Ikuti Kami

Kajian

Hukum Menerima Bingkisan Natal bagi Muslim

Menerima Bingkisan Natal Muslim
Source: Gettyimages.Com

BincangMuslimah.Com – Seperti sudah lazim, pro kontra “Hukum Mengucapkan Selamat Natal” selalu hangat dibicarakan di seluruh lapisan masyarakat, terutama di Indonesia yang notabene merupakan negara dengan keberagaman suku, ras dan agama yang saling beriringan. Dalam hal ini, sudah banyak dibahas bahwa terdapat perbedaan di kalangan ulama. Pluralitas di Indonesia adalah kekayaan yang harus dijaga, salah satunya dipupuk dengan rasa toleransi. Rasa toleransi yang sudah tertanam kemudian akan memunculkan rasa peduli dan ingin berbagi terhadap sesama terlebih berbagi kebahagiaan, satu di antaranya berbagi di hari perayaan. 

Selain pembahasan perihal ucapan natal, perdebatan kembali merambah pada polemik perihal hukum menerima hadiah atau bingkisan natal bagi orang muslim. Pendapat yang melarang hal tersebut salah satunya datang dari ulama Saudi Lajnah fatwa Daimah, yang mengeluarkan fatwa berisi larangan bagi seorang muslim memakan makanan yang dibuat oleh orang Yahudi dan Nasrani atau orang musyrik yang berhubungan dengan hari raya mereka. Begitu pula seorang muslim tidak boleh menerima hadiah yang berhubungan dengan perayaan tersebut karena menerimanya termasuk bentuk memuliakan dan menolong dalam menyebarluaskan syiar agama mereka.

Berbeda dengan itu, ulama’ kontemporer Syekh Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya, Fatwa-fatwa Kontemporer sebelumnya telah mengidentifikasikan masalah mengucapkan  selamat natal adalah sebagai bentuk sosial terhadap umat non-muslim (Kristen) dan bukan sebagai bentuk pengakuan atas keyakinan mereka. Beliau juga mengatakan tidak ada larangan menerima hadiah-hadiah dari non-muslim dengan syarat hadiah tersebut bukan benda yang dilarang oleh syariat islam seperti khamr atau daging babi. Sebagaimana firman Allah dalam surat al-Mumtahanah ayat 8,

لَّا يَنۡهَىٰكُمُ ٱللَّهُ عَنِ ٱلَّذِينَ لَمۡ يُقَٰتِلُوكُمۡ فِي ٱلدِّينِ وَلَمۡ يُخۡرِجُوكُم مِّن دِيَٰرِكُمۡ أَن تَبَرُّوهُمۡ وَتُقۡسِطُوٓاْ إِلَيۡهِمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلۡمُقۡسِطِينَ.

Baca Juga:  YouCast: Kajian Hadis Misoginis, Upaya Meluruskan Pemahaman yang Menyudutkan Perempuan

“Allah tiada melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangi kamu dalam urusan agama dan tidak mengusirmu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.” 

Kemudian dikatakan pula dalam riwayat Abu Humaid radhiyallahu ‘anhu  yang menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menerima hadiah dari orang kafir :

أَهْدَى مَلِكُ أَيْلَةَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَغْلَةً بَيْضَاءَ وَكَسَاهُ بُرْدًا وَكَتَبَ لَهُ بِبَحْرِهِمْ

“Raja negeri Ailah menghadiahkan seekor keledai putih kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan memberi beliau pakaian burdah (pakaian yang berfungsi juga sebagai selimut) dan beliau menulis surat untuknya di negeri mereka.” (HR. Bukhari no. 1387)

Begitu pula pendapat Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam kitab Iqtidha As-shirat Al-mustaqim hal 544-545 setelah menukil beberapa riwayat bahwa hari raya orang kafir tidak menjadi pengaruh larangan menerima hadiah dari mereka. Hukum menerima hadiah saat hari raya mereka atau hari biasa, sama bolehnya. Karena menerima hadiah tidak ada unsur menolong kemungkaran atau syiar mereka.

Bisa kita tarik kesimpulan dari beberapa perbedaan pendapat bahwa menerima hadiah atau bingkisan natal dari non muslim dibolehkan dengan beberapa syarat: 

Pertama, hadiah tersebut bukan barang yang diharamkan dalam syariat Islam seperti daging babi, alkohol, dan lain-lain. 

Kedua, tujuan penerimaannya semata untuk menghargai, membangun aktivitas sosial yang baik, peduli dan simpati, bukan mendukung dan meyakini syiar mereka.

Namun, bagi muslim yang ragu dengan hal ini, maka boleh saja untuk mengambil tindakan wara’ (berhati-hati) dengan tidak menerimanya asalkan dengan kalimat penolakan yang santun dan mencoba memberikan pemahaman yang baik, hingga tidak menyakiti dan menyinggung perasaan yang bersangkutan.

Baca Juga:  Perwujudan Moderasi Beragama Pada Momen Natal

Karena dalam hidup beragama khususnya di Indonesia, tentunya kita juga menilik aspek sosial dan kemanusiaan. Hal ini pun juga sejalan dengan prinsip syariat islam yakni menjaga agama dan kemaslahatan umat. Inilah urgensi adanya “toleransi” dalam keberagaman agama. Oleh karena itu, perbedaan pendapat di antara ulama bukanlah sarana untuk adu argumen paling benar, namun sebagai salah satu ijtihad (usaha) agar terhindar dari hal-hal yang membahayakan umat manusia terlebih untuk pedoman dan titik balik menuju kemaslahatan umat muslim di manapun berada.

Rekomendasi

Menyikapi Perbedaan dan Keragaman Di Indonesia Dalam Bingkai Islam Menyikapi Perbedaan dan Keragaman Di Indonesia Dalam Bingkai Islam

Menyikapi Perbedaan dan Keragaman Di Indonesia Dalam Bingkai Islam

Bullying pada Anak Penganut Agama yang Berbeda: Ketahui Dampak dan Upaya Menekan Keberadaannya Bullying pada Anak Penganut Agama yang Berbeda: Ketahui Dampak dan Upaya Menekan Keberadaannya

Bullying pada Anak Penganut Agama yang Berbeda: Ketahui Dampak dan Upaya Menekan Keberadaannya

Bagaimana Hukum Muslimah Memakai Topi Santa Claus? Bagaimana Hukum Muslimah Memakai Topi Santa Claus?

Bagaimana Hukum Muslimah Memakai Topi Santa Claus?

Perwujudan Moderasi Beragama Pada Momen Natal Perwujudan Moderasi Beragama Pada Momen Natal

Perwujudan Moderasi Beragama Pada Momen Natal

Ditulis oleh

Mahasiwi Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Mahasantriwati Pesantren Luhur Sabilussalam.

3 Komentar

3 Comments

Komentari

Terbaru

Anjuran Bagi-bagi THR, Apakah Sesuai Sunah Nabi?

Video

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

Kajian

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri? Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Ibadah

kisah fatimah idul fitri kisah fatimah idul fitri

Kisah Sayyidah Fatimah Merayakan Idul Fitri

Khazanah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Muslimah Talk

Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami? Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami?

Ummu Mahjan: Reprentasi Peran Perempuan di Masjid pada Masa Nabi

Muslimah Talk

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

mengajarkan kesabaran anak berpuasa mengajarkan kesabaran anak berpuasa

Parenting Islami : Hukum Mengajarkan Puasa pada Anak Kecil yang Belum Baligh

Keluarga

Puasa Tapi Maksiat Terus, Apakah Puasa Batal?

Video

Connect