Ikuti Kami

Kajian

Tiga Ketentuan Hukum Istri yang Bekerja Tanpa Izin Suami

sayyidah khadijah perempuan bekerja
Perempuan Sebagai Simbol Kehormatan

BincangMuslimah.Com – Di dunia yang semakin modern ini laki-laki dan perempuan memiliki kesempatan yang sama baik dalam ruang politik, akses pendidikan maupun karir pekerjaan. Sehingga, banyak kita jumpai perempuan yang telah menjadi istri, bahkan seorang ibu masih berkarir di luar rumah.

Pada dasarnya dalam Islam seorang perempuan telah ditanggung nafkahnya oleh suaminya. Lalu bagaimana hukumnya perempuan yang bekerja di luar rumah dengan tanpa izin suaminya?

Menurut Lembaga Fatwa Mesir Daar al-Ifta al-Mishriyyah, salah satu institusi keagamaan di Mesir yang didirikan untuk mewakili Islam dan pusat penelitian hukum Islam yang unggul di tingkat Internasional (1895/ 1311), bahwa permasalahan perempuan bekerja di luar rumah dengan tanpa izin suami tersebut memiliki beberapa implikasi hukum secara rinci sebagaimana berikut:

Pertama, jika bekerjanya seorang perempuan itu telah menjadi syarat sebelum terjadinya jalinan ikatan pernikahan, dan suami telah rida dengan syarat tersebut, maka suami tidak boleh melanggar syarat yang diajukan. Artinya istri tetap boleh keluar untuk bekerja dengan tanpa izin suami.

Kedua, jika pekerjaannya itu telah dilakukan lebih dahulu sebelum adanya akad nikah, dan ia masih memiliki ikatan kontrak dengan pihak kantor/tempatnya bekerja, maka ia boleh keluar rumah untuk bekerja dengan tanpa izin suami. Dan suami tidak memiliki hak untuk melarangnya, karena sahnya akad ijarah yang dilakukan oleh istri dengan pihak kantor.

Tetapi bolehnya istri  bekerja keluar tanpa izin suami tersebut hanya sebatas sampai habis masa kontrak dengan pihak kantor. Dan jika telah habis masa kontraknya, maka ia tetap harus meminta izin kepada suami untuk bekerja di luar rumah.

Ketiga, jika perempuan tersebut ingin bekerja setelah akad nikah, dan sebelumnya belum ada persyaratan dengan suami bahwa ia akan bekerja setelah menikah, maka ia tidak boleh keluar rumah untuk bekerja kecuali dengan izin suami.

Baca Juga:  Keistimewaan Lebah: Refleksi dari Penamaan Surah An-Nahl

Sehingga jika suami tidak mengizinkan, maka ia harus mematuhinya. Dan jika ia membangkang, yakni tetap keluar rumah untuk bekerja dengan tanpa izin suaminya, maka hal demikian itu telah dianggap nusyuz (pembangkangan).

Gugurlah haknya untuk mendapatkan nafkah dari suami dan iapun dianggap berdosa, dan permasalahan ini jika tidak dapat diselesaikan secara keluarga hendaknya mereka (suami dan istri) mencari solusi kepada hakim. Wa Allahu A’lam bis Shawab.

*Artikel ini pernah dimuat BincangSyariah.Com

Rekomendasi

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan? Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan?

Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan?

Ibadah

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

Ibadah

Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan

Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan

Muslimah Talk

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

feminiskah aisyah feminiskah aisyah

Merebut Tafsir: Feminiskah Aisyah?

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid

Ibadah

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

Ibadah

Connect