 hari haid meskipun sebelumnya telah dihukumi haid sehari semalam dan suci 29 hari setiap bulan, jadi wajib mengqadha’ shalat yang ditinggalkan selama 2 bulan.

Baca Juga:  Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Demikianlah penjelasan wanita istihadhah mubtada’ah ghairu mumayyizah yang mengeluarkan darah terus menerus selama lebih lima belas hari dengan satu warna dan ia sebelumnya belum pernah mengeluarkan darah haid. Wa Allahu Alam bis Shawab.

(Diolah dari Buku Risalah Haidl, Nifas dan Istihadloh Lengkap Wajib Dipelajari Khususnya Wanita karya KH. Muhammad Ardani bin Ahmad).

*Artikel ini pernah dimuat di BincangSyariah.Com

Rekomendasi

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Siapa Sajakah yang Termasuk Daimul Hadas? Ini Rinciannya

Ipar, Apakah Masuk Kategori Mahram? Ipar, Apakah Masuk Kategori Mahram?

Pada Zaman Nabi, Hanya 9 Perempuan Ini yang Mengalami Istihadhah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

2 Komentar

2 Comments

  1. Pingback: Kebiasaan Istihadhah Perempuan (2); Mubtada’ah Ghairu Mumayyizah | Alhamdulillah Shollu Alan Nabi #JumatBerkah - Ajeng .Net

  2. Pingback: Kebiasaan Istihadhah Perempuan (2); Mubtada’ah Ghairu Mumayyizah | Alhamdulillah Sholli Ala Rosulillah – jumatberkah

Komentari

Terbaru

AICIS+ 2025: Eka Srimulyani Paparkan Gerakan Eko-Feminisme Islam di Aceh AICIS+ 2025: Eka Srimulyani Paparkan Gerakan Eko-Feminisme Islam di Aceh

AICIS+ 2025: Eka Srimulyani Paparkan Gerakan Eko-Feminisme Islam di Aceh

Berita

Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya? Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya?

Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya?

Keluarga

Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan

Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan

Keluarga

Empat Waktu Dilarang Berhubungan Badan Menurut Al-Quran Empat Waktu Dilarang Berhubungan Badan Menurut Al-Quran

Empat Waktu Dilarang Berhubungan Badan Menurut Al-Quran

Keluarga

Pengaruh Sumpah Pemuda dalam Kebangkitan Perempuan

Muslimah Daily

Santri Berdaya: Tak Hanya Ngaji, ini Kiprah Santri di Dunia Profesi! Santri Berdaya: Tak Hanya Ngaji, ini Kiprah Santri di Dunia Profesi!

Santri Berdaya: Tak Hanya Ngaji, ini Kiprah Santri di Dunia Profesi!

Khazanah

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Shutter 2025 Versi Indonesia: Potret Horor, Trauma, dan Kritik terhadap Kekerasan Seksual Shutter 2025 Versi Indonesia: Potret Horor, Trauma, dan Kritik terhadap Kekerasan Seksual

Shutter 2025 versi Indonesia: Potret Horor, Trauma, dan Kritik terhadap Kekerasan Seksual

Muslimah Talk

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Muslimah Talk

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Parenting Islami : Ini Empat Cara Mendidik Anak yang Over Aktif

Keluarga

Pengaruh Sumpah Pemuda dalam Kebangkitan Perempuan

Muslimah Daily

Connect