BincangMuslimah.Com- Menutup aurat merupakan salah satu syarat sah shalat. Sehingga sudah menjadi keharusan bagi setiap muslim dan Muslimah untuk menutup aurat sesuai ketentuan Islam saat shalat. Terkhusus perempuan, menutup aurat saat sholat identik dengan memakai mukena. Jika tidak, biasanya perempuan merasa kurang pantas meskipun sudah menutup aurat. Lantas haruskah ketika sholat memakai mukena?
Syarat Sah Shalat
Saat hendak melakukan shalat, seorang Muslim harus memenuhi beberapa syarat agar shalatnya sah. Syarat-syarat tersebut di antaranya sebagaimana Abu Syuja’ menjelaskan di dalam kitab al-Ghoyah wa al-Taqrib halaman 8:
فصل” وشرائط الصلاة قبل الدخول فيها خمسة أشياء طهارة الأعضاء من الحدث والنجس وستر العورة بلباس طاهر والوقوف على مكان طاهر والعلم بدخول الوقت واستقبال القبلة
“Fasal, syarat-syarat sholat yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan sholat ada 5 hal. Yaitu sucinya anggota badan dari hadas dan najis, menutup aurat, menggunakan pakaian yang suci, berada di tempat yang suci, mengetahui waktu masuknya sholat dan menghadap kiblat”.
Sebagaimana keterangan di atas, bahwa yang menjadi salah satu syarat sahnya shalat adalah menutup aurat. Sedangkan yang dinamakan aurat juga sudah ditentukan bagiannya.
Batasan Aurat
Aurat secara bahasa berarti kurang. Sedangkan secara terminologi syariat ditujukan untuk sesuatu yang harus ditutupi. Di dalam shalat, perempuan dan laki-laki memiliki ketentuan batasan aurat yang berbeda. Sebagaimana Ibn Qasim menyebutkan di dalam kitab Fath al-Qarib al-Mujib fi Syarh Alfazh al-Taqrib halaman 73:
وعورة الذكر ما بين سرته وركبته، وكذا الأَمة؛ وعورة الحُرَّة في الصلاة ما سوى وجهها وكفيها ظهرا وبطنا إلى الكوعين؛ أما عورة الحُرَّة خارجَ الصلاة فجميع بدنها، وعورتها في الخلوة كالذكر
“Aurat laki-laki adalah sesuatu yang berada antara pusar dan lutut, begitu pula dengan auratnya budak perempuan. Sedangkan auratnya perempuan merdeka di dalam sholat adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan baik telapak luar maupun dalam hingga pergelangan tangan. Aurat perempuan merdeka di luar sholat adalah seluruh badannya. Sedangkan aurat perempuan merdeka ketika sendirian adalah sebagaimana laki-laki.”
Berdasarkan keterangan tersebut dapat kita ketahui bahwa saat sholat permpuan harus menutup seluruh tubuhnya selain wajah dan telapak tangan hingga pergelangan.
Sholat Tidak Harus Memakai Mukena
Hal yang menjadi syarat sah shalat adalah menutup aurat. Mukena menjadi alat untuk menutup aurat ketika sholat karena dinilai mampu untuk menutup seluruh aurat selama shalat berlangsung. Sedangkan pada kenyataannya, perempuan tidak harus menggunakan mukena ketika shalat. Perempuan boleh menggunakan pakaian apapun dengan catatan bisa menutupi aurat selama shalat.
Hal ini selaras dengan riwayat Ummu Salamah yang dikutip oleh Musthofa Daib di dalam kitab al-Tadzhib fi Adillah Matan al-Ghayah wa al-Taqrib halaman 66:
عن أم سلمةَ رضي الله عنها: أنها سألت النبي صلى الله عليه وسلم: أتصَلي المرأةُ في دِرعْ وخمارٍ وليس عليها إزار؟ قال: (إذا كان الدرعُ سابغاً. يغطي ظهور قدميها
“Dari Ummu Salamah ra, ia pernah bertanya kepada Nabi saw: apakah perempuan diperkenankan sholat menggunakan gamis dan penutup kepala tanpa memakai sarung? Rasulullah bersabda, boleh, apabila gamis tersebut bisa menutupi kakinya (yaitu pada saat berdiri, ruku’ dan menutupi bagian dalamnya ketika sujud).”
Dengan demikian, ketika melaksanakan shalat, perempuan boleh memakai mukena atau pakaian lain yang bisa menutup aurat. Dengan catatan, mukena atau pakaian tersebut harus suci dan tidak boleh transparan atau lainnya yang berpotensi membuat aurat terbuka. Karena yang menjadi syarat sah shalat adalah menutup aurat bukan memakai mukena.