Ikuti Kami

Kajian

Wabah PMK Menjelang Hari Raya Kurban, Tetap Waspada

daging hewan kurban dijual
(Source: Gettyimages.com)

BincangMuslimah.Com – Menjelang hari Raya Idul Adha, umat Islam yang mampu berencana untuk melaksanakan satu ibadah yaitu kurban. Kurban merupakan salah satu upaya untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. Tapi di sisi lain, wabah PMK justru sedang merambah ke beberapa hewan ternak termasuk menjelang hari kurban ini.

Tentu tidak lekang dari ingatan awal dari perintah ini diturunkan. Berawal dari perintah yang datang dari Allah Swt. kepada Nabi Ibrahim a.s untuk mengorbankan anaknya. Nabi Ibrahim dengan ikhlas bersedia melakukan hal tersebut begitu juga dengan Nabi Ismail.

Perintah ini pada dasarnya adalah untuk menguji Nabi Ibrahim a.s. Allah melihat ketaatan dan keikhlasan dari Nabi Ibrahim. Kemudian menggantikannya dengan seekor kambing dari surga. 

Dan sejak saat itulah, kurban menjadi salah satu upaya untuk mendekatkan diri pada Allah SWT. Perintah ini pun berada di dalam Al-Kautsar ayat 2.

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنْحَرْ

Artinya: Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.

Berdasarkan Tafsir Al-Muyassar dari Kementerian Agama Saudi Arabia, menjelaskan jika ayat di atas menegaskan jika salat yang didirikan adalah untuk Allah dan sembelih hewan atas nama-Nya. 

Namun yang menjadi kekhawatiran beberapa waktu ini, yaitu terjadinya wabah Penyakit Kuku dan Mulut (PMK). Menurut Buku Panduan Kesiagaan Darurat Veteriner Indonesia, terbitan dari Kementerian Pertanian (Kementan) menyebutkan jika wabah PMK adalah infeksi yang disebabkan oleh virus dan sangat menular pada hewan berkuku dua atau belah seperti kambing, sapi, dan domba yang mana hewan tersebut menjadi hewan kurban. Hewan yang diinfeksi oleh PMK ini ditandai dengan gejala seperti terbentuknya lepuh di sekitar mulut, gusi, kulit dan kuku. 

Kondisi terkini wabah PMK di Indonesia pun perlu menjadi kewaspadaan. Kementerian Pertanian sendiri mencatat jika sudah ada 20 provinsi yang menyatakan telah terkena wabah ini terdiri dari 227 kota atau kabupaten. 

Baca Juga:  Ustad Ahong: Ustadz Muda Penerima MAARIF Award 2020

Pada situs siagapmk.id, terhitung pada Minggu, 3 Juli 2022 disebutkan ada 315.448 kasus PMK yang berada di Indonesia. Dengan detail kasus aktif yaitu 204.718 ekor. Lalu yang dinyatakan sembuh sebanyak 105.915 ekor. Sedangkan untuk potong bersyarat yaitu 2.777 ekor dan dinyatakan mati 2.002 ekor. 

Di sisi lain pemerintah juga telah melakukan berbagai upaya pencegahan seperti memberikan vaksinasi pada hewan yang masih sehat. Saat ini, vaksinasi yang telah diberikan adalah sebanyak 259.244 ekor. 

Kondisi ini tentu perlu menjadi kewaspadaan bagi seluruh masyarakat. Terutama bagi kaum muslimin yang ingin melaksanakan ibadah kurban. Dikarenakan hewan yang kerap dijadikan sebagai kurban seperti sapi, domba, kerbau atau kambing rentan terinfeksi PMK. 

Namun, kewaspadaan tidak perlu diikuti oleh ketakutan yang berlebihan. Tidak juga dibarengi dengan surutnya semangat untuk melaksanakan ibadah kurban. Dari pemerintah sendiri mengatakan jika penyakit ini tidak akan menularkan ke manusia dan dengan prosedur pemasakan yang benar, virus bisa enyah. 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun telah menyatakan sikap terkait ini dengan mengeluarkan Fatwa tentang hukum kurban hewan di saat PMK. Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan menegaskan untuk optimis kurban secara nyaman dengan aturan ini. 

MUI telah menyebutkan empat kriteria hewan yang dikurbankan selama wabah PMK yaitu Fatwa MUI No.32 Tahun 2022. Pertama, hewan yang boleh dikurbankan harus dalam keadaan sehat, bobot yang baik dan kondisi prima. 

