BicangMuslimah.Com- Tidak bisa kita pungkiri bahwa kehidupan manusia di bumi tidak terlepas dari kewajiban untuk menjaga dan merawat lingkungan. Hal ini merupakan salah satu keniscayaan dari amanah kepada manusia sebagai seorang khalifah di muka bumi. Sehingga manusia harus merawat bumi dan tidak merusaknya.
Larangan Merusak Lingkungan
Larangan ini termaktub di dalam firman Allah Swt di dalam QS. Al-A’raf [7]:56:
وَلَا تُفۡسِدُواْ فِي ٱلۡأَرۡضِ بَعۡدَ إِصۡلَٰحِهَا وَٱدۡعُوهُ خَوۡفًا وَطَمَعًاۚ إِنَّ رَحۡمَتَ ٱللَّهِ قَرِيبٌ مِّنَ ٱلۡمُحۡسِنِينَ
Artinya: “Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik.”
Abu Laits al-Samarqandi, seorang ahli Fikih dan pakar Tafsir abad ke-4 Hijriyah, menjelaskan di dalam kitab tafsirnya Bahr al-Ulum juz 1 halaman 522. Bahwa ayat ini menjelaskan tentang larangan untuk membuat kerusakan di bumi setelah Allah Swt mengaturnya dengan baik melalui para rasulnya. Karena ketika Allah Swt mengutus seorang Rasul, risalah yang Allah titipkan kepada para Rasul. Hal ini agar manusia melakukan perbaikan terhadap bumi dan berbuat baik kepada penduduknya.
Dampak Merusak Lingkungan
Sebaliknya, jika yang dilakukan manusia adalah membuat kerusakan di muka bumi dan melakukan kejahatan kepada penduduknya, berarti manusia tersebut sudah bermaksiat kepada Allah swt dan Rasulnya. Selain itu, ayat ini juga mengingatkan agar manusia bisa hidup dengan rasa takut akan azab Allah supaya tidak bermaksiat di samping juga hidup dengan penuh rasa harap akan rahmat dan ampunan Allah supaya manusia tidak putus asa.
Ketika seorang manusia sudah melakukan hal ini, yaitu melakukan perbaikan terhadap bumi dan berbuat baik kepada penduduknya, maka manusia tersebut akan dikategorikan kepada orang-orang yang berbuat baik yang hidup dengan keimanan dan dekat dengan surganya Allah.
Berdasarkan keterangan ini, merawat bumi menjadi salah satu keharusan bagi setiap manusia. Bumi merupakan fasilitas bagi manusia untuk menjalankan kehidupannya. Di bumi tersimpan air yang menjadi sumber kehidupan manusia. Di bumi juga tersimpan tumbuhan untuk memasok oksigen untuk manusia. Dan masih banyak lagi kekayaan alam lain yang menunjang kehidupan manusia.
Untuk itu, agar kehidupan manusia dapat berjalan dengan baik dan sehat. Manusia tentu harus memperhatikan dan melestarikan lingkungannya. Dengan melakukan beberapa kiat seperti menghidupkan tanah yang mati dan melakukan budidaya tanaman organik.
Menghidupkan Tanah yang Mati
Menghidupkan tanah yang mati atau di dalam fikih dikenal dengan istilah ihya’ al-mawat. Tanah yang mati merupakan tanah yang tidak berpenghuni dan tidak ada siapapun yang menggunakannya. Di dalam syariat Islam, boleh menggunakan tanah yang masuk kategori sebagai tanah yang mati ini oleh siapapun untuk mengambil manfaat. Sebagaimana dalam riwayat Imam Abu Dawud di dalam Musnad Abi Dawud juz 3 halaman 55 Nomor 1543:
حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ قَالَ: حَدَّثَنَا زَمْعَةُ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ عُرْوَةَ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الْعِبَادُ عِبَادُ اللَّهِ وَالْبِلَادُ بِلَادُ اللَّهِ فَمَنْ أَحْيَا مِنْ مَوَاتِ الْأَرْضِ شَيْئًا فَهُوَ لَهُ وَلَيْسَ لِعِرْقِ ظَالِمٍ حَقٌّ
Artinya: “Abu Dawud telah menceritakan kepada kami, ia berkata, telah menceritakan kepada kami Zam’ah dari al-Zuhri, dari ‘Urwah, dari Aisyah, beliau berkata, Rasulullah saw bersabda, semua hamba adalah hambanya Allah dan semua negeri adalah negerinya Allah. Oleh karena itu barangsiapa yang menghidupkan tanah yang mati, maka tanah tersebut menjadi miliknya, dan tidak ada hak bagi kelompok orang yang zalim.”
