Ikuti Kami

Kajian

Nyai, Sebutan Bagi Ulama Perempuan Penjaga Tradisi Tengka Di Madura

Tradisi Tengka

BincangMuslimah.Com – Berbicara tentang Madura, sebuah pulau yang terdiri dari empat kabupaten. Pulau yan dikelilingi laut ini memiliki karakteristik sendiri mulai dari watak, sikap,adat, tradisi dan agama.  Salah satu karakter  masyarakat Jawa Madura adalah tegas dan memegang teguh tradisi tengka.

Masyarakat Madura memiliki kelebihan yang cukup menonjol di banding masyarakat Jawa sehingga Hasanatul Jannah menjelaskan dalam bukunya Ulama Perempuan Madura bahwa Masyarakat Madura dipandang lebih memiliki karakter sosial yang cukup kuat dan teguh dalam memegang soal tradisi dan agama.

Madura memiliki hukum adat yang sangat unik dan penuh kearifan salah satunya adalah tengka. Tengka dalam bahasa Madura berarti tatakrama. Tatakrama ini yang membentuk perilaku dan adat Madura dalam semua segi kehidupan. Tengka juga dipengaruhi ajaran agama Islam, contohnya munculnya asumsi bahwa sealim (pandai/pintar) apapun jika seseorang tersebut tidak faham tentang tengka maka dianggap kosong.

Oleh karena itu, representasi tentang Madura banyak mengakar pada nilai-nilai cultural dan di tangan ulama perempuanlah ritual tengka dipercayakan atau sering dikenal dengan “Nyai” sebutan ulama perempuan Madura (istri dari kiai).

Ada yang mendefiniskan tengka adalah tingkah laku yang dianggapa benar dalam kehidupan bersosial orang Madura bersosial dengan keluarga, teman atau masyarakat sekitar sehingga tengka juga diartikan pola interaksi yang dianggap benar sehingga tengka dalam sebuah pepatah mengatakan ´”tengka tade’ sekolanna” sehingga pembelajaran tengka cukup dengan mengamati. Karena tengka merupakan aturan yang tidak tertulis.

Selain ´”tengka tade’ sekolanna”,sebuah ungkapan yang jug biasa di sampaikan seorang kiai kepada santrinya bahwa tengka tade’ bukua (tengka tidak ada kitabnya (tertulis). Kemudian perwujudan dari tradisi tengka ini beraragam salah satunya kebiasaan pemberian bantuan materi kepada orang yng melakukan hajat seperti pernikahan, kelahiran, kematian dan lain lain baik skala kecil atau besar.

Baca Juga:  Kongres Ulama Perempuan Indonesia 2 Resmi Dimulai di Jepara

Salah satu contoh tengka dalam skala besar seperti mengadakan slametan ketika seseorang akan berangkat jauh, atau selametan untuk kelahiran bayi yang baru lahir ketika usia 40 hari, kematian juga begitu, ditradisikan untuk menggelar tahlilan sampai hari ketujuh.

Tradisi tersebut terbentuk secara tidak langsung dengan bimbingan para kiai dan nyai saat memimpin acara-acara keagamaan yang sarat dengat tradisi tengka tersebut.

Dalam proses tersebut, ulama perempuan (Nyai) Madura memiliki andil sebagai pengendali budaya tengka dalam masyarakat. Karena dari tengka inilah yang membentuk adat dan perilaku dalam kehidupan orang Madura.

Tak berlebihan jika Hasanatu Jannah dalam bukunya, Ulama Perempuan Madura, mengatakan jika dalam pergaulan masyarakat Madura dijumpai seseorang yang tidak menjunjung tengka maka masyarakat Madura akan mengecapnya sebagai orang yang tidak tahu tengka.

Contoh paling sederhana yang bisa kita jumpai sehari-hari dari tengka adalah mengucapan ghelenon (permisi) jika lewat di depan orang yang lebih tua atau lewat di depan rumah, dan lain sebagainya.

Rekomendasi

sikap rasulullah perempuan yahudi sikap rasulullah perempuan yahudi

Mengenal Nyai Hj Chamnah; Tokoh Sufi Perempuan Tarekat Tijaniyah

sayyidah nafisah guru syafi'i sayyidah nafisah guru syafi'i

Aisyah binti Saad bin Abi Waqqash : Tabi’in Perempuan yang Menjadi Guru Para Ulama

Masriyah Amva dan Kepemimpinan Perempuan di Pesantren Masriyah Amva dan Kepemimpinan Perempuan di Pesantren

Masriyah Amva dan Kepemimpinan Perempuan di Pesantren

wetu telu sasak lombok wetu telu sasak lombok

Filosofi Wetu Telu dalam Suku Sasak Lombok

Ditulis oleh

Alumni PP Ziyadatut Taqwa dan Mahasiswi Ilmu al-Qur’an dan Tafsir IAIN Madura

Komentari

Komentari

Terbaru

Hukum Mahar Menggunakan Emas Digital

Kajian

Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya? Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya?

Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Hua Mulan: Mendobrak Stigma yang Mengungkung Perempuan

Diari

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Berserah Diri Kepada Allah Setelah Mengambil Keputusan Penting

Ibadah

Salat Istikharah: Apakah Hanya untuk Menentukan Pilihan Jodoh? Salat Istikharah: Apakah Hanya untuk Menentukan Pilihan Jodoh?

Salat Istikharah: Apakah Hanya untuk Menentukan Pilihan Jodoh?

Ibadah

rumah tangga ibu pekerja rumah tangga ibu pekerja

Perempuan Harus Menjadi Pembelajar

Muslimah Daily

Tafsir QS Al-Hadid Ayat 16 dalam Menyikapi Fenomena Moral Gen Z Tafsir QS Al-Hadid Ayat 16 dalam Menyikapi Fenomena Moral Gen Z

Tafsir QS Al-Hadid Ayat 16 dalam Menyikapi Fenomena Moral Gen Z

Kajian

Hukum Menggabungkan Puasa Syawal dan Qada Ramadan Hukum Menggabungkan Puasa Syawal dan Qada Ramadan

Hukum Menggabungkan Puasa Syawal dan Qada Ramadan

Ibadah

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Kajian

Connect