Ikuti Kami

Kajian

Shalat Wajib dengan Duduk bagi Perempuan Hamil

berhubungan seksual istri hamil
credit: photo from Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Shalat adalah salah satu kewajiban bagi muslim laki-laki dan perempuan. Ia terdiri dari beberapa syarat dan rukun. Berdiri adalah salah satu syarat wajib bagi siapapun yang sanggup melakukannya. Misal, orang yang sakit, lumpuh, atau berkebutuhan khusus selama akalnya sehat. Bagaimana shalat yang dilakukan untuk perempuan hamil sedangkan ia tetap bisa berjalan? Bolehkah shalat dengan duduk bagi perempuan hamil?

Kewajiban berdiri dibebankan kepada siapapun yang sanggup. Apabila terdapat kesulitan yang teramat atau seseorang yang sedang sakit dan khawatir sakitnya akan bertambah saat ia shalat sambil berdiri, boleh baginya untuk shalat dengan posisi duduk. Hal itu tidak mengurangi pahala baginya selama syarat dan rukun lainnya terpenuhi dan ia juga tidak wajib mengulang shalatnya.

Akan tetapi, jika uzurnya atau kesulitannya masih dalam taraf ringan dan tidak mengganggu kesehatan serta aktivitas shalatnya, maka tidak boleh untuk melaksanakan shalat sambil duduk. Ketetapan para ulama ini merujuk pada hadis Nabi Muhammad yang berbunyi:

عن أبي موسى – رضي الله عنهما – قال: قال رسول الله – صلى الله عليه وسلم -: ((إذا مرض العبد أو سافر كتب له مثل ما كان يعمل مقيمًا صحيحًا))؛ رواه البخاري.

Artinya: dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, berkata, “Rasululullah shallallahu ‘alaihi wa sallama bersabda: apabila seseorang sedang sakit atau dalam perjalanan, maka ia mendapat pahala yang setara dengan pahala saat ia sehat (jika beribadah).”

Dalam hadis lain juga Nabi menyebutkan,

عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : كَانَتْ بِي بَوَاسِيرُ ، فَسَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الصَّلَاةِ ، فَقَالَ : ( صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ ) .

Baca Juga:  Memaafkan Harus Beserta Melupakan Kesalahan

Artinya: dari ‘Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu berkata, “dulu aku pernah terkena penyakit wasir, maka aku bertanya pada Rasulullah tentang (tata cara) shalat, kemudian beliau menjawab: shalatlah engkau dengan berdiri, jika tidak sanggup lakukanlah dengan duduk, jika tidak sanggup maka berbaringlah.” (HR. Bukhari)

Ibnu Qudamah, salah satu ulama yang menjadi rujukan mazhab Hanbali juga menulis dalam al-Mughni,

 وَإِنْ أَمْكَنَهُ الْقِيَامُ إلا أَنَّهُ يَخْشَى زِيَادَةَ مَرَضِهِ بِهِ, أَوْ تَبَاطُؤَ بُرْئِهِ, أَوْ يَشُقُّ عَلَيْهِ مَشَقَّةً شَدِيدَةً فَلَهُ أَنْ يُصَلِّيَ قَاعِدًا، وَنَحْوَ هَذَا قَالَ مَالِكٌ وَإِسْحَاقُ

Artinya: jika memungkinkan untuk berdiri kecuali takut akan bertambah sakitnya atau gerakannya menjadi lambat gerakannya, atau mengalami kesulitan maka boleh baginya shalat dalam keadaan duduk. Pendapat ini juga yang dipegang oleh Imam Malik dan Ishak.

Adapun Imam ar-Rafi’i, salah satu ulama fikih Syafi’i menjelaskan maksud uzur atau kesulitan tersebut,

 قال الرافعي: ولا نعني بالعجز عدم الإمكان فقط، بل في معناه خوف الهلاك أوزيادة المرض أو خوف مشقة شديدة أو دوران الرأس في حق راكب السفينة كما تقدم بعض ذلك كله

Artinya: Imam ar-Rafi’i “yang kami maksud dengan al-‘ajzu bukan hanya tidak mampu tapi khawatir akan bahaya (yang menyangkut pada keselamatan nyawa) atau bertambah sakit atau khawatir akan menghadapi kesulitan yang berat atau kepala yang pusing bagi penumpang perahi sebagaimana contoh kasus-kasus sebelumnya.”

Maka bagi perempuan hamil, jika shalat dengan berdiri akan menimbulkan bahaya bagi dirinya dan kesulitan, misal terasa pusing atau lemas atau karena perut yang membesar ia kesulitan bergerak terutama ruku dan sujud, boleh baginya untuk shalat wajib dengan posisi duduk.

