BincangMuslimah.Com– Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa salah satu syarat salat adalah sucinya badan, pakaian dan tempat salat dari najis baik berupa najis mukhofafah, mutawasithoh, atau mugholadoh.
Nah… Adanya bisul di bagian tubuh merupakan hal yang menjengkelkan. Setiap orang memiliki treatment tersendiri dalam menangani hal ini, ada yang membiarkannya, minum obat, memberi salep, atau bahkan ada yang memecahnya agar isi dari bisul yang berupa nanah dan darah tersebut bisa keluar.
Dari permasalahan memecahkan bisul, ada beberapa yang membersihkan darah dan nanahnya menggunakan tisu dan ada pula yang langsung mengusapkannya kepada pakaian. Jika melihat gambaran yang kedua, kemudian tetap salat menggunakan pakaian tersebut, apakah status salatnya sah menimbang nanah dan darah merupakan najis yang tidak boleh membawanya saat salat?
Dalam hal ini, ternyata darah bisul merupakan darah yang mendapat toleransi. Meski demikian, harus mengetahui batasan-batasan dari darah tersebut. Lebih lengkapnya, simak pembahasan berikut!
Darah yang Keluar dengan Sendirinya
Imam Zainuddin Al-Malibari menjelaskan bahwa dapat mentoleransi darah bisul yang keluar dengan sendirinya meskipun banyak. Status ma’fu ini tidak hanya berlaku pada darah, melainkan nanah dan shodid.
(و) دم نحو (دمل) كبثرة وجرح، وعن قيحه وصديده، (وإن كثر) الدم فيهما وانتشر بعرق…. (بغير فعله)
Artinya: Dan dima’fu pula darah bisul seperti halnya jerawat dan luka, begitu pula nanah dan shodid yang keluar dari bisul meskipun dalam jumlah banyak dan telah menyebar karena keringat ketika keluar dengan sendirinya. “Fathul Mu’in”
Imam Abu Bakar menjelaskan apa makna shodid sebagai berikut,
وهو ماء رقيق مختلط بدم أو دم مختلط بقيح
Artinya: Shodid adalah cairan encer yang bercampur dengan darah atau darah yang bercampur dengan nanah.
Selain itu, beliau juga menjelaskan bahwa ada batasan lainnya agar darah tersebut bisa dima’fu,
ويقيد أيضا بأن لا يجاوز محله، فإن جاوزه عفي عن قليله فقط. وأما عدم اختلاطه بأجنبي فهو قيد للقليل والكثير، فإن خالطه ذلك لم يعف عن شيء منه أصلا.
Artinya: Selain itu, ada juga batasan tambahan, yakni darah yang keluar tidak melewati tempatnya, jika melebihi, maka darah yang dima’fu ketika keluarnya sedikit. Adapun batasan tidak bercampur dengan ajnabi (perkara yang tidak berasal dari diri sendiri) merupakan batasan agar darah yang keluar baik banyak atau sedikit tetap dima’fu. Dengan demikian, jika darah bercampur dengan benda ajnabi, maka statusnya tidak ditoleransi sama sekali. “I’anah At–Tholibin, juz 1 halaman 120”
Maksud dari batasan yang berupa tidak melewati tempatnya adalah tempat bisul tersebut dan tersebar sesuai dengan penyebaran pada umumnya. Seperti ketika bisul terletak di lutut maka darah pada umumnya akan mengalir ke betis. Jika tidak umum, ketika bisul berada di lutut lalu darah samai ke paha, maka darah ini tidak dima’fu. “Hasiyah Al-Bujairomi, juz 1 halam 321”
Darah yang Keluar dengan Paksaan
Berbeda dengan permasalahan di atas, darah dan nanah yang keluar dengan paksa makan akan mendapat toleransi jika jumlahnya sedikit dengan catatan tidak bercampur dengan benda ajnabi, sesuai dengan keterangan di atas. Dengan demikian, meskipun keluarnya dengan paksa dan jumlahnya sedikit, namun tercampur dengan benda ajnabi, maka tidak dapat menoleransi status kenajisannya. “Fathul Mu’in”
Masih dalam kitab yang sama, Imam Zainuddin Al-Malibari menerangkan bahwa kema’fuan ini berlaku dalam salat. Dalam arti, jika darah tersebut masuk ke dalam air yang kurang dari dua qullah, maka air tersebut akan menjadi najis.
ومحل العفو – هنا وفيما يأتي – بالنسبة للصلاة لا لنحو ماء قليل، فينجس به وإن قل
Artinya: Dan status ma’fu -dalam pembahasan ini dan pembahasan yang akan datang- hanya berlaku jika menhubungkan dengan salat, bukan pada air yang sedikit. Maka air yang sedikit akan menjadi najis ketika kemasukan darah tersebut meskipun sedikit. “Fathul Mu’in”
2 Comments