BincangMuslimah.Com – Bahasan tentang lebaran tak jauh dari kata kue, ampau, dan baju baru. Seminggu sebelum lebaran, pasar modern ataupun pasar modern mendadak jadi tempat favorit. Diskon gede-gedean dan style baru membuat orang rela berbaris di antrian kasir.
Yah begitulah fenomena yang terjadi di bumi pertiwi ini. Tidak ada larangan memakai baju baru saat lebaran. Justru dalam hadits ada sebuah anjuran untuk memakai pakaian yang paling bagus saat hari raya. Dalil tersebut adalah hadits riwayat Al Bukhari pada bab Hari raya dan berhias di dalamnya:
أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ، قَالَ: أَخَذَ عُمَرُ جُبَّةً مِنْ إِسْتَبْرَقٍ تُبَاعُ فِي السُّوقِ، فَأَخَذَهَا، فَأَتَى بِهَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، ابْتَعْ هَذِهِ تَجَمَّلْ بِهَا لِلْعِيدِ وَالوُفُودِ، فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّمَا هَذِهِ لِبَاسُ مَنْ لاَ خَلاَقَ لَهُ
“Sungguh Abdullah bin Umar, ia berkata : “Umar mengambil sebuah jubah sutra yang dijual dipasar, ia mengambilnya dan membawanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam dan berkata : “Wahai Rasulullah, beliah jubah ini serta berhiaslah dengan jubah ini di hari raya dan penyambutan. Rasulullah berkata kepada Umar : “sesungguhnya jubah ini adalah pakaian orang yang tidak mendapat bagian ”. (HR. Al Bukhari).
Abu Al-Hasan mennjelaskan dalam Hasyiah As-Sindi ala An-Nasa’i perihal tersebut, bahwa sunnah dan kebiasaan para salaf (orang-orang dahulu):
مِنْهُ عُلِمَ أَنَّ التَّجَمُّلَ يَوْم الْعِيد كَانَ عَادَةً مُتَقَرِّرَةً بَيْنهمْ وَلَمْ يُنْكِرْهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه تَعَالَى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Dari hadits ini diketahui, bahwa berhias di hari ‘ied termasuk kebiasaan yang sudah ada di kalangan para sahabat, dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam juga tidak mengingkarinya.” (HR. An-Nasai)
Simak paparan selanjutnya oleh Ustadzah Qurrota A’yuni dalam video kali ini ya..
Wallahu a’lam, Semoga bermanfaat, Wassalamu’alaikum wr wb.