BincangMuslimah.Com – Di zaman ini, banyak wanita yang masih ragu-ragu untuk menutup auratnya dengan berbagai macam alasan. Ada yang beralasan ragu, belum siap lah, nanti saja, “jilbabkan hati dulu”, dan seterusnya.
Pertama, kewajiban jilbab bagi wanita muslimah merupakan bagian dari al-ma’lum min ad-din bidh-dharurah, suatu yang tidak dipertentangkan lagi kewajibannya. Sama halnya dengan shalat, puasa, haji, dll karena ia didukung dengan dalil kuat dan qath’i, baik dari al-Qur’an dan as-Sunnah, serta telah menjadi ijma’ ulama akan kewajibannya.
Kedua, kewajiban-kewajiban yang Allah dan Rasul-Nya tetapkan tidak berkonotasi saling menggantikan satu sama lainnya. Orang rajin menunaikan shalat tidak bermakna dia boleh untuk tidak puasa, atau nilai pahala shalatnya dapat menutupi dosa tidak puasanya. Karena itu, wanita yang rajin melakukan shalat tapi tidak memakai jilbab, nilai shalatnya tidak dapat menghapus dosa tidak memakai jilbab. Dalam artian, ia tetap berdosa karena belum mau mengikuti syariat memakai jilbab.
Salah satu tanda diterimanya shalat dan puasa adalah munculnya pengaruh ibadah tersebut dalam bersikap maupun bertutur kata. Dalam sebuah hadis qudsi, Allah swt bersabda: “Sesungguuhnya aku hanya menerima shalat dari seseorang yang merendahkan dirinya dalam shalatnya karena kebesaran-Ku, tidak mencemarkan nama baik ciptaan-Ku, tidak terus menerus bermaksiat kepada-Ku, memanfaatkan waktu siang untuk mengingat-Ku, mengasihi orang-orang miskin, ibnu sabil dan janda-janda, serta mengasihi orang yang terkena musibah” (HR. Al-Bazzar)
Allah swt berfirman dalam QS al-‘Ankabut: 45,
إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ
Dan laksanakan shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan) keji dan munkar.
Jika shalat belum menjadikan seseorang menutup aurat yang diperintahkan oleh Allah swt, maka itu menunjukkan bahwa dia mengerjakan shalat hanya secara lahiriyah saja dan kosong dari rasa takut dan khusyu’.
Diceritakan kepada Nabi saw tentang seorang perempuan yang banyak mengerjakan shalat dan puasa namun dia gemar menyakiti tetangganya, maka Nabi saw bersabda: “Tidak ada kebaikan padanya, dia di neraka”.
Bagaimanapun itu, jika ibadah dikerjakan dengan sah disertai khusyu’ dan ikhlas, maka masih ada harapan untuk diterima oleh Allah swt. Jika seorang perempuan masih belum menutup auratnya dengan hijab, artinya dia belum sepenuhnya mematuhi perintah Rabb-nya. Jika demikian, maka dia akan mendapat hukuman dari kemaksiatannya tersebut selama dia belum bertaubat
Allah swt berfirman dalam QS an-Nisa: 48
إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ
Sesungguhnya Allah swt tidak mengampuni (dosa) karena mempersekutukan-Nya (syirik), dan Dia mengampuni (dosa) yang selain (syirik) bagi siapa yang Dia kehendaki.
Bagi kita para perempuan, hendaknya tidak berlarut-larut dalam kemaksiatan karena kita tidak pernah tau apakah kita termasuk orang-orang yang dikehendaki Allah swt untuk mendapat ampunan atau tidak.
Hendaknya juga kita bertaubat dengan taubatan nasuha setelah melakukan maksiat dengan berlandaskan pada rasa sesal terhadap kesalahan setelah berlepas darinya serta bertekad untuk tidak kembali mengulanginya.
Allah swt berfirman dalam QS Thaha: 82,
وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا ثُمَّ اهْتَدَىٰ
Dan Sesungguhnya aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal saleh, kemudian tetap di jalan yang benar.
Selama masih ada kebaikan, ketaatan, dan amal shalih di dalam diri serang muslimah maka masih ada harapan baginya untuk mengembalikan diri pada kebaikan yang dituntut oleh Allah swt dan menjauhkan diri dari kemaksiatan. Wallahu A’lam bis Shawab.
Pingback: Muslimah Rajin Shalat Tapi tidak Menutup Aurat, Bagaimana Hukumnya? | Alhamdulillah Shollu Alan Nabi #JumatBerkah - Ajeng .Net
Pingback: Muslimah Rajin Shalat Tapi tidak Menutup Aurat, Bagaimana Hukumnya? | Alhamdulillah Sholli Ala Rosulillah – jumatberkah