Ikuti Kami

Kajian

Ketentuan dalam Meminjamkan Harta Wakaf kepada Orang Lain

meminjamkan harta wakaf orang
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Di dalam literatur fikih, wakaf didefinisikan sebagai bentuk menahan harta yang dapat diambil manfaatnya dengan pemanfaatan yang diperbolehkan secara syariat di samping harta tersebut tetap utuh saat dimanfaatkan disertai dengan hilangnya status kepemilikan harta tersebut dari orang yang melakukan wakaf.

Dengan kata lain, ketika suatu harta diwakafkan untuk sesuatu misal mewakafkan uang 1 miliar untuk kemakmuran masjid, maka uang tersebut bukan lagi menjadi hak orang yang mewakafkan. 

Sedangkan orang yang menerima dan mengelola harta tersebut (nazhir wakaf) semisal takmir masjid, hanya berstatus sebagai pengelola harta wakaf saja. Sedangkan pemanfaatannya tetap dikembalikan kepada kemakmuran masjid.

Lalu, bagaimana jika sewaktu-waktu ada yang ingin meminjam harta wakaf tersebut sebagai hutang untuk memenuhi kebutuhan pribadi yang tidak ada kaitan sama sekali dengan fungsi dari harta tersebut diwakafkan, apakah hal ini diperbolehkan secara syariat? 

Berikut akan penulis paparkan beberapa ketentuan dalam meminjamkan harta wakaf kepada orang lain yang mesti diketahui, karena bagaimanapun, urusan pengelolaan harta seperti ini sangat urgen.

Imam Nawawi di dalam kitab Rauḍah al-Ṭālibīn wa ‘Umdah al-Muftīn juz. 5 hal. 349 menyebutkan,

لَيْسَ لِلْمُتَوَلِّي أَنْ يَأْخُذَ مِنْ مَالِ الْوَقْفِ شَيْئًا عَلَى أَنْ يَضْمَنَهُ، وَلَوْ فَعَلَ ضَمِنَ، وَلَا يَجُوزُ ضَمُّ الضَّمَانِ إِلَى مَالِ الْوَقْفِ، وَإِقْرَاضُ مَالِ الْوَقْفِ، حُكْمُهُ حُكْمُ ‌إِقْرَاضِ مَالِ الصَّبِيِّ

Artinya: “Tidak boleh bagi orang yang mengurusi (wakaf) mengambil sedikitpun dari harta wakaf untuk dijadikan jaminan. Jika ia melakukan tersebut, maka harus ganti rugi. Dan tidak boleh pula menggabungkan harta jaminan kepada harta wakaf. Sedangkan menghutangkan harta wakaf, hukumnya sebagaimana menghutangkan harta anak kecil.”

Berdasarkan keterangan ini, hukum dari meminjamkan harta wakaf masih disebutkan secara implisit, sehingga kita masih harus merujuk tentang keterangan bagaimana hukum menghutangkan harta anak kecil. Keterangan ini salah satunya disebutkan Imam al-Rafi’i di dalam kitab Fath al-‘Azīz bi Syarh al-Wajīz  juz. 10 hal. 293:

Baca Juga:  Pergi Haji dengan Dana Talangan, Apakah bisa?

أنه ليس لغير القاضي ‌اقراض ‌مال ‌الصبى إلا عند ضرورة نهب أو حريق وإذا أراد سفرا ويجوز للقاضى الإقراض وان لم يعرض شئ من ذلك لكثرة شغاله

Artinya: “Bahwasanya tidak boleh bagi selain qadhi untuk menghutangkan harta anak kecil kecuali ketika keadaan darurat karena ada perampok atau kebakaran dan jika ingin melakukan perjalanan. Sedangkan bagi qadhi boleh untuk menghutangkan anak kecil sekalipun sedang tidak menghadapi keadaan-keadaan darurat tersebut karena banyaknya kesibukan qadhi.”

