Ikuti Kami

Keluarga

Pola Asuh Co-Parenting Sebagai Perwujudan Konsep Mubadalah

Fenomena Fatherless: Pentingnya Peran Ayah dalam Pengasuhan dan Proses Tumbuh-kembang Anak

BincangMuslimah.Com – Pola asuh co-parenting merupakan sebuah model pengasuhan anak secara kolaboratif dengan melibatkan ayah dan ibu.

Menarik untuk mengulas model pengasuhan secara co-parenting karena dapat mendobrak norma gender tradisional.

Beberapa keluarga menganut norma gender tradisional yang meyakini anggapan bahwa hanya menyerahkan pengasuhan anak dan menjadi tanggung jawab penuh pihak ibu.

Hal tersebut meniscayakan seorang ayah tidak bertanggung jawab untuk ikut serta dalam mengasuh dan mendidik anak. Tentu tidak dapat langsung membenarkan asumsi ini dan perlu untuk meninjau lebih lanjut.

 

Tanggung Jawab Pengasuhan Anak dalam Konsep Mubadalah

Konsep mubadalah memuat prinsip keadilan dan kesetaraan antara suami dan istri. Namun seringkali terdapat anggapan bahwa hanya ibu yang berhak mengurus anak. Asumsi tersebut berlandaskan pada ungkapan berikut:

الُأمُّ مَدْرَسَةُ الأُوْلَى

al-ummu madrasah ula

“Ibu adalah madrasah yang pertama”

Dalam konsep mubadalah, ungkapan di atas bukanlah bentuk pelimpahan tanggung jawab pendidikan anak atau keluarga hanya kepada ibu atau perempuan.

Istilah “al-umm” dalam konteks ini, menurut mubadalah, lebih tepat jika diartikan sebagai keluarga atau orang tua, bukan hanya ibu. Dengan demikian, ungkapan “al-ummu madrasah ula” dalam tafsir mubadalah berarti orang tua adalah sekolah pertama dan utama.

Dalam perspektif mubadalah, tanggung jawab keluarga merupakan tugas bersama anggota keluarga, tanpa memandang gender.

Maka, pendidikan dan pengasuhan anak merupakan tanggung jawab bersama antara laki-laki dan perempuan, yaitu ayah dan ibu. Kedua orang tua diharapkan terlibat aktif dalam proses membesarkan, merawat, serta mendidik anak-anak mereka.

Melalui konsep ini, ayah dan ibu dapat memiliki peran setara. Sehingga ayah juga turut berperan penting dalam perkembangan anak, termasuk dalam pendidikan agama, penanaman nilai, dan pembentukan karakter.

Baca Juga:  Islam Memberikan Ruang pada Istri untuk Bersuara dan Bersikap

Anak yang mendapatkan kasih sayang dari kedua orang tuanya akan berkembang lebih kuat secara psikologis dibandingkan jika hanya menerima dari salah satunya.

 

Pentingnya Model Co-Parenting

Co-parenting membantu memenuhi kebutuhan anak secara holistik, mulai dari kebutuhan emosional, psikologis, hingga pendidikan. Anak-anak membutuhkan kehadiran dan dukungan dari kedua orang tua untuk tumbuh dengan seimbang.

Model co-parenting penting diterapkan karena memberikan fondasi kuat bagi kesehatan emosional, perkembangan psikologis, dan kesejahteraan anak-anak serta hubungan yang sehat antar orang tua.

Anak yang diasuh dengan model co-parenting umumnya merasakan dukungan dan kasih sayang dari kedua orang tua.

Mereka cenderung memiliki stabilitas emosional yang lebih baik karena tahu bahwa kedua orang tua terlibat dalam kehidupan mereka dan bekerja sama demi kebahagiaan dan perkembangan mereka.

Anak-anak yang diasuh dalam lingkungan yang konsisten dan terstruktur umumnya memiliki kepercayaan diri lebih tinggi.

Dengan model ini, anak memperoleh perhatian yang memadai, nilai-nilai yang positif, serta dukungan dari kedua sisi orang tua yang saling melengkapi.

 

Penerapan Co-Parenting Dalam Keluarga Menurut Konsep Mubadalah

Melalui co-parenting, tanggung jawab mengasuh anak terbagi secara seimbang dan berdasarkan kesepakatan, bukan hanya berdasarkan peran tradisional.

Suami dan istri secara bersama-sama bertanggung jawab atas kesejahteraan dan pendidikan anak-anak, termasuk pendidikan agama. Ini mencerminkan asas saling mendukung dan menghargai dalam konsep mubadalah.

Komunikasi menjadi aspek penting dalam co-parenting agar kedua orang tua bisa memahami peran dan kebutuhan masing-masing.

Dengan komunikasi yang baik, orang tua dapat menghindari miskomunikasi atau perbedaan yang dapat merugikan anak-anak.