Ukuran uzur tersebut dikembalikan pada perempuan hamil tersebut dan melihat kondisi kesehatannya. Maka perempuan hamil tidak perlu memaksakan dirinya untuk shalat berdiri jika itu memang akan membahayakan kesehatannya atau bahkan janin yang dikandungnya. Islam adalah agama yang tidak menyulitkan pemeluknya. Wallahu a’lam.

Baca Juga:  Benarkah Puasa Sia-sia Jika Tidak Mengeluarkan Zakat Fitrah?

Rekomendasi

anhar palestina melahirkan penjara anhar palestina melahirkan penjara

Anhar al-Deek, Perempuan Palestina yang Nyaris Melahirkan di Penjara

berhubungan seksual istri hamil berhubungan seksual istri hamil

Hukum Berhubungan Seksual dengan Istri yang Hamil

makmum fardhu orang sunnah makmum fardhu orang sunnah

Hukum Menjadi Makmum Shalat Fardhu kepada Orang yang Shalat Sunnah

ludah dan upil najis ludah dan upil najis

Apakah Ludah dan Upil Itu Najis?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

4 Komentar

4 Comments

Komentari

Terbaru

Refleksi Al-Qur’an Surah Yusuf Ayat 51: Pelajaran Penting Dari Kisah Pengakuan Zulaikha Refleksi Al-Qur’an Surah Yusuf Ayat 51: Pelajaran Penting Dari Kisah Pengakuan Zulaikha

Refleksi Al-Qur’an Surah Yusuf Ayat 51: Pelajaran Penting Dari Kisah Pengakuan Zulaikha

Kajian

Kalau Ganteng Pasti Mau’: Saat Candaan Berisiko Membungkam Korban Pelecehan Seksual Kalau Ganteng Pasti Mau’: Saat Candaan Berisiko Membungkam Korban Pelecehan Seksual

Kalau Ganteng Pasti Mau’: Saat Candaan Berisiko Membungkam Korban Pelecehan Seksual

Muslimah Talk

Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki? Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki?

Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki?

Kajian

Refleksi Al-Qur’an Surah Yusuf Ayat 51: Pelajaran Penting Dari Kisah Pengakuan Zulaikha Refleksi Al-Qur’an Surah Yusuf Ayat 51: Pelajaran Penting Dari Kisah Pengakuan Zulaikha

Refleksi Al-Quran Surah An-Nisā’ ayat 34: Tentang Kepemimpinan Laki-Laki Atas Perempuan

Kajian

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Muslimah Talk

Abigail Adams: Ibu Negara yang Memperjuangkan Perempuan dari Gedung Putih Abigail Adams: Ibu Negara yang Memperjuangkan Perempuan dari Gedung Putih

Abigail Adams: Ibu Negara yang Memperjuangkan Perempuan dari Gedung Putih

Muslimah Talk

Tahirih Qurrat al-Ayn: Cendekiawan, Penyair, dan Martir Perjuangan Hak Perempuan Tahirih Qurrat al-Ayn: Cendekiawan, Penyair, dan Martir Perjuangan Hak Perempuan

Tahirih Qurrat al-Ayn: Cendekiawan, Penyair, dan Martir Perjuangan Hak Perempuan

Khazanah

Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26 Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26

Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26

Kajian

Trending

Melihat Spirit Keislaman melalui Shalawat yang Dibawakan Gus Azmi dan Syubbanul Muslimin

Muslimah Daily

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Muslimah Talk

Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral? Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral?

Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral?

Muslimah Talk

Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki? Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki?

Konsep Kesetaraan Gender Menurut Amina Wadud Muhsin

Muslimah Talk

Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26 Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26

Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26

Kajian

Kemenag Gelar Bincang Syariah Goes to Campus di Universitas Indonesia; Merayakan Maulid dengan Kesadaran Ekologis Kemenag Gelar Bincang Syariah Goes to Campus di Universitas Indonesia; Merayakan Maulid dengan Kesadaran Ekologis

Kemenag Gelar Bincang Syariah Goes to Campus di Universitas Indonesia; Merayakan Maulid dengan Kesadaran Ekologis

Berita

Refleksi Al-Qur’an Surah Yusuf Ayat 51: Pelajaran Penting Dari Kisah Pengakuan Zulaikha Refleksi Al-Qur’an Surah Yusuf Ayat 51: Pelajaran Penting Dari Kisah Pengakuan Zulaikha

Refleksi Al-Quran Surah An-Nisā’ ayat 34: Tentang Kepemimpinan Laki-Laki Atas Perempuan

Kajian

Pihak yang Dirugikan, Perempuan Justru Punya Peran Tersembunyi ‘Lestarikan’ Patriarki Pihak yang Dirugikan, Perempuan Justru Punya Peran Tersembunyi ‘Lestarikan’ Patriarki

Pihak yang Dirugikan, Perempuan Justru Punya Peran Tersembunyi ‘Lestarikan’ Patriarki

Muslimah Talk

Connect