Ikuti Kami

Kajian

Perlukah Layanan Aborsi Aman untuk Korban Pemerkosaan di Indonesia?

layanan aborsi korban pemerkosaan Pemaksaan Aborsi dalam Islam
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Posisi aborsi di Indonesia tidak dapat dikatakan ilegal, meski masyarakat masih menganggap praktik ini tabu dan terlarang. Indonesia sendiri pada dasarnya punya aturan terkait aborsi, yaitu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 75 Ayat (2). Aturan ini tentu bisa jadi penegasan jika perlu adanya layanan aborsi aman untuk korban pemerkosaan di Indonesia. 

Diketahui di dalam aturan tersebut, Indonesia memperbolehkan adanya aborsi karena tiga kondisi. Pertama adalah jika mempertahankan janin dapat mengancam jiwa ibu. Kedua, adanya gangguan dalam tumbuh kembang janin. 

Memilih jalur aborsi diambil jika diketahui janin memiliki penyakit genetik yang cukup berat. Atau, kelainan bawaan yang tidak dapat diatasi dengan bantuan medis dan seterusnya. Apabila kehamilan diteruskan,  dapat menyulitkan bayi saat keluar dari dalam kandungan. 

Lalu kondisi ketiga, aborsi diperkenankan pada kehamilan yang disebabkan pemerkosaan. Karena kehamilan pada korban pemerkosaan bisa saja menyebabkan pada  gangguan mental dan kondisi psikis. Tidak hanya itu, jika kehamilan diteruskan bisa saja berdampak pada kehidupan korban hingga mengakhiri nyawa sendiri.   

Pada dua kondisi pertama dan kedua, perempuan bisa mendapatkan akses layanan aborsi yang tersedia. Namun, bagi korban pemerkosaan, layanan masih sulit ditemukan meski undang-undang telah tersedia. 

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Yayasan Inisiatif Perubahan Akses Menuju Sehat (IPAS), dr Marcia Soumokil, MPH. Saat itu beliau memberikan keterangan dalam rangkaian acara Conference on Indonesia Family Planning and Reproductive Health (ICIFPRH) 2022, beberapa waktu lalu. 

Padahal, menurut dr Marcia, terkait korban pemerkosaan jelas-jelas sudah diatur tentang layanan aborsi ini. Telah ada regulasi dari pemerintah dimulai dari pembentukan tim, dokter yang menangani hingga dokumentasi dari pihak aparat. 

Baca Juga:  Rimpu, Tradisi dan Ekspresi Perempuan Islam di Bima

Aturan ini tertera di dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2016. Walau tata cara pelayanan sudah cukup mendetail, namun saat ini layanan tersebut belum ditemukan. Ini dikarenakan layanan kesehatan harus ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan. Atau, pemerintah dalam regulasi daerah. 

Di sisi lain, perlu ada pelatihan khusus yang diberikan kepada tenaga kesehatan.  Marcia mengungkapkan jika dua langkah tersebut belum ada. Padahal banyak kasus yang menunjukkan betapa pentingnya layanan ini disediakan bagi korban pemerkosaan. 

Misalnya saja, banyak korban pemerkosaan yang akhirnya hamil. Padahal korban masih berada di bawah umur, sehingga ketika meneruskan kehamilan, ada dua hal yang belum siap. Pertama, kesiapan fisik dan organ alat reproduksi. Kedua, kematangan psikis untuk menjadi orang tua.

Belum lagi trauma yang ditimbulkan usai mendapatkan kekerasan seksual tersebut. Sehingga situasi ini bisa mengancam korban atau penyintas dari kekerasan seksual. Ia telah terluka dari aspek fisik dan psikis sehingga sangat berisiko untuk kesehatan anak. Dan hal-hal semacam itu bisa mendorong juga korban perkosaan untuk mengakses layanan tidak aman. 

Jika korban mengakses layanan aborsi tidak aman, malah dapat menimbulkan masalah baru. Bisa saja terjadi pendarahan yang berkelanjutan hingga dapat mengancam nyawa. Belum lagi indikasi kesehatan lainnya yang dapat memperburuk kondisi kesehatan penyintas. 

Dampak yang dirasakan bisa menimbulkan gangguan kesehatan jangka pendek dan jangka panjang. Karenanya lapisan masyarakat perlu mendorong pemerintah untuk bisa memberikan layanan tersebut.

Mewujudkan aborsi aman bagi korban pemerkosaan, apa yang perlu dilakukan?

Direktur Yayasan Inisiatif Perubahan Akses Menuju Sehat (IPAS), dr Marcia Soumokil, MPH menurutnya ada beberapa hal yang perlu dibereskan. Dimulai dari antar lembaga pemerintah, yaitu saling memahami satu sama lain sehingga tidak miss komunikasi saat ada masyarakat yang membutuhkan layanan ini. 

Baca Juga:  Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban

Misalnya, aturan dari Kementerian Kesehatan telah memperbolehkan. Maka kementerian lain yang terkait pun turut memberikan jalan. Antar instansi harus memiliki pemahaman yang sama kalau korban pemerkosaan punya hak untuk menghentikan kehamilan. 

Sedangkan dari sisi masyarakat, perlu adanya penghapusan stigma soal ini. Lebih lanjut, Marcia pun menyarankan untuk memberikan penanganan. Dimulai dari hulu, seperti memberikan pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi yang benar, sesuai umur.  

Jadi sedini mungkin mengajarkan tentang tubuh sendiri. Apapun yang terjadi pada tubuhnya, maka harus sesuai dengan persetujuan diri sendiri. Tidak ada yang boleh dilakukan terhadap tubuhnya, tanpa persetujuan dirinya. 

Selain membantu setiap orang dalam membuat pilihan, edukasi ini juga dapat mencegah anak-anak untuk mendapatkan kekerasan seksual. Serta, mengajarkan secara komprehensif terkait edukasi seksual pada anak remaja untuk membangun relasi yang sehat. 

Namun yang terpenting menurut Marcia, langkah aborsi bagi korban perkosaan dan kekerasan seksual, seharusnya menjadi langkah akhir. Sebelum benar-benar terjadi kehamilan, bisa dilakukan pencegahan dengan beberapa layanan kesehatan yang dibutuhkan korban, yaitu akses ke kontrasepsi darurat. 

Masalahnya, kata Marcia, kontrasepsi darurat hingga saat ini belum dimasukkan ke dalam obat esensial nasional. Jika sudah didaftarkan oleh esensial nasional, maka bisa tersedia di seluruh fasilitas kesehatan. Hanya saja saat ini juga masih terjadi miskonsepsi, karena masih ada stigma alat kontrasepsi darurat serupa dengan aborsi. Padahal secara teknis, jauh berbeda. 

Rekomendasi

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Tradisi Humkoit/Koin: Melahirkan dalam Pengasingan

Tubuh perempuan feminis muslim Larangan Catcalling dalam Islam Tubuh perempuan feminis muslim Larangan Catcalling dalam Islam

Larangan Catcalling dalam Islam

Review Novel “Telembuk”, Potret Buram Perempuan Miskin

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

4 Komentar

4 Comments

Komentari

Terbaru

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Mapan Dulu, Baru Nikah! Mapan Dulu, Baru Nikah!

Mapan Dulu, Baru Nikah!

Keluarga

Melatih Kemandirian Anak Melatih Kemandirian Anak

Parenting Islami ; Bagaimana Cara Mendidik Anak Untuk Perempuan Karir?

Keluarga

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect