Ikuti Kami

Tak Berkategori

Diskriminasi Bagi Pencari Kerja Perempuan yang Sudah Menikah

sandwich berbakti orang tua
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Sebagai pencari kerja yang sering membaca iklan lowongan pekerjaan, tentu akan sangat akrab dengan berbagai macam persyaratan dan kualifikasi kerja. Tak jarang juga menemukan persyaratan ‘belum menikah atau single’ terutama bagi pekerja perempuan. Sebenarnya apakah syarat ini termasuk diskriminasi terhadap pencari kerja perempuan yang sudah menikah?

Pada dasarnya diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung maupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik. Yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya. dan aspek kehidupan lainnya. Hal ini tertuang dalam Pasal 1 angka 3 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM).

Namun, kemudian syarat ‘belum menikah’ memang menjadi penghalang bagi perempuan yang sudah menikah untuk mendapatkan pekerjaan. Pencantuman syarat ini hampir merata di berbagai sektor pekerjaan, terutama di sektor perbankan. Perempuan yang sudah menikah apalagi punya anak dinilai tidak bisa melakukan pekerjaan secara profesional dan tidak fleksibel.

Menjadi seorang istri dan ibu bagi sebagian perusahaan dinilai menjadi tanggung jawab tambahan yang membuat urusan pekerjaan menjadi terganggu. Pekerja perempuan akan sering meminta izin pulang cepat karena anak sakit, cuti hamil, dan melahirkan, misalnya. Namun, apakah hal demikian bisa dianggap sebagai tidak profesional dalam bekerja?

Sebelum menjawab pertanyaan itu, mari kita pertanyakan pada diri sendiri, bukankah ketika kita melamar pekerjaan, berarti kita sudah siap akan tanggung jawab pekerjaan tersebut. Dan hal itu termasuk professional bukan? Tentu iya. Maka ketakutan-ketakutan tersebut seharusnya tidak menjadikan alasan perusahaan untuk mencantumkan persyaratan ‘belum menikah’.

Baca Juga:  Tafsir Surah Yasin Ayat 7-9: Orang-Orang yang Terbelenggu dalam Kekafiran

Pemberi kerja diberikan kebebasan dalam menentukan kualifikasi kerja, tapi tetap harus dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi. Hal tersebut tercantum dalam pasal 32 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam mencantumkan kualifikasi kerja sudah ada acuan yang seharusnya tidak boleh dicantumkan dalam iklan lowongan pekerjaan. Diantaranya: agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, disabilitas, status HIV/AIDS, dan keanggotaan dalam serikat pekerja. Dalam hal ini pernikahan masuk dalam status sosial, yang seharusnya tidak boleh dicantumkan dalam iklan lowongan pekerjaan.

Meskipun beberapa di antaranya masih ada pengecualian seperti bahasa, karena bisa masuk kategori kemampuan. Karena yang boleh dicantumkan dalam iklan lowongan pekerjaan adalah hal-hal yang berkaitan dengan kemampuan (pengetahuan), kecakapan (keterampilan), bakat (attitude), pendidikan, dan pengalaman. Dengan memperhatikan harkat, martabat, HAM, dan perlindungan hukum. Yang sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan, pasal 32 ayat (2).

Bukankah setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan? Dalam UU Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa ‘Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.’ Para pencari kerja tidak boleh dibedakan berdasarkan jenis kelamin, suku, ras, agama, dan aliran politik, termasuk perlakuan yang sama pada penyandang disabilitas.

Sekalipun pemberi kerja diberikan asas bebas dalam menentukan kualifikasi dalam perekrutan pegawai, dan pencari kerja bebas memilih jenis pekerjaan sesuai dengan keinginannya. Namun, harus diperhatikan juga asas obyektifnya. Artinya si pemberi kerja menawarkan pekerjaan yang cocok kepada pencari kerja sesuai dengan kemampuan dan persyaratan jabatan yang dibutuhkan, dan harus memperhatikan kepentingan umum, tidak memihak pada kepentingan pihak tertentu, tidak diskriminatif dan setara.

Baca Juga:  Mengenal Femisida, Kekerasan Paling Ekstrim pada Perempuan

Jadi pencantuman syarat belum menikah dalam iklan lowongan pekerjaan adalah tindakan diskriminatif. Status menikah termasuk dalam status sosial yang seharusnya tidak boleh dicantumkan dalam kualifikasi kerja. Syarat ini menjadikan halangan bagi perempuan yang sudah menikah dalam mencari pekerjaan. Padahal kesempatan mendapatkan pekerjaan yang sama adalah bagian dari HAM. Dan seharusnya menjadi seorang istri atau ibu bukanlah penghalang untuk bekerja secara profesional.

 

Rekomendasi

Ditulis oleh

Alumni Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera (Indonesia Jentera School of Law).

Komentari

Komentari

Terbaru

Cantik dan Imaji Tubuh Menurut Andien Aisyah, Yura Yunita dan Natasha Rizky

Kajian

Pengertian Taman Pemakaman untuk Umat Islam Pengertian Taman Pemakaman untuk Umat Islam

Pengertian Taman Pemakaman untuk Umat Islam

Muslimah Talk

Lies Marcoes Natsir: Cita-cita Islam Adalah Kesetaraan

Muslimah Talk

Luna dan Maxime: Apakah Sah Akad Nikahnya? Luna dan Maxime: Apakah Sah Akad Nikahnya?

Luna dan Maxime: Apakah Sah Akad Nikahnya?

Kajian

Mana yang Lebih Utama, Berbakti kepada Orang Tua atau Istri? Mana yang Lebih Utama, Berbakti kepada Orang Tua atau Istri?

Mana yang Lebih Utama, Berbakti kepada Orang Tua atau Istri?

Keluarga

Hari Keluarga Internasional: Bagaimana Konsep Keluarga Ideal dalam Al-Quran? Hari Keluarga Internasional: Bagaimana Konsep Keluarga Ideal dalam Al-Quran?

Hari Keluarga Internasional: Bagaimana Konsep Keluarga Ideal dalam Al-Quran?

Keluarga

Ramai Temuan Komunitas Facebook yang Lakukan Pelecehan di Bawah umur, Sinyal Rumah Belum jadi Ruang Aman untuk Anak Ramai Temuan Komunitas Facebook yang Lakukan Pelecehan di Bawah umur, Sinyal Rumah Belum jadi Ruang Aman untuk Anak

Ramai Temuan Komunitas Facebook yang Lakukan Pelecehan di Bawah umur, Sinyal Rumah Belum jadi Ruang Aman untuk Anak

Muslimah Talk

Hibridasi Islam dan Feminisme Ala Neng Dara Affiah

Muslimah Talk

Trending

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Shalat Berjamaah Bagi Perempuan, Sebaiknya di Mana?

Ibadah

Istri Pilih Karir keluarga Istri Pilih Karir keluarga

Parenting Islami : Nabi Menegur Sahabat yang Pilih Kasih kepada Anak, Ini Alasannya

Keluarga

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Diari

Sinopsis Film Rentang Kisah: Potret Muslimah yang Berdaya  

Diari

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Bagaimana Islam Memandang Konsep Gender?

Kajian

Benarkah Rasulullah Menikahi Maimunah saat Peristiwa Umratul Qadha?

Kajian

Hibridasi Islam dan Feminisme Ala Neng Dara Affiah

Muslimah Talk

Connect