Ikuti Kami

Tanya Ustazah

Tanya Ustazah: Lupa Qunut Shalat Subuh, Haruskah Sujud Sahwi?

Bolehkah Perempuan yang Istihadah Melakukan Salat Tarawih?

BincangMuslimah.Com- Assalamua’alaikum, Ustazah. Saya ingin bertanya, bagaimana jika ketika melaksanakan shalat Subuh saya lupa untuk melakukan qunut, haruskah saya melakukan sujud sahwi?

Jawaban

Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh, untuk menjawab pertanyaan ini kita perlu mengetahui terlebih dahulu apa itu sujud sahwi dan hal apa saja yang mengharuskan seseorang melakukan sujud sahwi.

Definisi Sujud Sahwi

Secara etimologi, sujud sahwi terdiri dari dua kata, yaitu sujud dan sahwi. Sujud adalah berlutut serta meletakkan dahi ke lantai (misalnya pada waktu shalat) sambil membaca tasbih. Sedangkan sahwi berasal dari bahasa arab “سهو” yang berarti lupa. Sehingga dapat didefinisikan bahwa sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan karena seseorang lupa.

Namun, lupa di sini tidak diartikan lupa secara mutlak. Lupa yang mengharuskan seseorang melakukan sujud sahwi adalah lupa terhadap hal-hal yang sangat dianjurkan untuk dilakukan di dalam shalat yang dikenal dengan sunnah ab’adl atau ragu dengan bilangan rakaat shalat. Lebih jelasnya berikut hal-hal yang menyebabkan seseorang dianjurkan melakukan sujud sahwi.

Hal-hal yang Menyebabkan Seseorang Dianjurkan Sujud Sahwi

Hal-hal yang menyebabkan seseorang dianjurkan sujud sahwi ini sudah banyak disebutkan oleh ulama-ulama fikih. Salah satunya disebutkan oleh Syekh Salim bin Samir al-Hadlramy dala karyanya Safinah an-Naja, hal. 43,

أسباب سجود السهو أربعة. الأول ترك بعض من أبعاض الصلاة أو بعض البعض. الثاني فعل ما يبطل عمده ولا يبطل سهوه إذا فعله ناسيا. الثالث نقل ركن قولي إلى غير محله. الرابع إيقاع ركن فعلي مع احتمال الزيادة

Artinya: “Hal-hal yang menyebabkan sujud sahwi ada empat hal. Pertama, meninggalkan sebagian dari salah satu sunnah ab’adl shalat atau meninggalkan bagian dari sebagian sunnah ab’adl. Kedua, melakukan sesuatu yang akan membatalkan shalat ketika dilakukan dengan sengaja dan tidak membatalkan shalat ketika dilakukan karena lupa. Ketiga, memindahkan rukun qauli (rukun yang bersifat bacaan) kepada yang bukan tempatnya. Keempat. melakukan rukun fi’li (rukun yang bersifat gerakan) di samping menduga bahwa rukun tersebut adalah tambahan (seperti saat ragu dengan jumlah rakaat shalat).”

Sunnah ab’ad yang dimaksud di dalam poin pertama adalah hal-hal yang sangat sunnah dilakukan ketika shalat. Sunnah ab’adh sendiri terdiri dari enam hal. Sebagaimana yang disebutkan oleh Syekh Ibn Qasim di dalam kitab Fath al-Qarib al-Mujib fi Syarh Alfazh al-Taqrib, hal 89, yaitu:

a. Tasyahud awal

Baca Juga:  Bolehkah Qadha’ Shalat pada Waktu Haram untuk Shalat?

b. Duduk tasyahud awal

c. Qunut pada waktu Subuh, shalat witir, dan pertengahan kedua bulan Ramadhan

d. Berdiri ketika qunut

e. Shalawat kepada Nabi Muhammad saw. pada tasyahud awal

f. Shalat kepada keluarga Nabi pada tasyahud akhir

Berdasarkan dari penjelasan sebelumnya, dapat diketahui bahwa qunut pada saat shalat Subuh termasuk salah satu sunnah ab’ad yang ketika ditinggalkan disunnahkan untuk melakukan sujud sahwi. Sehingga ketika seseorang lupa mengerjakan qunut ketika shalat Subuh, sebaiknya ia mengerjakan sujud sahwi sebanyak dua kali sujud sebelum salam. Dengan bacaan:

‌سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُوْ

Subhaana man laa yanaamu wa laa yashuu.