Dengan demikian, wali hanya boleh menghutangkan harta anak kecil ketika ia melihat ada maslahat yang akan diterima atau mafsadat yang hendak ditolak ketika menghutangkan harta anak kecil tersebut.

Di dalam riwayat lain juga disebutkan sebagaimana yang termaktub di dalam kitab al-Fatāwa al-Fiqhiyyah al-Kubra juz. 3 hal. 265,

وسئل: هل للناظر ‌إقراض غلة الوقف والاقتراض لعمارته؟ (فأجاب) بقوله لا يجوز له ‌إقراض ذلك إلا إن غاب المستحقون وخشي تلف الغلة أو ضياعها فيقرضها لملء ثقة وله الاقتراض لعمارة الوقف بإذن الحاكم

Artinya: “Dan pernah ditanyakan: apakah boleh bagi pengelola harta wakaf untuk menghutangkan hasil wakaf dan berhutang untuk kemakmuran wakaf? Lalu dijawab: pengelola wakaf tidak boleh menghutangkan harta wakaf kecuali jika orang-orang yang berhak terhadap harta tersebut sedang tidak ada, dan ia khawatir hasil dari harta tersebut akan rusak atau hilang. Sehingga ia menghutangkan harta wakaf untuk mengisi keyakinan. Dan ia boleh berhutang untuk memakmurkan wakaf dengan adanya izin hakim.”

Berdasarkan beberapa keterangan ini, dapat disimpulkan bahwa pada asalnya hukum meminjamkan harta wakaf kepada orang lain adalah tidak boleh. Namun, ketika menghutangkan harta tersebut dapat menolak mafsadat yang akan timbul pada harta tersebut atau menarik maslahat untuk harta wakaf maka menghutangkan harta wakaf menjadi diperbolehkan. 

Rekomendasi

Bolehkah Mewakafkan Tanah Sengketa Bolehkah Mewakafkan Tanah Sengketa

Bolehkah Mewakafkan Tanah Sengketa?

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

Novel Guru Aini: Sebuah Narasi Haru tentang Pendidikan, Tekad, dan Perempuan Tangguh Novel Guru Aini: Sebuah Narasi Haru tentang Pendidikan, Tekad, dan Perempuan Tangguh

Novel Guru Aini: Sebuah Narasi Haru tentang Pendidikan, Tekad, dan Perempuan Tangguh

buku

Advokasi Moderasi Beragama: Hasil Riset El-Bukhari Institute Diserahkan Kemenag dan Kemendagri Advokasi Moderasi Beragama: Hasil Riset El-Bukhari Institute Diserahkan Kemenag dan Kemendagri

Advokasi Moderasi Beragama: Hasil Riset El-Bukhari Institute Diserahkan ke Kemenag dan Kemendagri

Berita

Ketika Drama Korea Tak Lagi Melulu tentang Percintaan

Diari

PPIM-UIII Gelar Konferensi Internasional Lingkungan dan Agama, Tekankan Jalan Baru Aksi Lingkungan PPIM-UIII Gelar Konferensi Internasional Lingkungan dan Agama, Tekankan Jalan Baru Aksi Lingkungan

PPIM-UIII Gelar Konferensi Internasional Lingkungan dan Agama, Tekankan Jalan Baru Aksi Lingkungan

Berita

islamophobia islamophobia

Lagi-lagi Timbul Islamophobia?

Diari

Juwairiyah Binti al-Harist : Putri Pemuka Bani Mustaliq yang Dinikahi Rasulullah

Muslimah Talk

Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-1 Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-1

Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-2 (end)

Muslimah Daily

Perbedaan Gerakan Takbiratul Ihram Bagi Perempuan

Video

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 2)

Muslimah Talk

Perempuan Shalat Hanya Memakai Mukena Tanpa Baju di Baliknya, Apakah Sah?

Video

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Perbedaan Gerakan Takbiratul Ihram Bagi Perempuan

Video

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

Juwairiyah Binti al-Harist : Putri Pemuka Bani Mustaliq yang Dinikahi Rasulullah

Muslimah Talk

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Connect