BincangMuslimah.Com – Assalamu’alaikum wr wb. Hai Sahabat Bincang Muslimah, Berpuasa yang dimulai dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari di bulan Ramadhan merupakan kewajiban bagi segenap umat Islam tanpa memandang jenis kelamin. Laki-laki atau pun perempuan sama-sama dikenai kewajiban yang satu ini asalkan sudah cukup syarat dan tidak adanya halangan.
Hanya saja sebagaimana kita ketahui, perempuan yang memiliki kebiasaan datang bulan atau menstruasi dalam setiap bulannya tidak bisa disamakan dengan laki-laki. Haid atau menstruasi yang hanya dialami perempuan menjadi titik pembeda antar keduanya dalam melaksanakan kewajiban puasa.
Perempuan yang sedang datang bulan tidak diperkenankan untuk melangsungkan kewajiban berpuasa, sementara laki-laki selalu saja dihadapkan dengan kewajiban berpuasa ini selama dalam batas kemampuan dan tidak ada halangan lain. Karena syarat wajib dan sahnya puasa bagi perempuan adalah terbebasnya dari haid atau datang bulang.
Namun sesuai dengan perkembangan zaman dunia medis menemukan obat penunda dan pengatur haid. Sehingga wanita yang ingin menyempurnakan puasanya sebagaimana laki-laki menemukan solusi untuk mengkonsumsinya guna tetap lancar menjalankan puasa pada hari-hari dibulan Ramadhan.
Pertanyaanya sekarang, bagaimana hukum mengkonsumsi obat penunda dan pengatur haid bagi wanita? Selanjutnya apakah dengan demikian tetap boleh berpuasa padahal seharusnya waktu itu sudah biasa haid?
Simak penjelasan lengkapnya dari Ustadzah Annisa Nurul Hasanah, Lc., S.Ag. Wallahu a’lam Wassalamu’alaikum wr wb