Co-parenting melibatkan proses pengambilan keputusan bersama antara suami dan istri yang mempertimbangkan pendapat dan keinginan masing-masing pihak. Hal demikian dilakukan tanpa mendominasi atau mengabaikan yang lain.

Baca Juga:  Sikap Rasulullah terhadap Seseorang yang Melakukan KDRT

Melalui konsep mubadalah, ini mencerminkan prinsip kesetaraan dalam keputusan yang mengutamakan maslahat bersama, baik untuk orang tua maupun anak-anak.

Co-parenting memungkinkan fleksibilitas peran dan tanggung jawab sesuai kemampuan, kondisi, dan kebutuhan keluarga, yang memperkuat asas kesetaraan dalam mubadalah.

Pada praktiknya, model co-parenting yang sesuai dengan prinsip mubadalah akan menghasilkan pola pengasuhan yang tidak hanya adil bagi orang tua, tetapi juga memberikan teladan yang baik bagi anak-anak dalam memahami keadilan, tanggung jawab bersama, dan pengertian timbal balik dalam hubungan keluarga.

Model co-parenting sangat relevan untuk menerapkan prinsip-prinsip dalam konsep mubadalah, yang berfokus pada hubungan yang adil, setara, dan saling menguntungkan antara suami-istri.

Dalam konteks ini, co-parenting dapat menjadi model efektif untuk membangun keluarga yang harmonis dan adil dalam mengasuh anak-anak.

 

Referensi:

Kodir, Faqihuddin Abdul Kodir. 2019. Qira’ah Mubadalah: Tafsir Progresif untuk Keadilan Gender dalam Islam. Yogyakarta: IRCiSoD.

Rekomendasi

Mahasiswa Magister Studi Islam UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Dampak Moderasi Beragama terhadap Kebebasan Berpendapat di Indonesia Dampak Moderasi Beragama terhadap Kebebasan Berpendapat di Indonesia

Dampak Moderasi Beragama terhadap Kebebasan Berpendapat di Indonesia

Muslimah Talk

Hal-hal Yang Membatalkan Puasa; bukan Sekadar Makan dan Minum Hal-hal Yang Membatalkan Puasa; bukan Sekadar Makan dan Minum

Hal-hal Yang Membatalkan Puasa; bukan Sekadar Makan dan Minum

Kajian

Lagu Tanda - Yura: Spiritualitas Mendalam dan Relevansinya Dengan Al-Quran Lagu Tanda - Yura: Spiritualitas Mendalam dan Relevansinya Dengan Al-Quran

Lagu Tanda – Yura: Spiritualitas Mendalam dan Relevansinya Dengan Al-Quran

Muslimah Talk

Sinergi Ramadhan: Wahid Foundation dan Wellous Indonesia Sebarkan Cinta dan Kepedulian Sinergi Ramadhan: Wahid Foundation dan Wellous Indonesia Sebarkan Cinta dan Kepedulian

Sinergi Ramadan: Wahid Foundation dan Wellous Indonesia Sebarkan Cinta dan Kepedulian

Berita

Tingkatan Puasa Dalam Perspektif Imam Al-Ghazali Tingkatan Puasa Dalam Perspektif Imam Al-Ghazali

Tingkatan Puasa Dalam Perspektif Imam Al-Ghazali

Kajian

Hukum Memakai Lipstik Saat Puasa Hukum Memakai Lipstik Saat Puasa

Hukum Memakai Lipstik Saat Puasa

Kajian

LAZNAS Salam Setara Bersama Kitabisa Ajak Masyarakat Membangun Keluarga Sakinah dan Usaha yang Bernilai Ibadah lewat Talkshow A Path to Barakah LAZNAS Salam Setara Bersama Kitabisa Ajak Masyarakat Membangun Keluarga Sakinah dan Usaha yang Bernilai Ibadah lewat Talkshow A Path to Barakah

Talkshow A Path to Barakah: Perjalanan Menuju Kehidupan Keluarga Sakinah Bersama LAZNAS Salam Setara & Kitabisa

Berita

Bincang Ramadhan ; Empat Manfaat Puasa Perspektif Medis

Video

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Pentingnya Musyawarah Bagi Suami Istri sebelum Mengambil Keputusan

Diari

Mengenang Tuan Guru KH Muhammad Zainuddin Abdul Majid, Pendiri Nahdlatul Wathan

Kajian

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Patriarkis: Sebuah Upaya Pembiasan Tafsir

Kajian

perempuan dan hijab tafsir ummu salamah perempuan dan hijab tafsir ummu salamah

Mengenal Sosok Sufi Perempuan pada Masa Awal Islam

Muslimah Talk

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

waktu disyariatkan membaca shalawat waktu disyariatkan membaca shalawat

Husein Bertanya pada Ali Tentang Muhammad

Kajian

Mengapa Seorang Perempuan Harus Berdaya dalam Ekonomi?

Diari

Emma Poeradiredjo, Sosok Perempuan dalam Kongres Pemuda

Kajian

Connect