Ikuti Kami

Kajian

Suami Boleh Saja Memukul Istri, Tapi Perhatikan Syaratnya!

mona haedari pernikahan anak kdrt

BincangMuslimah.Com – Ulama bersepakat mengenai bolehnya suami memukul jika terdapat tanda-tanda nusyuz (membangkang) dari istri kepada suami. Namun ketika membincang keluarga, setiap pasangan pasti menginginkan adanya keharmonisan. Saling mempercayai pasangannya dan menghargai merupakan salah satu dari dua cara agar menciptakan keluarga yang harmonis. Namun sayangnya, pasti ada saja kekurangan yang terjadi sehingga apa yang terhadi tidak sesuai harapan.

Seringkali kita mendengar atau membaca dari media-media betapa banyak kasus kekerasan yang dilakukan oleh suami terhadap istrinya dengan alasan yang bermacam-macam. Lantas bagaimana Islam menanggapi fenomena sering terjadi ini? Mari kita simak ulasan berikut ini.

Ulama bersepakat mengenai bolehnya suami memukul jika terdapat tanda-tanda nusyuz (membangkang) dari istri kepada suami. Contoh ketidak taatan istri, misalnya keluar rumah tanpa adanya ijin dari sang suami, tidak mau melayanni suami padahal tidak punya udzur (seperti haid atau sakit), atau tidak amanah menjaga harta suami dan sebagainya. (Wahbah Zuhaili, Fiqhul Islami Wa Adillatuhu, juz 9 hal. 59)

Allah swt. berfirman dalam al-qur’an yang berbunyi,

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

Kaum laki-laki merupakan pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar. (Q.S. An Nisaa` : 34)

Baca Juga:  Lelaki Membuat Perempuan Menangis, Bagaimana Pandangan Islam?

Tiga Fase Mendidik Istri

Syaikh Wahbah Zuhaili dalam kitabnya Tafsir al-Munir menafsiri ayat diatas. “Ayat ini menunjukkan bahwa suami berhak mendidik istrinya yang menampakkan gejala nusyuz dalam tiga fase secara tertib sebagai berikut:

Pertama, menasehati istri dengan lembut, agar kembali taat kepada suami, sebab menaati suami adalah wajib atas istri (lihat QS Al Baqarah [2] : 228).

Kedua, memisahkan diri dari istri di tempat tidurnya, yakni tak menggauli dan tak tidur bersama istri, namun tak boleh mendiamkan istri. Langkah kedua ini ditempuh jika tahap pertama tak berhasil.

Ketiga, memukul istri. Langkah ini dilakukan jika tahap kedua tak berhasil (Wahbah Zuhaili, Tafsir al-Munir, juz 5 hal. 51)

Namun, meski Islam membolehkan suami memukul istrinya, Islam menetapkan pukulan itu bukan pukulan yang keras, melainkan pukulan yang ringan, yang disebut Nabi Saw. sebagai pukulan yang tidak mencedarai istri (dharban ghaira mubarrih).

Standarisasi Pukulan Yang Diperbolehkan Syari’at

Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitabnya An-Nizham al-Ijtima’i fi al-Islam menjelaskan ayat tersebut dengan berkata, ”Pukulan di sini wajib berupa pukulan ringan, yaitu pukulan yang tak menimbulkan bekas dan sampai menciderai (dharban ghaira mubarrih).

Hal ini sebagaimana penafsiran Rasulullah terhadap ayat tersebut ketika pada Haji Wada’ beliau berkhutbah, “Jika mereka (istri-istri) melakukan perbuatan itu (nusyuz), maka pukullah mereka dengan pukulan yang tak menimbulkan bekas (dharban ghaira mubarrih).” (HR. Muslim, dari Jabir bin Abdullah RA). (Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nizham al-Ijtima’i fi  al-Islam, hal.153)

Para ulama banyak menguraikan bagaimana ukuran pukulan ringan tersebut. Pukulan itu tak boleh mengantarkan kepada luka, tak boleh sampai mematahkan tulang atau sampai merusak/mengubah daging tubuh (misal sampai memar/tersayat). (Ibnu Hazm, Al-Muhalla, juz 5 hal. 261)

Baca Juga:  Keguguran, Haruskah Tetap Memberi Nama Untuk Anak?

