Ikuti Kami

Kajian

Tiga Ketentuan Hukum Istri yang Bekerja Tanpa Izin Suami

sayyidah khadijah perempuan bekerja
Perempuan Sebagai Simbol Kehormatan

BincangMuslimah.Com – Di dunia yang semakin modern ini laki-laki dan perempuan memiliki kesempatan yang sama baik dalam ruang politik, akses pendidikan maupun karir pekerjaan. Sehingga, banyak kita jumpai perempuan yang telah menjadi istri, bahkan seorang ibu masih berkarir di luar rumah.

Pada dasarnya dalam Islam seorang perempuan telah ditanggung nafkahnya oleh suaminya. Lalu bagaimana hukumnya perempuan yang bekerja di luar rumah dengan tanpa izin suaminya?

Menurut Lembaga Fatwa Mesir Daar al-Ifta al-Mishriyyah, salah satu institusi keagamaan di Mesir yang didirikan untuk mewakili Islam dan pusat penelitian hukum Islam yang unggul di tingkat Internasional (1895/ 1311), bahwa permasalahan perempuan bekerja di luar rumah dengan tanpa izin suami tersebut memiliki beberapa implikasi hukum secara rinci sebagaimana berikut:

Pertama, jika bekerjanya seorang perempuan itu telah menjadi syarat sebelum terjadinya jalinan ikatan pernikahan, dan suami telah rida dengan syarat tersebut, maka suami tidak boleh melanggar syarat yang diajukan. Artinya istri tetap boleh keluar untuk bekerja dengan tanpa izin suami.

Kedua, jika pekerjaannya itu telah dilakukan lebih dahulu sebelum adanya akad nikah, dan ia masih memiliki ikatan kontrak dengan pihak kantor/tempatnya bekerja, maka ia boleh keluar rumah untuk bekerja dengan tanpa izin suami. Dan suami tidak memiliki hak untuk melarangnya, karena sahnya akad ijarah yang dilakukan oleh istri dengan pihak kantor.

Tetapi bolehnya istri  bekerja keluar tanpa izin suami tersebut hanya sebatas sampai habis masa kontrak dengan pihak kantor. Dan jika telah habis masa kontraknya, maka ia tetap harus meminta izin kepada suami untuk bekerja di luar rumah.

Ketiga, jika perempuan tersebut ingin bekerja setelah akad nikah, dan sebelumnya belum ada persyaratan dengan suami bahwa ia akan bekerja setelah menikah, maka ia tidak boleh keluar rumah untuk bekerja kecuali dengan izin suami.

Baca Juga:  Hukum Memakai Lipstik bagi Muslimah

Sehingga jika suami tidak mengizinkan, maka ia harus mematuhinya. Dan jika ia membangkang, yakni tetap keluar rumah untuk bekerja dengan tanpa izin suaminya, maka hal demikian itu telah dianggap nusyuz (pembangkangan).

Gugurlah haknya untuk mendapatkan nafkah dari suami dan iapun dianggap berdosa, dan permasalahan ini jika tidak dapat diselesaikan secara keluarga hendaknya mereka (suami dan istri) mencari solusi kepada hakim. Wa Allahu A’lam bis Shawab.

*Artikel ini pernah dimuat BincangSyariah.Com

Rekomendasi

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

Komentari

Komentari

Terbaru

Syariat Di balik Rasulullah Pernah dibuat "Lupa" Syariat Di balik Rasulullah Pernah dibuat "Lupa"

Syariat Di balik Rasulullah Pernah dibuat “Lupa”

Kajian

Perempuan Memakai Anting-anting, Sunnah Siapakah Awalnya?

Muslimah Daily

Body Positivity dalam Al-Quran: Menerima dan Menghargai Tubuh Sebagai Amanah Allah Body Positivity dalam Al-Quran: Menerima dan Menghargai Tubuh Sebagai Amanah Allah

Body Positivity dalam Al-Quran: Menerima dan Menghargai Tubuh Sebagai Amanah Allah

Diari

Ayat tentang keluarga sakinah Anak Bisa Menjadi Fitnah bagi Orangtua Ayat tentang keluarga sakinah Anak Bisa Menjadi Fitnah bagi Orangtua

Konsep Sakinah Mawaddah Wa Rohmah menurut Dr. Nur Rofiah

Kajian

Surah At-Taubah ayat 36: Mengungkap Keistimewaan dan Kemuliaan Bulan Rajab Surah At-Taubah ayat 36: Mengungkap Keistimewaan dan Kemuliaan Bulan Rajab

Surah At-Taubah ayat 36: Mengungkap Keistimewaan dan Kemuliaan Bulan Rajab

Kajian

Memahami Pendidikan Seksualitas dalam Perspektif Islam Memahami Pendidikan Seksualitas dalam Perspektif Islam

Memahami Pendidikan Seksualitas dalam Perspektif Islam

Muslimah Talk

Mengenal “Islamic Family Law” Raffia Arshad: Hakim Inggris Pertama yang Berhijab

Muslimah Talk

Surah Abasa: Islam Memandang Netral Penyandang Disabilitas Surah Abasa: Islam Memandang Netral Penyandang Disabilitas

Surah ‘Abasa: Islam Memandang Netral Penyandang Disabilitas

Kajian

Trending

Perempuan Memakai Anting-anting, Sunnah Siapakah Awalnya?

Muslimah Daily

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Lima Keutamaan Asiyah Istri Firaun yang Disebut Dalam Hadis dan al-Qur’an

Kajian

Penyakit hati Penyakit hati

Hati-Hati, Ini Ciri Kalau Kamu Punya Penyakit Hati

Kajian

https://www.idntimes.com/ https://www.idntimes.com/

Ratu Kalinyamat: Ratu Jepara yang Memiliki Pasukan Armada Laut Terbesar di Nusantara

Muslimah Talk

Tata Cara Mengurus Bayi yang Meninggal

Kajian

Mengenal Hamnah Binti Jahsy, Perawat Perempuan di Masa Rasul

Muslimah Talk

ummu salamah penyebutan perempuan ummu salamah penyebutan perempuan

Menelaah Tafsir Ummu Salamah: Menyambung Sanad Partisipasi Perempuan dalam Sejarah Tafsir al-Qur’an

Kajian

Sufi Perempuan Indonesia dalam Teks-teks Kuno  

Muslimah Talk

Connect