BincangMuslimah.Com – Ulama bersepakat mengenai bolehnya suami memukul jika terdapat tanda-tanda nusyuz (membangkang) dari istri kepada suami. Namun ketika membincang keluarga, setiap pasangan pasti menginginkan adanya keharmonisan. Saling mempercayai pasangannya dan menghargai merupakan salah satu dari dua cara agar menciptakan keluarga yang harmonis. Namun sayangnya, pasti ada saja kekurangan yang terjadi sehingga apa yang terhadi tidak sesuai harapan.
Seringkali kita mendengar atau membaca dari media-media betapa banyak kasus kekerasan yang dilakukan oleh suami terhadap istrinya dengan alasan yang bermacam-macam. Lantas bagaimana Islam menanggapi fenomena sering terjadi ini? Mari kita simak ulasan berikut ini.
Ulama bersepakat mengenai bolehnya suami memukul jika terdapat tanda-tanda nusyuz (membangkang) dari istri kepada suami. Contoh ketidak taatan istri, misalnya keluar rumah tanpa adanya ijin dari sang suami, tidak mau melayanni suami padahal tidak punya udzur (seperti haid atau sakit), atau tidak amanah menjaga harta suami dan sebagainya. (Wahbah Zuhaili, Fiqhul Islami Wa Adillatuhu, juz 9 hal. 59)
Allah swt. berfirman dalam al-qur’an yang berbunyi,
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
Kaum laki-laki merupakan pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar. (Q.S. An Nisaa` : 34)
Tiga Fase Mendidik Istri
Syaikh Wahbah Zuhaili dalam kitabnya Tafsir al-Munir menafsiri ayat diatas. “Ayat ini menunjukkan bahwa suami berhak mendidik istrinya yang menampakkan gejala nusyuz dalam tiga fase secara tertib sebagai berikut:
Pertama, menasehati istri dengan lembut, agar kembali taat kepada suami, sebab menaati suami adalah wajib atas istri (lihat QS Al Baqarah [2] : 228).
Kedua, memisahkan diri dari istri di tempat tidurnya, yakni tak menggauli dan tak tidur bersama istri, namun tak boleh mendiamkan istri. Langkah kedua ini ditempuh jika tahap pertama tak berhasil.
Ketiga, memukul istri. Langkah ini dilakukan jika tahap kedua tak berhasil (Wahbah Zuhaili, Tafsir al-Munir, juz 5 hal. 51)
Namun, meski Islam membolehkan suami memukul istrinya, Islam menetapkan pukulan itu bukan pukulan yang keras, melainkan pukulan yang ringan, yang disebut Nabi Saw. sebagai pukulan yang tidak mencedarai istri (dharban ghaira mubarrih).
Standarisasi Pukulan Yang Diperbolehkan Syari’at
Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitabnya An-Nizham al-Ijtima’i fi al-Islam menjelaskan ayat tersebut dengan berkata, ”Pukulan di sini wajib berupa pukulan ringan, yaitu pukulan yang tak menimbulkan bekas dan sampai menciderai (dharban ghaira mubarrih).
Hal ini sebagaimana penafsiran Rasulullah terhadap ayat tersebut ketika pada Haji Wada’ beliau berkhutbah, “Jika mereka (istri-istri) melakukan perbuatan itu (nusyuz), maka pukullah mereka dengan pukulan yang tak menimbulkan bekas (dharban ghaira mubarrih).” (HR. Muslim, dari Jabir bin Abdullah RA). (Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nizham al-Ijtima’i fi al-Islam, hal.153)
Para ulama banyak menguraikan bagaimana ukuran pukulan ringan tersebut. Pukulan itu tak boleh mengantarkan kepada luka, tak boleh sampai mematahkan tulang atau sampai merusak/mengubah daging tubuh (misal sampai memar/tersayat). (Ibnu Hazm, Al-Muhalla, juz 5 hal. 261)
Pukulan itu bukan pukulan yang menyakitkan, juga harus dilakukan pada anggota tubuh yang aman, misal bahu, bukan pada anggota tubuh yang vital, misalnya perut. Jika menggunakan alat pun tak boleh alat yang besar seperti cambuk/tongkat, tapi cukup dengan siwak (semacam sikat gigi) atau yang semisalnya. (Imam Nawawi al-Bantani al-Jawi, Syarah Uqudul Lujain, hlm. 5)
Islam juga menegaskan bahwa haram hukumnya bagi suami memukul/menampar wajah istrinya. Keharaman menampar istri, sesuai dengan larangan dalam hadis Mu’awiyah al-Qusyairi Ra, ”Bahwa Nabi Saw. pernah ditanya oleh seorang laki-laki, ’Apa hak seorang istri atas suaminya?’ Nabi Saw. menjawab, ’Kamu beri dia makan jika kamu makan, kamu beri dia pakaian jika kamu berpakaian, jangan kamu pukul wajahnya, jangan kamu jelek-jelekkan dia, jangan kamu menjauhkan diri darinya kecuali masih di dalam rumah.” (HR. Abu Dawud,). (Wahbah Zuhaili, Fiqhul al-Islami wa Adillatuhu, juz 9 hal. 310)
Suami Terbaik Tak Akan Pernah Memukul
Walhasil, meskipun memukul istri itu boleh, namun yang lebih utama adalah memaafkan, yaitu tak memukul istri. Imam Syafi’i meriwayatkan bahwa Nabi Saw. bersabda,
لن يدرب خيلركم
”Orang-orang terbaik di antara kamu, tak akan pernah memukul istrinya.” (Imam Syafi’i, Al-Umm, juz 5 hal. 1871)
Semoga bermanfaat. Wallahua’lam.
1 Comment