Dengan demikian, menghidupkan tanah yang mati bisa menjadi salah satu upaya dalam melestarikan lingkungan. Sebab, membiarkan tanah tersebut tanpa mengolahnya sama halnya dengan membiarkan potensi kekayaan alam terabaikan. Sedangkan ketika seseorang menghidupkan tanah yang mati, maka ia bisa mengolah tanah tersebut dengan menanami tanaman atau menjadi lahan perkebunan atau persawahan yang menjadikan tanah tersebut lebih bermanfaat.
Budidaya Tanaman Organik
Budidaya tanaman organik merupakan teknik budidaya tanaman dengan menggunakan teknik yang aman dan ramah lingkungan di samping juga menggunakan bahan-bahan organik sebagai pupuk untuk menunjang pertumbuhan tanaman seperti menggunakan pupuk kompos dan sebagainya.
Menjaga lingkungan dengan budidaya tanaman sejatinya suatu anjuran dari Rasulullah saw. Sebagaimana sabda beliau riwayat Imam Ahmad di dalam kitab Musnad Ahmad juz 23 halaman 376 Nomor 15201:
حَدَّثَنَا أَبُوْ مُعَاوِيَةَ، عَنِ الْأَعْمَشِ، عَنْ أَبِيْ سُفْيَانَ، عَنْ جَابِرٍ، قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” مَنْ غَرَسَ غَرْسًا أَوْ زَرَعَ زَرْعًا، فَأَكَلَ مِنْهُ إِنْسَانٌ، أَوْ طَيْرٌ، أَوْ سَبُعٌ، أَوْ دَابَّةٌ، فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ
Artinya: “Telah menceritakan kepada kami Abu Mu’awiyah dari A’masy, dari Abu Sufyan, dari Jabir, ia berkata, Rasulullah saw bersabda, barangsiapa yang menanam tanaman atau menabur benih lalu dimakan oleh orang lain, burung, hewan buas ataupun hewan melata, maka orang tersebut akan mendapatkan pahala sedekah.”
Manfaat Melestarikan Lingkungan
Pada hadis tersebut menyebutkan, orang yang menanam tanaman akan mendapatkan pahala sedekah. Hal tersebut menunjukkan bahwa menanam tanaman adalah sebuah anjuran sebagai bentuk pelestarian terhadap lingkungan. Menanam tumbuhan menjadi penting karena tumbuhan merupakan produsen utama dalam memasok oksigen sebagai kebutuhan manusia.
Oksigen yang sehat dan berkualitas tentu berasal dari tanaman yang sehat dan berkualitas pula. Hal inilah yang kemudian melatarbelakangi budidaya tanaman organik bisa menjadi salah satu upaya dalam melestarikan lingkungan. Karena tanaman organik dikembangbiakkan menggunakan cara yang aman dan ramah lingkungan. Hal ini terlihat dari penggunaan pupuk kompos yang dapat mengurangi penggunaan bahan kimia terhadap tumbuhan dan mengurangi sampah organik yang dapat mencemari lingkungan.
Kedua hal ini, yaitu menghidupkan tanah yang mati dan budidaya tanaman organik merupakan sebagian kecil dari kiat atau upaya yang bisa kita lakukan untuk melestarikan lingkungan. Lingkungan adalah bagian dari hidup kita. Sehingga sudah sepatutnya untuk kita jaga dan kita lestarikan.