BincangMuslimah.Com – Naluri alami pada diri manusia adalah ingin selalu terlihat menarik di hadapan orang lain. Salah satunya memiliki bulu mata yang indah dan menawan. Tidak sedikit wanita yang menghabiskan waktu dan biaya untuk dapat memiliki bulu mata yang panjang dan lentik. Trend yang saat ini sangat digemari oleh para wanita adalah menyambung bulu mata atau yang lebih dikenal dengan eyelash extension.
Eyelash extension adalah perawatan yang bertujuan untuk memperpanjang, mempertebal dan memperlentik bulu mata. Metode yang digunakan adalah dengan extention atau menyambungkan. penggunaannya ialah dengan memasangkan bulu mata satu persatu dengan menggunakan lem khusus bulu mata.
Setelah penggunaan eyelash extension ini, dijamin bulu mata kita akan terlihat lebih indah dan menawan. Namun, apakah hasil ini tidak menimbulkan efek samping?
Ternyata, penggunaan ini tidak selamanya menghasilkan sesuatu yang indah. Beberapa orang justru mengalami resiko seperti iritasi, alergi, bulu mata rontok bahkan mata membengkak dan kerusakan permanen pada kulit kelopak mata.
Selain itu, ditinjau dari hukum Islam. Penggunaan bulu mata ini juga dilarang oleh agama. Hal ini sebagaimana disabdakan Nabi saw:
لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ
“Allah melaknat Al-washilah (orang yang menyambung rambut) dan Al-mustaushilah (orang yang minta disambungkan rambutnya).” (HR. Bukhori dan Muslim)
Dalam Syarh Shahih Muslim, Imam Nawawi menjelaskan hadis di atas dengan mengatakan bahwa “al-Washilah adalah orang yang berprofesi menyambung rambut seorang wanita dengan rambut lainnya. Sedangkan al-Mustaushilah adalah wanita yang meminta orang lain menyambungkan rambutnya. Hadis ini secara tegas menunjukkan haramnya menyambung rambut, dan laknat bagi wanita yang berprofesi menyambung rambut dan konsumen yang disambung rambutnya secara mutlak. Inilah pendapat yang paling kuat.”
Dari penjelasan di atas, maka tanam bulu mata atau eyelash extension haram hukumnya karena ia termasuk menyambung bulu mata asli dengan bulu mata palsu. Ditinjau dari segi medispun, eyelash extension juga tidak disarankan sebab resiko yang mungkin ditimbulkan dari pemakaian yang berkelanjutan. Hal ini termasuk hal yang membahayakan diri sendiri dan hal tersebut dilarang oleh syari’at. Wallahu A’lam bis Shawab.
*Artikel ini sebelumnya pernah dimuat oleh BincangSyariah.Com
Pingback: Hukum Memakai Bulu Mata Palsu Dalam Islam | islamudina
Pingback: Bolehkah Menyambung Bulu Mata Atau Eyelash Extension Dalam Islam? | Alhamdulillah Shollu Alan Nabi #JumatBerkah - Ajeng .Net