Ikuti Kami

Muslimah Talk

Isnawati Rais: Ulama Perempuan, Mufassir, dan Aktivis Keadilan Gender

Isnawati Rais: Ulama Perempuan, Mufassir, dan Aktivis Keadilan Gender
suaraaisyiyah.id

BincangMuslimah.Com- Isnawati Rais merupakan ulama perempuan, mufassirah, aktivis feminis, dan profesor bidang Ilmu Fikih di Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Kelahiran Tanah Minang, pada 27 Oktober 1957 ini telah mendalami ilmu agama secara intensif semenjak menuntut ilmu di Pesantren Sumatera Thawalib Parabek dan Madrasah Aliyah Kulliyah ad-Diyanah.

Karir dan Organisasi

Isnawati kemudian melanjutkan pendidikan sarjana muda di IAIN Imam Bonjol. Gelar masternya beliau peroleh pada tahun 1990 dengan menyabet penghargaan lulusan terbaik di IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Kemudian menyelesaikan program doktoral di bidang Pengkajian Islam pada Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Sebagai seorang akademisi, Isnawati Rais memulainya dengan menjadi asisten dosen dan dosen Fakultas Syariah IAIN Imam Bonjol Padang. Kemudian setelah menikah, beliau merantau ke Jakarta mengikuti suaminya, Hasnim Fadhly Hassan yang mengajar di IAIN Syarif Hidayatullah.

Sejak muda, Isnawati Rais telah aktif khidmah di publik dengan menjadi kader perempuan Muhammadiyah. Beliau pernah menjabat sebagai ketua Nasyiatul ‘Aisyiyah Sumbar pada tahun 1985-1990. Dengan kegigihannya, membuat namanya masuk dalam jajaran pengurus NA Pusat hingga menjadi anggota PP ‘Aisyiyah. Beliau juga pernah menjabat anggota Komisi Fatwa MUI Pusat dan tim Layanan Konsultasi Keagamaan MUI Pusat dan aktif membina ladang amal di berbagai lembaga amal pendidikan.

Karya Ilmiah

Pada tahun 2022, beliau dikukuhkan sebagai guru Besar ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah setelah perjalanan panjang menekuni ilmu Hukum Islam. Dengan gelar profesor tersebut, tentu beliau telah menghasilkan segudang karya tulisan, baik buku maupun jurnal ilmiah internasional.

Beberapa dii antara karya ilmiahnya ialah, Dirasah Islamiyah III Pengantar Ilmu Tafsir (1989), Praktek Kawin Mut’ah di Indonesia dalam Tinjauan Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan (Jurnal Ahkam, 2014), The Settlement of Joint Property in Religious Courts of Indonesia: A Case in the Religious Court of South Jakarta (Al-‘Adalah, 2018), The Polemic Prohibition of Wearing Veil in Perspective al-Quran and Sadd Al-Dzari’ah (2020).

Baca Juga:  Ngaji KUPI: Pelaku Kejahatan Seksual Tidak Hanya dari Orang Asing

Kompetensi dalam Bidang Ilmu Tafsir

Isnawati Rais juga pernah menjadi tim penulis dan bertugas mengentry data pada Ensiklopedia al-Quran: Kajian Kosa Kata (2012) dengan Pimpinan Redaksi Prof. Dr. M. Quraish Shihab. Penguasaannya dalam bidang penafsiran al-Quran, menjadikannya tergabung sebagai penyusun Tafsir At-Tanwir Muhammadiyah jilid ke-II.

Keterlibatannya sebagai mufasir perempuan di dalam Tafsir At-Tanwir menunjukan partisipasinya dalam penafsiran ayat-ayat gender khususnya dalam hukum keluarga. Tema-tema ayat yang ditulis Isnawati kebanyakan yang menjadi kepakarannya, yaitu seputar pernikahan, talaq, perempuan haid, menyusui, dan masa iddah perempuan. Hal itu memberikan ruang baginya untuk menyuarakan penafsiran ayatayat gender tersebut yang berkeadilan.

Isnawati Rais berpandangan bahwa al-Quran dan hadis yang menjadi sumber pokok hukum dalam Islam, mengakui kedudukan yang setara antara laki-laki dan perempuan. Beliau dalam penafsirannya juga menyebutkan ayat-ayat yang sekilas terlihat mendiskriminasi perempuan karena perempuan berada tingkatan di bawah laki-laki.

