Ikuti Kami

Kajian

Zakat Perhiasan Emas: Kapan Seorang Muslimah Wajib Mengeluarkannya?

Zakat Perhiasan Emas: Kapan Seorang Muslimah Wajib Mengeluarkannya?
Freepik.com

BincangMuslimah.Com­- Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib bagi setiap Muslim. Mengeluarkan zakat bertujuan untuk membersihkan jiwa (melalui zakar fitrah) dan membersihkan harta (melalui zakat maal).

Dalam konteks waktu pelaksanaannya, zakat harus memenuhi syarat-syarat tertentu terlebih dahulu berlandaskan pada jenis zakat. Tidak terkecuali untuk zakat emas yang berbentuk perhiasan yang tidak jarang menjadi hiasan sekaligus ranah investasi untuk kaum Muslimah. Lantas kapan seorang Muslimah wajib mengeluarkan zakat perhiasan emasnya?

Zakat merupakan kewajiban umat Islam sekaligus salah satu rukun Islam yang wajib untuk memberikan maslahat bagi yang mengeluarkan zakat ataupun yang menerima zakat.

Kewajiban Zakat

Bagi yang mengeluarkan zakat, syariat zakat menjadi jalan baginya untuk membersihkan jiwa maupun hartanya. Sementara bagi yang menerima zakat, syariat zakat menjadi bukti nyata dari kepedulian Islam terhadap kehidupan sosial dengan berbagi kepada orang-orang yang kurang mampu. Sebagaimana isyarat dari firman Allah yang menginginkan agar setiap harta tidak hanya berputar pada orang-orang kaya saja. Melainkan harus mengalir pada setiap manusia tanpa terkecuali. Hal ini tergambar di dalam QS. Al-Hasyr [59]: 7:

مَّآ أَفَآءَ ٱللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِۦ مِنۡ أَهۡلِ ٱلۡقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡيَتَٰمَىٰ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِ كَيۡ لَا يَكُونَ دُولَةَۢ بَيۡنَ ٱلۡأَغۡنِيَآءِ مِنكُمۡۚ وَمَآ ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمۡ عَنۡهُ فَٱنتَهُواْۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلۡعِقَابِ

“Apa saja (harta yang diperoleh tanpa peperangan) yang dianugerahkan Allah kepada Rasul-Nya dari penduduk beberapa negeri adalah untuk Allah, Rasul, kerabat (Rasul), anak yatim, orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan. (Demikian) agar harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu terimalah. Apa yang dilarangnya bagimu tinggalkanlah. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.”

Baca Juga:  Bolehkah Menggabungkan Puasa Qadha Ramadhan dan Puasa Sunnah Rajab?

Terkhsus zakat Maal (harta), Syekh Ibn Qasim di dalam kitab Fath al-Qarib al-Mujib fi Syarh Alfaz al-Taqrib halaman 119 menyebutkan bahwa zakat adalah suatu nama untuk harta tertentu dengan mengambil dari harta tertentu dengan cara tertentu yang kemudian menyalurkannya kepada pihak-pihak tertentu pula.

Berdasarkan definisi tersebut, para ulama fikih kemudian membahas jenis harta apa saja yang terkena wajib zakat. Mayoritas ulama fikih klasik menyebutkan bahwa yang menjadi harta yang wajib dikeluarkan zakatnya meliputi 5 jenis harta. Yaitu, hewan ternak, emas dan perak (atsman), hasil pertanian, buah-buahan serta barang dagangan.

Sementara dalam hal pelaksanaan zakatnya, setiap harta yang wajib mengeluarkan zakat ini dengan ketentuan dan syarat-syarat tersendiri, termasuk dalam pelaksanaan kewajiban zakat emas yang menjadi fokus pada tulisan ini.

Ketentuan Zakat Emas

Dalam pelaksanaan kewajiban mengeluarkan zakat emas, setidaknya terdapat 5 syarat tertentu yang harus terpenuhi. Yaitu, Islam, merdeka, kepemilikan penuh, sudah mencapai nisab dan haul (kurun waktu 1 tahun).

Nisab yang dimaksud di sini merupakan nominal minimal kadar emas yang harus dimiliki agar terkena kewajiban zakat. Yang dalam hal ini adalah 20 mitsqal timbangan Mekah atau setara dengan 85 gram emas.

Dari kadar emas ini (85 gram atau lebih), kemudian nilai wajib zakatnya sebesar 2,5% dari kadar emas tersebut. (Ibn Qasim, Fath al-Qarib al-Mujib fi Syarh Alfaz al-Taqrib, hal. 120 – 127)

Pelaksanaan Zakat Perhiasan Emas

Dalam konteks emas yang berbentuk perhiasan, pada asalnya tidak wajib untuk membayar zakatnya. Dengan catatan, perhiasan tersebut adalah perhiasan yang tidak masuk dalam larangan agama, yakni perhiasan perempuan. Sebaliknya, jika laki-laki atau khuntsa yang memakai perhiasan emas, maka tetap wajib membayar zakatnya. Sebagaimana yang penjelasan Abu Syuja’ di dalam kitab Ghayah at-Taqrib halaman 17

Baca Juga:  Bagaimana Penanganan Kasus Femisida Perspektif Teori Kriminologi Feminis?

ولا تجب في ‌الحلي المباح زكاة

“Dan tidak wajib zakat (emas) pada perhiasan yang diperbolehkan.”

Kendati tidak wajib zakat, perhiasan emas perempuan adakalanya wajib membayar zakat. Yakni ketika perhiasan tersebut sudah mencapai nisab dan dalam kurun waktu satu tahun hanya menyimpannya saja (selama satu haul).

Sebagaimana pendapat Ibn Qudamah di dalam kitab ‘Umdah al-Fiqh halaman 37:

فأما المعد للكراء أو ‌الادخار والمحرم ففيه الزكاة

“Sementara harta (perhiasan emas) yang disiapkan untuk disewakan atau disimpan, serta harta (perhiasan emas) yang diharamkan (emas yang digunakan laki-laki atau khuntsa), maka wajib dikeluarkan zakatnya.”

Dengan demikian, seorang Muslimah wajib mengeluarkan zakat untuk perhiasan emasnya ketika perhiasan tersebut sudah mencapai minimal kadar nisab atau sekitar 85 gram dan tidak pernah menggunakannya (hanya menjadi barang simpanan) selama satu haul (dalam kurun waktu 1 tahun).

Rekomendasi

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

buku

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Muslimah Talk

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Keluarga

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Tata Cara Shalat Perempuan Tata Cara Shalat Perempuan

Tata Cara Shalat Perempuan Istihadhah

Ibadah

air ketuban air ketuban

Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Kajian

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Kenapa Sahabat Nabi Tidak Merayakan Maulid?

Khazanah

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Connect