BincangMuslimah.Com – Hati kembali dibuat miris dengan informasi kekerasan seksual yang lagi-lagi terjadi di bumi pertiwi, tepatnya terjadi di Brebes, Jawa Tengah. Hati dibuat pedih ketika diketahui korban masih anak-anak yaitu berusia 15 tahun, ia diperkosa oleh enam pria. Tidak sampai di sana, kabar lain yang mengejutkan adalah kasus kekerasan seksual ini berakhir damai di rumah kepala desa.
Menurut informasi yang beredar, sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) telah mencoba mempertemukan pihak korban dengan pelaku.
Pertemuan nyatanya dilakukan di rumah kepala desa setempat. Di dalam pertemuan tersebut, diketahui jika keluarga pelaku dengan korban bersepakat untuk menempuh jalan damai, alias kasus kekerasan seksual yang terjadi tidak diusut hingga tuntas dan tidak mempersoalkan kasus ini ke ranah hukum.
Jalur damai ini diselingi dengan uang kompensasi dari keluarga pelaku. Dalam perjanjian tersebut, keluarga korban akan dituntut kalau membawa persoalan ini ke ranah hukum.
Sontak, kabar ini menjadi tanda tanya bagi berbagai lapisan masyarakat. Kok, bisa tindak kejahatan pemerkosaan berakhir damai?
Berbagai kalangan pun menyayangkan jalur damai yang diambil. Di antaranya seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Oleh komisioner KPAI, Dian Sasmita menegaskan jika kekerasan seksual bukan diselesaikan dengan jalur damai. Tapi harus diproses secara serius dan berkeadilan.
Membiarkan pelaku melenggang bebas tanpa ada tuntutan hukum bisa saja membuat perilaku biadab tersebut kembali terulang. Bukan tidak mungkin akan ada korban-korban lainnya karena tidak ada efek jera yang didapatkan oleh para pelaku.
Sikap yang sama pun juga dikeluarkan dari Komnas Perempuan. Wakil Ketua Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin, sangat menyayangkan pemerkosaan yang dilakukan oleh enam remaja tersebut berakhir damai.
Menurutnya, kekerasan seksual tidak boleh berakhir dengan jalan damai. Banyak dampak yang dirasakan oleh korban usai peristiwa memilukan tersebut. Selain dampak fisik, kekerasan yang dialami korban dapat berdampak pada psikis.
Terlebih, korban masih berusia anak-anak. Akan ada traumatis yang membekas pada dirinya. Ia akan menanggung trauma tersebut sepanjang hidup jika tidak mendapatkan pertolongan seperti rehabilitasi. Tentunya, hal ini akan berdampak pada masa depan si anak.
Kasus kekerasan seksual yang berakhir dengan damai sebenarnya tidak sekali dua kali terjadi. Mungkin di luar sana masih banyak kasus yang serupa tapi tidak tercium oleh media atau massa.
Cara ‘damai’ pun kerap dipilih karena masih ada stigma yang beredar di tengah masyarakat kita. Di antaranya seperti menjadi korban kekerasan seksual adalah aib yang harus segera ditutupi dan tidak boleh diperpanjang permasalahannya.
Atau, ada juga stigma jika korban atau perempuan yang mendapatkan tindak kekerasan seksual adalah sebuah kesialan. Sehingga tabu untuk diungkap bahkan diperpanjang persoalannya.
Stigma lain yang membuat gemas tapi masih ada di sekitar kita adalah ‘budaya menyalahkan korban’.
Sudah seharusnya budaya dan stigma semacam ini dienyahkan jauh-jauh. Kekerasan seksual adalah tindak pidana yang harus diproses secara hukum. Indonesia sendiri telah mengesahkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Membawa pelaku ke ranah hukum tentu saja sedikit banyaknya menunjukkan ketegasan negara dalam melindungi masyarakatnya. Dengan harapan, kasus kekerasan seksual dapat berkurang karena hukum telah mengatur sanksi atau perbuatan tersebut.
Di sisi lain, payung hukum yang ditegakkan pada pelaku setidaknya dapat memberikan sedikit rasa aman dari korban. Ia tidak akan bertemu dengan orang yang telah melukainya secara fisik dan psikis.
Lalu satu hal yang jangan sampai luput, yaitu memberikan perlindungan dan pendamping secara fisik serta psikis pada korban. Perilaku kekerasan seksual adalah perbuatan keji.
Bahkan Islam sendiri mengecam segala sesuatu yang terkait dengan kekerasan seksual. Hal itu tercantum di dalam Al-Quran Al-Isra ayat 32:
وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”
Berdasarkan Tafsir as-Sa’di oleh Syaikh Abdurahman bin Nashir as-Sa’di pakar tafsir abad 14 H. Ayat ini menegaskan jika tidak hanya larangan untuk berbuat zina itu sendiri, tapi hal-hal yang mendekatkan ke arah sana. Kekerasan seksual juga termasuk di dalamnya.
Menindak pelaku dan membawa kasus kekerasan seksual ke jalur hukum merupakan salah satu pembelajaran yang bisa diambil oleh masyarakat. Jika perbuatan perkosaan adalah tindakan tercela, biadab dan membawa kerugian yang amat besar.
Oleh karena itu dapat disimpulkan jika jalur damai merupakan langkah yang sangat tidak tepat dalam menangani tindak kekerasan seksual. Sudah seharusnya pemerintah mengawasi betul penerapan hukum di tengah masyarakat.
Masyarakat juga berperan penting mengawal jalannya hukum. Bukan melestarikan stigma yang malah menyudutkan sekaligus menyalahkan korban. Pelaku kasus kekerasan seksual harus ditindak secara hukum dan harus diusut hingga tuntas agar korban mendapat perlindungan dan pendampingan yang tepat.