BincangMuslimah.Com – K.H. Hasyim Asy’ari memandang bahwasanya peringatan Maulid Nabi diperbolehkan dan baik selama dalam pelaksanaannya memuat hal yang baik. Contohnya adalah membaca ayat-ayat Alquran dan membaca sejarah kehidupan Nabi. Kegiatan ini bertujuan agar menambah keimanan dan kecintaan kepada Nabi Muhammad saw. sekaligus untuk mempererat persaudaraan.
Dianjurkan bagi orang yang mempunyai kelebihan materi agar berbagi atau bersedekah baik berupa makanan maupun yang lainnya, seperti yang pernah dilakukan oleh penguasa Irbil, Raja Muzhaffar. Diperbolehkan juga menghadirkan rebana dalam pelaksanaan acara Maulid Nabi sebagaimana biasa dilakukan oleh masyarakat, sebab hal ini hukumnya mubah dan pernah pula terjadi pada masa Rasulullah saw.
Bagi K.H. Hasyim Asy’ari, perayaan Maulid dianggap sebagai sesuatu yang baik akan berubah menjadi sesuatu yang haram dan harus dijauhi jika dalam praktiknya terdapat kemaksiatan yang nyata. Pandangan beliau ini sejalan dengan suatu kaidah : “Perbuatan baik jika menimbulkan pada kemaksiatan yang nyata maka wajib ditinggalkan, karena sesungguhnya segala sesuatu yang menunjukkan pada kejahatan maka itu adalah kejahatan.”
Berikut beberapa hal yang dilarang ketika peringatan Maulid Nabi: memperingati dengan kemungkaran, seperti permainan judi, sandiwara kuno di mana laki-laki menggunakan pakaian perempuan begitupun sebaliknya sebab hal ini dapat menimbulkan fitnah, adu kekuatan yang dapat mengakibatkan luka fisik dan dendam; menampilkan nyanyian dengan diiringi alat musik yang dapat menimbulkan hal-hal yang dilarang syariat; memberikan sebagian hartanya untuk sesuatu yang diharamkan seperti minum khamr dan berzina; serta memaksa orang lain agar menyumbangkan hartanya untuk acara Maulid tetapi mereka tidak ikhlas.
Beliau menekankan bahwa orang yang melakukan kemungkaran dalam peringatan Maulid dianggap sebagai orang yang tidak memiliki tata krama dan menghina Rasulullah saw., terjerumus dalam dosa besar, dan dikhawatirkan meninggal dalam keadaan su’ul khatimah kalau tidak bertaubat. Bahkan kalau perbuatan tersebut bertujuan meremehkan dan menghina baginda Rasulullah saw., maka tidak ada lagi keraguan bahwa mereka telah terjerumus dalam kekufuran.
Pernyataan ini senada dengan firman Allah dalam surat an-Nur ayat 63, Allah Swt berfirman: “Maka hendaklah orang orang yang menyalahi perintah Rosul Nya takut akan mendapat cobaan atau ditimpa azab yang pedih (QS. an-Nur: 63).”
Pandangan K.H. Hasyim sejalan dengan pandangan Syekh Ibn Haj al-Fas yang dinukil dari kitabnya Hasyiyah Mayyarah, bahwasannya menggunakan sesuatu untuk mengagungkan tetapi tidak pada tempat mengagungkan adalah haram. Fenomena ini bisa digambarkan dengan kebiasaan orang saat memulai acara dengan pujian-pujian kepada Allah dan Rasul-Nya, membaca shalawat, dan mengakhiri dengan bacaan doa, namun dengan tujuan untuk menghalalkan sesuatu yang jelas keharamannya atau mendekati kekafiran.
Bisa juga menjadi haram jika saat penggunaan alat-alat musik dalam perayaan Maulid Nabi ditujukan untuk menghina Nabi daripada menghormatinya.
Pada akhirnya, supaya peringatan Maulid Nabi tetap terlaksana selaras dengan syariat, K.H. Hasyim menyarankan pada pemimpin bangsa dan tokoh-tokoh Islam agar senantiasa memperkuat pondasi agama dan melawan setiap tuduhan dari orang yang benci. Selain itu, bisa juga memberikan ta’zir (hukuman) yang keras supaya oknum tidak lagi mengerjakan keburukan yang dapat mengeluarkan seseorang dari keimanan (kafir).
Jadi, inti dari pembahasan ini adalah bahwa peringatan Maulid Nabi dan memuliakan Nabi merupakan hal yang baik dan boleh. Catatannya, Maulid dilaksanakan sebagai bentuk peringatan untuk mengenang dan meneladani akhlak Rasulullah saw. Akan tetapi, jika dalam acara peringatannya terdapat hal yang melanggar syariat dan terlalu berlebihan, maka hukumnya haram.
Sumber
Masruri, Ulin Niam. “Perayaan Maulid Nabi Dalam Pandangan KH. Hasyim Asy’ari”. Riwayah: Jurnal Studi Hadis. Vol. 4, No. 2. 2018.
Khoiriyah, Siti. “Pemikiran KH Hasyim Asy’ari dan Pendapat Ulama NU Tentang Peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw”. Skripsi: Fakultas Adab dan Humaniora Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya. 2020.