Kedua, kondisi hewan dengan gejala klinis yang rendah seperti ada tanda-tanda pada kuku, air liur keluar, lesu tapi masih nafsu makan, maka masih boleh dijadikan sebagai kurban. 

Ketiga, kalau hewan ternak yang sakit, tapi segera diberi vaksin sehingga pulih kembali maka diperkenankan untuk dijadikan kurban. Namun sebagai catatan waktu penyembelihan berkisar pada tanggal 10-13 Duzlhijah. 

Baca Juga:  Perbedaan antara Akikah dan Kurban

Keempat, jika hewan ternak sakit namun sembuh kembali di luar hari Tasyrik maka tidak sah dijadikan kurban. Dan hanya dinilai sebagai sedekah biasa. Di sisi lain Kementerian Pertanian juga memberikan beberapa cara aman untuk memasak daging. 

Langkah utama, dari Kementerian Pertanian mengimbau pada masyarakat untuk tidak mengonsumsi tiga bagian dari hewan berkuku dua. Yaitu bagian jeroan, lidah, dan mulut. Alasannya karena tiga bagian ini banyak terdapat virus PMK.

Kemudian jika ingin menyimpan daging di kulkas terlebih dahulu, tidak disarankan untuk mencuci daging. Karena tidak membasuh air dapat menghindari pembusukan karena bakteri. Cukup dibersihkan dengan kain bersih. 

Selanjutnya, merebus daging sebelum diolah agar bakteri dapat mati. Pastikan daging tidak setengah matang. Jangan lupa, cuci alat yang digunakan saat mengolah daging dengan cuci secara bersih. Sehingga virus atau pun bakteri yang ada di dalamnya bisa hilang. 

Demikian beberapa antisipasi yang bisa kita lakukan untuk menghadapi wabah PMK menjelang hari raya kurban terutama bagi yang ingin melaksanakan ibadah kurban.

Rekomendasi

Puasa Sunnah Tarwiyah Arafah Puasa Sunnah Tarwiyah Arafah

Keutamaan Puasa Sunnah Tarwiyah dan Arafah

mengganti hewan kurban uang mengganti hewan kurban uang

Hukum Mengganti Hewan Kurban dengan Uang

Waktu Menyembelih Hewan Kurban Waktu Menyembelih Hewan Kurban

Hukum Menyembelih Hewan Kurban Sebelum Shalat Idul Adha

Membaca zikir sepuluh dzulhijjah Membaca zikir sepuluh dzulhijjah

Anjuran untuk Membaca Zikir ini di Awal Sepuluh Dzulhijjah

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Silaturahmi dalam Momen Lebaran Silaturahmi dalam Momen Lebaran

Menjalin Silaturahmi dalam Momen Lebaran

Kajian

Macam Manusia Imam Al-Ghazali Macam Manusia Imam Al-Ghazali

Empat Macam Manusia Menurut Imam Al-Ghazali

Kajian

kisah yahudi maulid nabi kisah yahudi maulid nabi

Enam Hal Penting yang Perlu Digarisbawahi tentang Poligami Rasulullah

Kajian

memelihara semangat setelah ramadhan memelihara semangat setelah ramadhan

Tips Memelihara Semangat Ibadah Setelah Ramadhan

Muslimah Talk

golongan manusia kedudukan terbaik golongan manusia kedudukan terbaik

Golongan Manusia yang Mendapatkan Kedudukan Terbaik di Sisi Allah

Kajian

kisah puasa sayyidah maryam kisah puasa sayyidah maryam

Memetik Hikmah dari Kisah Puasa Sayyidah Maryam dalam Alquran

Khazanah

Tradisi Takbiran Menggunakan Petasan Tradisi Takbiran Menggunakan Petasan

Pendapat Para Ulama tentang Tradisi Takbiran Menggunakan Petasan

Kajian

Makna Pentingnya Zakat Fitrah Makna Pentingnya Zakat Fitrah

Makna dan Pentingnya Zakat Fitrah

Kajian

Trending

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah agar Terhindar Keburukan

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Doa Setelah Shalat Witir

Ibadah

kisah yahudi maulid nabi kisah yahudi maulid nabi

Enam Hal Penting yang Perlu Digarisbawahi tentang Poligami Rasulullah

Kajian

Niat puasa malam hari Niat puasa malam hari

Mengapa Niat Puasa Boleh Dilakukan sejak Malam Hari?

Ibadah

Connect