Artinya: “Maha suci Allah yang tidak pernah tidur dan tidak pernah lupa.”

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa ketika seseorang lupa mengerjakan qunut, maka ia dianjurkan untuk melakukan sujud sahwi sebelum salam. Namun, sujud sahwi sendiri adalah hal yang sunnah. Sehingga ketika seseorang lupa melakukan qunut dan lupa untuk sujud sahwi, shalatnya tidak menjadi batal. Akan tetapi, sebaiknya sujud sahwi ini tetap dilakukan ketika seseorang lupa melaksanakan sunnah-sunnah ab’ad yang sudah disebutkan atau ragu dengan jumlah rakaat shalat.

Ragam Pendapat Empat Mazhab Tentang Qunut

Hukum seperti ini (mengharuskan sujud sahwi ketika tidak mengerjakan qunut) adalah pendapat yang dianut oleh mazhab Imam Syafi’i. Sedangkan ulama lain memiliki pendapat berbeda sebagai berikut:

Pertama, Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa qunut Subuh hanya dilakukan pada saat umat muslim terkena musibah atau dikenal dengan qunut nazilah.

Kedua, Imam Malik bin Anas berpendapat bahwa qunut merupakan amalan yang mustahab (hal yang dianjurkan oleh Rasulullah namun tidak beliau amalkan secara terus menerus). Namun dalam pengerjaannya, Imam Malik berbeda pendapat dengan Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hanbal karena menurut beliau qunut hendaknya dilakukan sebelum ruku’ secara pelan.

Baca Juga:  Bolehkah Mengalakosikan Zakat sebagai Dana Makan Bergizi Gratis?

Ketiga, Imam Abu Hanifah berpendapat qunut hanya sunnah dilakukan ketika shalat witir. Sehingga menurut beliau, qunut ketika shalat Subuh tidak dianjurkan.

Berdasarkan pendapat-pendapat ini, yang mengharuskan sujud sahwi ketika tidak melakukan qunut hanya mazhab Syafi’i saja. Karena Imam Syafi’i berpendapat bahwa qunut termasuk sunnah ab’ad yang menganjurkan sujud sahwi ketika ditinggalkan.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Ketika Harapan Orang Tua Berkamuflase Menjadi Ekspektasi Tinggi: Anak Berprestasi, tapi Tidak Bahagia Ketika Harapan Orang Tua Berkamuflase Menjadi Ekspektasi Tinggi: Anak Berprestasi, tapi Tidak Bahagia

Ketika Harapan Orang Tua Berkamuflase Menjadi Ekspektasi Tinggi: Anak Berprestasi, tapi Tidak Bahagia

Keluarga

Amalan-Amalan di Hari Asyura Amalan-Amalan di Hari Asyura

Amalan-Amalan di Hari Asyura

Ibadah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Kajian

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Muslimah Talk

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Kajian

Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Konsekuensi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Kajian

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Afra binti Ubayd: Ibu dari Para Pejuang Syariat Islam

Muslimah Talk

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

Depresi Tidak Punya Anak, Baca Doa Ini agar Cepat Diberi Keturunan Depresi Tidak Punya Anak, Baca Doa Ini agar Cepat Diberi Keturunan

Depresi Tidak Punya Anak, Baca Doa Ini agar Cepat Diberi Keturunan

Ibadah

Membaca zikir sepuluh dzulhijjah Membaca zikir sepuluh dzulhijjah

Perbanyak Baca Doa Ini di Hari Tasyrik

Kajian

Connect