BincangMuslimah.Com – Pada bulan pertama (daur awal), perempuan istihadhah tipe mubtada’ah mumayyizah tidak wajib mandi kecuali setelah dari 15 hari. Jika darah tidak melebihi lima belas hari baru wajib mandi, meskipun haidnya tidak mencapai 15 hari (misalnya hanya lima hari). Dengan demikian, maka ia wajib mengqadha’ shalat yang ditinggalkan ketika keluar darah dhaif yang ternyata dihukumi suci.
Baru mulai bulan (daur) yang kedua dan seterusnya wajib mandi setelah habis darah qawi, lalu shalat seperti biasa dengan cara shalatnya orang yang istihadhah (baca di sini).
Lalu jika ada satu bulan (daur) ternyata darah tidak melebihi 15 hari, maka darah pada daur tersebut adalah haid, karena itu wajib mandi lagi. sebab ternyata, mandi yang dulu tidak sah.
Contoh:
Bulan/Daur Pertama seorang perempuan yang baru pertama kali haid (mubtada’ah mumayyizah) keluar darah sebulan penuh dari tanggal 1-30. Namun tanggal 1-7 warna darah adalah hitam, sedangkan tanggal 8-30 berwarna merah. Maka, ia wajib mandi di hari lima belasnya, karena darah yang keluar melebihi 15 hari. Namun yang dianggap haid adalah 7 hari, karena darah yang keluar qawi/hitam.
Jika di bulan/daur keduanya wanita tersebut masih mengeluarkan darah, tanggal 1-7 berwarna hitam dan tanggal 8-30 berwarna merah, maka ia wajib mandi di hari ketujuh, karena itulah yang dianggap haid yakni selesainya darah qawi/hitam.
Jika di bulan/daur ketiganya wanita tersebut juga masih mengeluarkan darah, tanggal 1-7 berwarna hitam dan tanggal 8-30 berwarna merah, maka ia wajib mandi di hari ketujuh, karena itulah yang dianggap haid yakni selesainya darah qawi/hitam.
Jika di bulan/daur keempatnya wanita tersebut keluar darah lagi namun hanya 13 hari, tanggal 1-7 berwarna hitam, dan tanggal 8-13 berwarna merah, maka ia wajib mandi dua kali, yakni di tanggal 7, dan di tanggal 13. Dan semuanya dari tanggal 1-13 dianggap haid, karena masih dalam batas diperbolehkan haid. Wa Allahu A’lam bis Shawab.
(Diolah dari Buku Risalah Haidl, Nifas dan Istihadloh Lengkap Wajib Dipelajari Khususnya Wanita karya KH. Muhammad Ardani bin Ahmad)
*Artikel ini pertama kali dimuat di BincangSyariah.ComBincangSyariah.Com
Pingback: Cara Bersuci dan Shalat Perempuan Istihadhah Tipe Mubtada'ah Mumayyizah | Alhamdulillah Shollu Alan Nabi #JumatBerkah - Ajeng .Net
Pingback: Cara Bersuci dan Shalat Perempuan Istihadhah Tipe Mubtada’ah Mumayyizah | Alhamdulillah Sholli Ala Rosulillah – jumatberkah