Ikuti Kami

Kajian

Pengertian Air Musta’mal dan Hukumnya untuk Bersuci

Pengertian air musta'mal
foto: istockphoto

BincangMuslimah.Com – Islam menaruh perhatian besar terhadap kebersihan. Buktinya, kajian tentang air bersuci dijelaskan panjang lebar dalam kajian fikih. Salah satunya adalah air musta’mal yang meski terlihat bersih, namun ternyata tidak sah digunakan untuk bersuci. 

Untuk lebih jelasnya, mari simak pengertian pengertian air musta’mal dan status hukumnya jika digunakan untuk bersuci dalam artikel ini. 

Pengertian Air Musta’mal

Air musta’mal adalah air yang sudah digunakan untuk menghilangkan hadas dan najis jika sifatnya tidak berubah dan tidak menambah volume air setelah terpisah dari tempat yang dibasuh. Contoh sederhananya adalah air yang menetes setelah membasuh anggota wudhu dan bekas air yang telah digunakan untuk mandi besar. 

Hukum Air Musta’mal 

Menurut klasifikasinya, air musta’mal termasuk air suci tidak mensucikan. Maksudnya, zat air tersebut tidak terkena najis dan masih bisa digunakan untuk keperluan lain seperti cuci piring, baju, atau membersihkan lantai. Meskipun bersih, fungsi mensucikannya hadas dan najis air tersebut hilang jika air tersebut kurang dari 2 qullah atau sekitar 270 liter air. 

Status air musta’mal tidak mensucikan tersebut mengacu pada hadis berikut: 

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْه: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: (لَا يَغْتَسِلْ أحَدُكُمْ فِي المَاءِ الدائِمِ وَهُوَ جُنُبٌ). فَقَالُوا: يَا أَبَا هُرَيْرَةَ، كَيْفَ يَفْعَلُ؟ قَالَ: يَتَنَاوَلُهُ تَنَاوُلاً

Artinya: Dari Abi Hurairah ra. bahwasanya Nabi saw. bersabda: “Janganlah seseorang di antara kamu mandi di air yang menggenang (tidak mengalir), padahal dia dalam keadaan junub. Mereka bertanya: “Wahai Abu Hurairah, Bagaimana seharusnya melakukannya?” Ia menjawab “Beliau menciduk air tersebut.” 

Dr. Musthafa Dib al-Bugho dalam kitab Tadzhib menjelaskan hadis ini dengan pernyataannya sebagai berikut:

Baca Juga:  Bingkai Media Massa Terhadap Perempuan

أفاد الحديث: أن الاغتسال في الماء يخرجه عن طهوريته؛ وإلا لم ينه عنه؛ وهو محمول على الماء القليل. وحكم الوضوء في هذا حكم الغسل، لأن المعنى فيهما واحد، وهو رفع الحدث

Artinya: Faidah hadis tersebut: Mandi di dalam air tersebut menghilangkan fungsi mensucikan. Jika tidak, maka tidak mungkin Rasulullah  melarangnya. Hal ini mengandung pengertian bahwa air tersebut hanya sedikit. Hukum berwudhu sama dengan hukum mandi, karena keduanya memiliki makna yang sama, yaitu menghilangkan hadas. 

Dalam hadis tersebut, Rasulullah saw. melarang seseorang untuk mandi besar dengan cara berenang di air yang menggenang supaya air tersebut tidak menjadi air musta’mal. Jika begitu, orang lain tidak bisa menggunakannya kembali. Agar tetap mensucikan, solusinya adalah menciduk air menggenang tersebut menggunakan gayung. 

Ketentuan ini juga berlaku jika seseorang ingin berwudhu di genangan air yang sedikit. Misalnya, air yang tersisa hanya satu ember, ia bisa berwudhu dengan memakai gayung sehingga airnya tetap suci mensucikan. 

Itulah pengertian air musta’mal dan hukumnya untuk bersuci. Dengan memahami permasalahan thaharah, semoga kita menjadi pribadi yang suci dan bersih, lahir maupun batin. 

Rekomendasi

Ditulis oleh

Sarjana Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pegiat Kajian Bidang Fikih.

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Kalau Ganteng Pasti Mau’: Saat Candaan Berisiko Membungkam Korban Pelecehan Seksual Kalau Ganteng Pasti Mau’: Saat Candaan Berisiko Membungkam Korban Pelecehan Seksual

Kalau Ganteng Pasti Mau’: Saat Candaan Berisiko Membungkam Korban Pelecehan Seksual

Muslimah Talk

Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki? Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki?

Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki?

Kajian

Refleksi Al-Quran Surah An-Nisā’ ayat 34: Tentang Kepemimpinan Laki-Laki Atas Perempuan Refleksi Al-Quran Surah An-Nisā’ ayat 34: Tentang Kepemimpinan Laki-Laki Atas Perempuan

Refleksi Al-Quran Surah An-Nisā’ ayat 34: Tentang Kepemimpinan Laki-Laki Atas Perempuan

Kajian

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Muslimah Talk

Abigail Adams: Ibu Negara yang Memperjuangkan Perempuan dari Gedung Putih Abigail Adams: Ibu Negara yang Memperjuangkan Perempuan dari Gedung Putih

Abigail Adams: Ibu Negara yang Memperjuangkan Perempuan dari Gedung Putih

Muslimah Talk

Tahirih Qurrat al-Ayn: Cendekiawan, Penyair, dan Martir Perjuangan Hak Perempuan Tahirih Qurrat al-Ayn: Cendekiawan, Penyair, dan Martir Perjuangan Hak Perempuan

Tahirih Qurrat al-Ayn: Cendekiawan, Penyair, dan Martir Perjuangan Hak Perempuan

Khazanah

Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26 Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26

Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26

Kajian

Laki-Laki dan Perempuan Memang Berbeda, Tapi Kesetaraan Gender Bukan Soal Biologi: Mari Intip Apa yang Diperjuangkan Laki-Laki dan Perempuan Memang Berbeda, Tapi Kesetaraan Gender Bukan Soal Biologi: Mari Intip Apa yang Diperjuangkan

Laki-Laki dan Perempuan Memang Berbeda, Tapi Kesetaraan Gender Bukan Soal Biologi: Mari Intip Apa yang Diperjuangkan

Muslimah Talk

Trending

Melihat Spirit Keislaman melalui Shalawat yang Dibawakan Gus Azmi dan Syubbanul Muslimin

Muslimah Daily

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Muslimah Talk

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Muslimah Talk

Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral? Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral?

Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral?

Muslimah Talk

Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki? Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki?

Konsep Kesetaraan Gender Menurut Amina Wadud Muhsin

Muslimah Talk

Kemenag Gelar Bincang Syariah Goes to Campus di Universitas Indonesia; Merayakan Maulid dengan Kesadaran Ekologis Kemenag Gelar Bincang Syariah Goes to Campus di Universitas Indonesia; Merayakan Maulid dengan Kesadaran Ekologis

Kemenag Gelar Bincang Syariah Goes to Campus di Universitas Indonesia; Merayakan Maulid dengan Kesadaran Ekologis

Berita

Pihak yang Dirugikan, Perempuan Justru Punya Peran Tersembunyi ‘Lestarikan’ Patriarki Pihak yang Dirugikan, Perempuan Justru Punya Peran Tersembunyi ‘Lestarikan’ Patriarki

Pihak yang Dirugikan, Perempuan Justru Punya Peran Tersembunyi ‘Lestarikan’ Patriarki

Muslimah Talk

Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26 Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26

Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26

Kajian

Connect