Tafsir Berkeadilan Gender

Seperti dalam surah al-Baqarah ayat 282 tentang kesaksiaan dua orang perempuan dihitung sama dengan kesaksian satu orang laki-laki. Selain itu, di ayat yang sama mengungkapkan bahwa suami memiliki kelebihan satu tingkatan daripada istri.

Tetapi menurutnya, bentuk diskriminasi tersebut bukan untuk menunjukan kelebihan atau kekurangan. Melainkan lebih kepada perbedaan kecenderungan, beban tanggung jawab, dan fitrah dari Allah. Baik laki-laki maupun perempuan, memiliki hak yang setara dan peran yang adil sebagai hamba Allah.

Kemudian, penafsiran beliau dalam ayat lain tentang menyusui surah al-Baqarah: 233. Isnawati menyerukan bagaimana keterlibatan seharusnya peran suami atau laki-laki dalam mengasuh anak. Beliau berpendapat bahwa Allah memerintahkan kepada para ayah untuk memenuhi kebutuhan Ibu selama masa menyusui itu, seperti makanan dan pakaiannya, sesuai dengan kemampuannya agar proses penyusuan berjalan dengan baik.

Baca Juga:  Noor Shaker: Muslimah Ahli Artificial Intelligence dengan Segudang Prestasi

Beliau menegaskan bahwa Allah telah mengingatkan kepada kedua orang tua agar menjalankan tugas masing-masing dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai suami istri saling menyulitkan disebabkan oleh persoalan anak. Dalam pola pengasuhan anak terutama ibu yang menyusui, seorang ayah wajib memenuhi hak istri untuk menyusui anaknya.

Selain itu, menurutnya ayat ini memberikan penekanan bagaimana cara suami istri membangun relasi yang baik, mu’asyarah bil ma’ruf di antara mereka dalam kehidupan rumah tangga. Artinya, baik itu laki-laki dan perempuan dalam hubungan antar keluarga memiliki peran kewajiban dan hak yang setara.

Khidmah dan Kontribusi di Masyarakat

Di lain kesibukannya mengajar di perguruan tinggi dan menjadi tenaga pendidik yang produktif dalam kegiatan akademik, beliau juga aktif berdakwah di masyarakat. Beliau tercatat sebagai penceramah di beberapa masjid dan majelis ta’lim. Seperti di Masjid Raya Pondok Indah, Masjid Baiturrahman Bintaro, dan Masjid Agung Sunda Kelapa, Menteng, serta diundang ceramah di berbagai tempat.

Isnawati Rais bukanlah sekadar ilmuwan kampus, tetapi ilmuwan masyarakat yang memasyarakat. Dalam memberikan pengajian  di masjid dan forum lainnya, beliau tidak pernah mengungkit dan mempertentangkan soal-soal furuiyah dan khilafiyah. Beliau telah wafat pada Rabu, 12 Juli 2023 di Jakarta Timur dan meninggalkan segudang keilmuan islam, termasuk juga pesan keadilan gender melalui tafsir al-Quran. Wallah a’lam.[]

Rekomendasi

Ditulis oleh

Khadimul 'Ilmi di Yayasan Taftazaniyah

3 Komentar

3 Comments

Komentari

Terbaru

Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam

Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam

Kajian

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

Islam Mengecam Perdagangan Perempuan dan Anak

Kajian

Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix

Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix

Muslimah Daily

Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar? Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar?

Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar?

Ibadah

pewarna karmin halal dikonsumsi pewarna karmin halal dikonsumsi

Apakah Makanan dari Pewarna Karmin Halal Dikonsumsi? Berikut Fatwa para Ulama Dunia

Video

memilih pasangan baik mendidik memilih pasangan baik mendidik

Empat Sehat Lima Sempurna Tips Mencari Pasangan

Ibadah

pendampingan pemulihan korban kekerasan seksual pendampingan pemulihan korban kekerasan seksual

Rawannya Pelecehan Seksual di Transportasi Umum dan Urgensitas RUU PKS

Kajian

Trending

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Kajian

Doa yang Diajarkan Nabi kepada Abu Bakar untuk Diamalkan Sehari-hari

Ibadah

Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama

Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama

Ibadah

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Kajian

Apa Itu Tahnik dan Bagaimana Hukumnya?

Ibadah

puasa ramadan perempuan hamil puasa ramadan perempuan hamil

Hamil di Luar Nikah, Bolehkah Aborsi?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

Connect