BincangMuslimah.Com-Dalam fikih, salah satu yang dapat membatalkan wudu adalah kentut. Umumnya, kentut keluar dari anus (dubur). Tetapi, hal ini berbeda dengan perempuan. Kaum perempuan selain kentut dari anus, juga mengeluarkan kentut dari vagina (qubul). Kasus kentut dari vagina ini dikenal juga dengan istilah queef.
Pandangan Medis Tentang Queef
Kentut dari vagina berbeda dengan kentut dari anus. Kalau kentut dari vagina murni udara yang keluar adalah dari rongga vagina. Sedangkan kentut dari anus adalah kentut yang berasal dari gas pencernaan. Terjadinya queef itu pada umumnya memiliki dua penyebab. Pertama, saat perempuan melakukan aktivitas tertentu, udara akan terperangkap di dalam vagina. Aktivitas yang dimaksud seperti berhubungan seksua, olahraga, atau pada saat perempuan berjongkok.
Kedua, struktur vagina yang elastis membuat udara mudah masuk dan keluar. Bagi perempuan yang baru menjalani persalinan atau operasi panggul, queef bisa lebih sering terjadi karena perubahan struktur otot dasar panggul.
Queef adalah hal normal dan tidak memerlukan pengobatan jika tidak disertai gejala lain. tetapi, jika ada gejala lain semisal, nyeri, bau tidak normal, atau keluarnya cairan abnormal maka hal itu akan menjadi tanda adanya infeksi (misalnya fistula vagina). Salah satu cara agar mengurangi terperangkapnya udara adalah melakukan latihan kegel. latihan kegel adalah latihan sederhana yang bertujuan untuk memperkuat otot-otot dasar panggul, yang menopang organ-organ seperti kandung kemih, rahim, usus, dan rektum.
Pandangan Imam Empat Mazhab Perihal Queef
Dalam kitab Al-Majmu’, juz 2, halaman 4, dijelaskan bahwa menurut ulama Syafi’iyah dan Hanabilah kentut dari vagina dapat membatalkan wudu. Berikut penjelasannya:
الخارج من قبل الرجل أو المرأة أو دبرهما ينقض الوضوء, سواء كان غائطا أو بولا أو ريحا أو دودا أو قيحا أو دما أو حصاة أو غير ذلك, ولا فرق في ذلك بين النادر والمعتاد
Artinya: “Sesuatu yang keluar dari qubul laki-laki atau perempuan atau dari dubur keduanya membatalkan kepada wudu. Baik itu berupa tinja atau kencing, angin (kentut) atau ulat, nanah atau darah atau kerikil atau selain hal tersebut. Baik yang keluar memang sudah biasa atau jarang.”
Sedangkan dalam kitab Al-Syarah al-Kabir Ma’a Hasyiyah al-Dasuqi, juz 1, halaman 118, dijelaskan bahwa kentut yang keluar dari vagina tidak dapat membatalkan wudu. Hal ini menurut ulama Malikiyah dan Hanafiyah. Berikut penjelasannya:
إذا خرج الخارج المعتاد من غير المخرجين كما إذا خرج من الفم, أو خرج بول من دبر, أو ريح من قبل, ولو قبل مرأة, أو من ثقبة, فإنه لا ينقض
Artinya: “Ketika sesuatu yang biasa keluar dari qubul dan dubur keluar di tempat yang bukan biasanya, seperti keluar dari mulut atau keluarnya urine dari dubur, atau kentut dari qubul sekalipun qubul perempuan atau dari sebuah lubang maka hal itu tidak membatalkan wudu.”
Kesimpulannya adalah dari empat mazhab sendiri masih terjadi perbedaan pendapat mengenai queef. Menurut ulama Syafi’iyah dan Hanbali queef dapat membatalkan wudu. Sedangkan menurut ulama Malikiyah dan Hanafiyah queef tidak dapat membatalkan wudu.
Demikian penjelasan tentang pandangan Imam empat mazhab mengenai queef. Semoga bermanfaat. Wallahu A’lam.