Ikuti Kami

Kajian

Tiga Ketentuan Hukum Istri yang Bekerja Tanpa Izin Suami

sayyidah khadijah perempuan bekerja
Perempuan Sebagai Simbol Kehormatan

BincangMuslimah.Com – Di dunia yang semakin modern ini laki-laki dan perempuan memiliki kesempatan yang sama baik dalam ruang politik, akses pendidikan maupun karir pekerjaan. Sehingga, banyak kita jumpai perempuan yang telah menjadi istri, bahkan seorang ibu masih berkarir di luar rumah.

Pada dasarnya dalam Islam seorang perempuan telah ditanggung nafkahnya oleh suaminya. Lalu bagaimana hukumnya perempuan yang bekerja di luar rumah dengan tanpa izin suaminya?

Menurut Lembaga Fatwa Mesir Daar al-Ifta al-Mishriyyah, salah satu institusi keagamaan di Mesir yang didirikan untuk mewakili Islam dan pusat penelitian hukum Islam yang unggul di tingkat Internasional (1895/ 1311), bahwa permasalahan perempuan bekerja di luar rumah dengan tanpa izin suami tersebut memiliki beberapa implikasi hukum secara rinci sebagaimana berikut:

Pertama, jika bekerjanya seorang perempuan itu telah menjadi syarat sebelum terjadinya jalinan ikatan pernikahan, dan suami telah rida dengan syarat tersebut, maka suami tidak boleh melanggar syarat yang diajukan. Artinya istri tetap boleh keluar untuk bekerja dengan tanpa izin suami.

Kedua, jika pekerjaannya itu telah dilakukan lebih dahulu sebelum adanya akad nikah, dan ia masih memiliki ikatan kontrak dengan pihak kantor/tempatnya bekerja, maka ia boleh keluar rumah untuk bekerja dengan tanpa izin suami. Dan suami tidak memiliki hak untuk melarangnya, karena sahnya akad ijarah yang dilakukan oleh istri dengan pihak kantor.

Tetapi bolehnya istri  bekerja keluar tanpa izin suami tersebut hanya sebatas sampai habis masa kontrak dengan pihak kantor. Dan jika telah habis masa kontraknya, maka ia tetap harus meminta izin kepada suami untuk bekerja di luar rumah.

Ketiga, jika perempuan tersebut ingin bekerja setelah akad nikah, dan sebelumnya belum ada persyaratan dengan suami bahwa ia akan bekerja setelah menikah, maka ia tidak boleh keluar rumah untuk bekerja kecuali dengan izin suami.

Baca Juga:  Bagaimana Hukum Bayi Tabung dalam Islam?

Sehingga jika suami tidak mengizinkan, maka ia harus mematuhinya. Dan jika ia membangkang, yakni tetap keluar rumah untuk bekerja dengan tanpa izin suaminya, maka hal demikian itu telah dianggap nusyuz (pembangkangan).

Gugurlah haknya untuk mendapatkan nafkah dari suami dan iapun dianggap berdosa, dan permasalahan ini jika tidak dapat diselesaikan secara keluarga hendaknya mereka (suami dan istri) mencari solusi kepada hakim. Wa Allahu A’lam bis Shawab.

*Artikel ini pernah dimuat BincangSyariah.Com

Rekomendasi

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

Komentari

Komentari

Terbaru

Metode Nabi Muhammad Metode Nabi Muhammad

Tiga Langkah Membina Generasi Berkualitas bagi Perempuan Karir

Keluarga

Tiga Hal Ini Perlu Ditekankan agar Pernikahan Menjadi Sakinah

Keluarga

makmum fardhu orang sunnah makmum fardhu orang sunnah

Hukum Menjadi Makmum Shalat Fardhu kepada Orang yang Shalat Sunnah

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

panduan melaksanakan puasa syawal panduan melaksanakan puasa syawal

Panduan Melaksanakan Puasa Syawal

Ibadah

beberapa ibadah bulan syawal beberapa ibadah bulan syawal

Berikut Beberapa Ibadah yang Bisa Dilakukan di Bulan Syawal

Ibadah

kartini sikap kritis beragama kartini sikap kritis beragama

Raden Ajeng Kartini dan Sikap Kritis dalam Beragama

Khazanah

jiwa kartini setiap perempuan jiwa kartini setiap perempuan

Jiwa Kartini Ada di Setiap Diri Perempuan

Muslimah Talk

Trending

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah agar Terhindar Keburukan

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Doa Setelah Shalat Witir

Ibadah

kisah yahudi maulid nabi kisah yahudi maulid nabi

Enam Hal Penting yang Perlu Digarisbawahi tentang Poligami Rasulullah

Kajian

Connect