Ikuti Kami

Keluarga

Istri Patuh pada Suami; Adakah Batasnya?

BincangMuslimah.Com – Dalam Al-Qur’an, pernikahan diibaratkan dengan perjanjian yang agung (Mitsaqan Gahlidzan). Baik suami dan istri satu sama lain memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Suami adalah pemimpin, pelindung, dan pembimbing bagi istri. Oleh sebab itu, wajib hukumnya bagi istri patuh dan taat pada suami.

Namun demikian, pemahaman tentang kepatuhan pada suami ini menjadikan kebanyakan istri patuh secara mutlak. Apapun yang dilakukan suami, baik dan buruk, itu adalah sesuatu yang menjadikan perantara atau wasilah seseorang untuk mencapai surga-Nya.

Sehingga dalam pandangan umum, istri yang salehah adalah yang patuh dan sendiko dawuh terhadap apa yang dititahkan suami. Tidak jarang banyak sekali istri yang bertahan dan patuh pada suami meskipun suami telah memukulinya, memperlakukannya dengan tidak manusiawi, dll dengan alasan sebagai bentuk kesalehan istri.

Dalam hal ini, Rasulullah Saw bersabda dalam riwayat Ali ibn Abi Thalib yang berbunyi;

لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ

Artinya: “Tidak ada kepatuhan dalam hal kemaksiatan kepada Allah, semestinya ketaatan adalah dalam hal-hal yang ma’ruf (kebaikan). (HR. Bukhari)

Keumuman makna hadis di atas menunjukkan bahwa selama perbuatan dalam rangka maksiat atau melanggar ketentuan Allah, maka setiap orang, termasuk suami sebagai pemimpin keluarga haruslah ditolak.

Maksiat, secara bahasa dalam kamus Lisanul ‘Arab adalah khilaf at-tha’ah atau antonim taat. Seseorang dikatakan maksiat apabila ia menyalahi perintah Tuhannya. Secara sederhana, di antara contoh maksiat adalah melarang shalat, berzina, mencuri, memukul orang yang tidak bersalah.

Dalam kaitannya dalam rumah tangga, perbuatan suami dikatakan maksiat apabila ia misalnya meminta “jatah” sedangkan istrinya dalam keadaan menstruasi seperti dalam QS. Al-Baqarah [2]: 222, menyuruh istri menggauli orang lain QS. Al-Isra’ [17]: 32, membantu suami menafkahi keluarga dengan cara yang tidak halal QS. Al-Baqarah [2]: 233, menyuruh mencuri, dll.

Baca Juga:  Apa Manfaat Doa Saat Hendak Berhubungan Badan?

Pada hakikatnya, patuh kepada suami adalah bagian dari kewajiban suami, akan tetapi kepatuhan itu haruslah dilandasi aturan-aturan yang jelas sebagaimana yang Allah tetapkan sebagai perintah yang baik. Inilah mengapa, selain menegaskan kewajiban ini, Allah juga menegaskan para suami untuk menggauli istri dengan cara yang baik sebagaimana firman Allah swt.

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Artinya: Dan pergauliah mereka dengan cara yang baik. (QS. An-Nisa: 19)

Pada akhirnya, kepatuhan terhadap suami tidak bersifat mutlak karena sejatinya suami juga manusia biasa yang bisa khilaf dan salah. Tetap menjadi kewajiban istri untuk taat dan patuh kepada suami selama itu tidak melanggar apa-apa yang telah ditetapkan oleh Allah.

Wallahu A’lam bis shawab

Rekomendasi

Perempuan Multitasking Dalam Pandangan Islam  

pendidikan perempuan pendidikan perempuan

Profesi-profesi Perempuan di Masa Nabi Saw

Empat Perspektif Kesetaraan Menurut Huzaemah T. Yanggo

Istri Menafkahi Suami, Dapatkah Pahala?

Ditulis oleh

Penulis adalah konten writer program Cariustadz.id Pusat Studi Al-Quran, dan kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang dakwah dan komunikasi UIN Jakarta. Beliau merupakan alumni Pondok Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah Ciputat.

Komentari

Komentari

Terbaru

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

Mengenal Berbagai Nama Lain Bulan Ramadan Mengenal Berbagai Nama Lain Bulan Ramadan

Mengenal Berbagai Nama Lain Bulan Ramadan

Muslimah Talk

Isyarat Pesan Q.S. Al-Baqarah Ayat 186 di Bulan Ramadan Isyarat Pesan Q.S. Al-Baqarah Ayat 186 di Bulan Ramadan

Isyarat Pesan Q.S. Al-Baqarah Ayat 186 di Bulan Ramadan

Kajian

Bukber dan Sahur Keliling Inklusif Ala Bu Nyai Sinta: Memupuk Rasa Persatuan dan Toleransi Bukber dan Sahur Keliling Inklusif Ala Bu Nyai Sinta: Memupuk Rasa Persatuan dan Toleransi

Bukber dan Sahur Keliling Inklusif Ala Bu Nyai Sinta: Memupuk Rasa Persatuan dan Toleransi

Khazanah

Tidak Hanya Bagi Ibu, Cuti Melahirkan Juga Penting Bagi Ayah Tidak Hanya Bagi Ibu, Cuti Melahirkan Juga Penting Bagi Ayah

Tidak Hanya Bagi Ibu, Cuti Melahirkan Juga Penting Bagi Ayah

Muslimah Talk

Lima Adab Bathiniyah dalam Berzakat Menurut Imam al-Ghazali Lima Adab Bathiniyah dalam Berzakat Menurut Imam al-Ghazali

Lima Adab Bathiniyah dalam Berzakat Menurut Imam al-Ghazali

Ibadah

Buku Syiar Ramadan Kemenag RI: Menebar Cinta untuk Indonesia Buku Syiar Ramadan Kemenag RI: Menebar Cinta untuk Indonesia

Buku Syiar Ramadan Kemenag RI: Menebar Cinta untuk Indonesia

buku

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

perempuan dan hijab tafsir ummu salamah perempuan dan hijab tafsir ummu salamah

Mengenal Sosok Sufi Perempuan pada Masa Awal Islam

Muslimah Talk

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

waktu disyariatkan membaca shalawat waktu disyariatkan membaca shalawat

Husein Bertanya pada Ali Tentang Muhammad

Kajian

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

waktu disyariatkan membaca shalawat waktu disyariatkan membaca shalawat

Seberapa Dekatkah Kita dengan Rasulullah?

Diari

Connect