Pukulan itu bukan pukulan yang menyakitkan, juga harus dilakukan pada anggota tubuh yang aman, misal bahu, bukan pada anggota tubuh yang vital, misalnya perut. Jika menggunakan alat pun tak boleh alat yang besar seperti cambuk/tongkat, tapi cukup dengan siwak (semacam sikat gigi) atau yang semisalnya. (Imam Nawawi al-Bantani al-Jawi, Syarah Uqudul Lujain, hlm. 5)

Islam juga menegaskan bahwa haram hukumnya bagi suami memukul/menampar wajah istrinya. Keharaman menampar istri, sesuai dengan larangan dalam hadis Mu’awiyah al-Qusyairi Ra, ”Bahwa Nabi Saw. pernah ditanya oleh seorang laki-laki, ’Apa hak seorang istri atas suaminya?’ Nabi Saw. menjawab, ’Kamu beri dia makan jika kamu makan, kamu beri dia pakaian jika kamu berpakaian, jangan kamu pukul wajahnya, jangan kamu jelek-jelekkan dia, jangan kamu menjauhkan diri darinya kecuali masih di dalam rumah.” (HR. Abu Dawud,). (Wahbah Zuhaili, Fiqhul al-Islami wa Adillatuhu, juz 9 hal. 310)

Suami Terbaik Tak Akan Pernah Memukul

Walhasil, meskipun memukul istri itu boleh, namun yang lebih utama adalah memaafkan, yaitu tak memukul istri.  Imam Syafi’i meriwayatkan bahwa Nabi Saw. bersabda,

لن يدرب خيلركم

”Orang-orang terbaik di antara kamu, tak akan pernah memukul istrinya.” (Imam Syafi’i, Al-Umm, juz 5 hal. 1871)

Semoga bermanfaat. Wallahua’lam.

 

 

Rekomendasi

Ditulis oleh

Aktivis IKSASS (Ikatan Santri Salafiyah Syafi'iyah) Surabaya

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Kalau Ganteng Pasti Mau’: Saat Candaan Berisiko Membungkam Korban Pelecehan Seksual Kalau Ganteng Pasti Mau’: Saat Candaan Berisiko Membungkam Korban Pelecehan Seksual

Kalau Ganteng Pasti Mau’: Saat Candaan Berisiko Membungkam Korban Pelecehan Seksual

Muslimah Talk

Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki? Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki?

Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki?

Kajian

Refleksi Al-Quran Surah An-Nisā’ ayat 34: Tentang Kepemimpinan Laki-Laki Atas Perempuan Refleksi Al-Quran Surah An-Nisā’ ayat 34: Tentang Kepemimpinan Laki-Laki Atas Perempuan

Refleksi Al-Quran Surah An-Nisā’ ayat 34: Tentang Kepemimpinan Laki-Laki Atas Perempuan

Kajian

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Muslimah Talk

Abigail Adams: Ibu Negara yang Memperjuangkan Perempuan dari Gedung Putih Abigail Adams: Ibu Negara yang Memperjuangkan Perempuan dari Gedung Putih

Abigail Adams: Ibu Negara yang Memperjuangkan Perempuan dari Gedung Putih

Muslimah Talk

Tahirih Qurrat al-Ayn: Cendekiawan, Penyair, dan Martir Perjuangan Hak Perempuan Tahirih Qurrat al-Ayn: Cendekiawan, Penyair, dan Martir Perjuangan Hak Perempuan

Tahirih Qurrat al-Ayn: Cendekiawan, Penyair, dan Martir Perjuangan Hak Perempuan

Khazanah

Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26 Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26

Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26

Kajian

Laki-Laki dan Perempuan Memang Berbeda, Tapi Kesetaraan Gender Bukan Soal Biologi: Mari Intip Apa yang Diperjuangkan Laki-Laki dan Perempuan Memang Berbeda, Tapi Kesetaraan Gender Bukan Soal Biologi: Mari Intip Apa yang Diperjuangkan

Laki-Laki dan Perempuan Memang Berbeda, Tapi Kesetaraan Gender Bukan Soal Biologi: Mari Intip Apa yang Diperjuangkan

Muslimah Talk

Trending

Melihat Spirit Keislaman melalui Shalawat yang Dibawakan Gus Azmi dan Syubbanul Muslimin

Muslimah Daily

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Muslimah Talk

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Muslimah Talk

Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral? Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral?

Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral?

Muslimah Talk

Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki? Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki?

Konsep Kesetaraan Gender Menurut Amina Wadud Muhsin

Muslimah Talk

Kemenag Gelar Bincang Syariah Goes to Campus di Universitas Indonesia; Merayakan Maulid dengan Kesadaran Ekologis Kemenag Gelar Bincang Syariah Goes to Campus di Universitas Indonesia; Merayakan Maulid dengan Kesadaran Ekologis

Kemenag Gelar Bincang Syariah Goes to Campus di Universitas Indonesia; Merayakan Maulid dengan Kesadaran Ekologis

Berita

Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26 Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26

Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26

Kajian

Pihak yang Dirugikan, Perempuan Justru Punya Peran Tersembunyi ‘Lestarikan’ Patriarki Pihak yang Dirugikan, Perempuan Justru Punya Peran Tersembunyi ‘Lestarikan’ Patriarki

Pihak yang Dirugikan, Perempuan Justru Punya Peran Tersembunyi ‘Lestarikan’ Patriarki

Muslimah Talk

Connect