BincangMuslimah.Com- Akhir tahun identik dengan perayaan natal dan tahun baru. Sehingga tidak jarang kita banyak menemukan di pusat perbelanjaan dengan hiasan atribut-atribut natal. Bukan hanya sebagai hiasan, mereka juga juga menjual atribut tersebut untuk memeriahkan hari natal di setiap rumah umat kristiani.
Akan tetapi, dengan dalih toleransi, sebagian pemilik pusat perbelanjaan tersebut memerintahkan karyawannya khususnya yang perempuan untuk memakai atribut natal terutama topi santa claus. Bukan hanya itu, terkadang dengan penuh kesadaran, beberapa umat Islam juga membeli serta memakai topi santa dengan dalih menghargai agama lain. Lantas bagaimana hukum perempuan memakai topi santa claus saat natal?
Perintah Toleransi Beragama
Islam merupakan agama yang menjadi rahmat bagi seluruh alam. Karena luasnya rahmat tersebut, islam menganjurkan umat Muslim untuk saling mengasihi dan menyayangi sesama manusia. Baik di antara para muslim ataupun mereka yang kepercayaannya mungkin berseberangan dengan kita, inilah yang dikenal dengan toleransi.
Akan tetapi, maksud toleransi di sini tetap harus menjaga batasan . Salah satu ayat yang menjelaskan tentang toleransi tersebut adalah QS. Al-Kafirun [109]: 6:
لَكُمْ دِيْنُكُمْ وَلِيَ دِيْنِࣖ ٦
“Untukmu agamamu dan untukku agamaku.”
Ayat ini menjelaskan tentang bagaimana toleransi sebenarnya dalam beragama yakni tetap berpegang pada agama masing-masing, di samping saling menghargai tanpa mencampuradukkan antar agama.
Sebagaimana Imam at-Thobari menyebutkan di dalam kitab Jami’ al-Bayan juz.24 halaman 704 bahwa pada ayat ini Allah menjelaskan bahwa untuk kalian (orang-orang kafir) agama kalian yang tidak akan kalian tinggalkan selamanya dan kalian akan wafat dalam keadaan demikian pula. Sedangkan untuk orang Islam adalah agama Islam yang tidak boleh mereka tinggalkan selamanya dan akan mati dalam keadaan muslim pula.
Hukum Memakai Atribut Non-Muslim
Karena larangan mencampur adukkan urusan agama, para ulama juga memberikan perhatian dalam hal menggunakan atribut non-muslim. Salah satunya sebagaimana penjelasan Syekh Abdurrahman di dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin halaman 529:
حاصل ما ذكره العلماء في التزيي بزيّ الكفار أنه إمّا أن يتزيّا بزيّهم ميلا إلى دينهم وقاصدا التشبه بهم في شعائر الكفر أو يمشي معهم إلى متعبداتهم فيكفر بذلك فيهما وإمّا أن لا يقصد كذلك بل يقصد التشبه بهم في شعائر العيد أو التوصل إلى معاملة جائزة معهم فيأثم. وإما أن يتّفق له من غير قصد فيكره كشدّ الرداء في الصلاة.
“Hasil dari pendapat para ulama tentang berpakaian menggunakan atribut orang-orang non-muslim adalah jika dilakukan karena kecenderungan hati terhadap agama non-muslim dan bermaksud untuk menyerupakan diri dengan mereka maka seseorang tersebut dapat dinilai sebagai kafir karena perbuatannya tersebut. Jika tidak bermaksud demikian, melainkan bertujuan untuk syi’ar perayaan hari raya mereka atau agar bisa menjalani komunilasi yang diperbolehkan, maka seseorang tersebut berdosa. Sedangkan jika tidak diniati apapun makanya hukumnya makruh memakai atribut non-muslim sebagaimana mengikat selendang ketika sholat.”
Berdasarkan pendapat ini, Islam melarang baik perempuan ataupun laki-laki muslim untuk memakai atribut natal seperti topi santa claus. Hal ini juga selaras dengan fatwa MUI No. 56 tahun 2016 yang menyebutkan bahwa menggunakan atribut keagamaan lain adalah haram karena mengacu pada penyerupaan terhadap non-muslim.
Dengan demikian, sejatinya Islam tidak memperbolehkan memakai topi santa claus atau atribut lainnya. Meskipun di dalam satu pendapat menyebutkan bahwa memakai hal tersebut tanpa tujuan hukumnya makruh hanya tidak sampai haram. Karena yang harus kita pahami bahwa toleransi tidak harus dengan ikut sebagaimana mereka. Hargai hari raya mereka tanpa turut menggunakan atribut-atribut agama lain.
1 Comment