Ikuti Kami

Kajian

Hukum Joget dalam Islam

Hukum Joget dalam Islam

BincangMuslimah.Com  Sudah menjadi kebiasaan pada zaman sekarang khususnya bagi kalangan anak muda untuk bebas mengekspresikan diri mereka. Banyak aplikasi di playstore yang bisa didownload untuk menghibur diri, atau sekedar penghilang rasa jenuh.

Tak jarang, konten yang dibuat pada sosial media sekarang berhubungan dengan musik dan tari menari (joget). Bagaimana hukum joget dalam Islam, terutama jika dishare di media sosial?

Allah swt melarang perbuatan ini dengan firmannya dalam surah Al-Isra’ ayat 37

لَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحًا إِنَّكَ لَنْ تَخْرِقَ الْأَرْضَ وَلَنْ تَبْلُغَ الْجِبَالَ طُولًا {الإسراء: 37}

Artinya: “Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan cara Al-Marah, karena sesungguhnya kamu sekali-kali tidak dapat menembus bumi dan sekali-kali kamu tidak akan sampai setinggi gunung”

Imam Al-Qurthubi menjelaskan tafsir ayat tersebut di dalam tafsir Al-Qurtubi juz 10, halaman 263,

اسْتَدَلَّ الْعُلَمَاءُ بِهَذِهِ الْآيَةِ عَلَى ذَمِّ الرَّقْصِ وَتَعَاطِيهِ. قَالَ الْإِمَامُ أَبُو الْوَفَاءِ ابْنُ عَقِيلٍ: قَدْ نَصَّ الْقُرْآنُ عَلَى النَّهْيِ عَنِ الرَّقْصِ فَقَالَ:” وَلا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحاً” وَذَمَّ الْمُخْتَالَ. والرقص أشد المرح والبطر

Artinya: “Para ulama berdalil dengan ayat ini untuk mencela joget dan pelakunya. Al-Imam Abul Wafa bin Aqil mengatakan, Al-Qur’an menegaskan atas larangan terhadap menari. 

“janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan cara Al-Marah (penuh kesenangan). Dan ayat ini juga mencela kesombongan. Sedangkan joget itu adalah bentuk jalan dengan ekspresi sangat-sangat senang dan penuh kesombongan”

Dari penjelasan diatas, ketidakbolehan menari disini karena sikap sombong dan mengekspresikan kesenangan dengan berlebihan. Kebanyakan ulama berpendapat kalau menari (joget) disini tidak sampai kepada haram, hanya sampai pada taraf makruh saja.

Baca Juga:  Al-Baqarah Ayat 222: Tafsir Haid untuk Lelaki

Kemakruhan ini dengan alasan bahwa menari adalah perbuatan rendah (dana’ah) dan kebodohan (safah) serta dapat menjadi perusak muru’ah dan wibawa seseorang.

Sehingga orang yang kebanyakan menari, dianggap tidak punya muru’ah dan persaksiannya dianggap tidak sah, sebagaimana yang terdapat didalam kitab Fathul Mu’in, halaman 301

واكثار ما يضحك بينهم او لعب شطرنج او رقص بخلاف قليل الثلاثة

Artinya: “kebanyakan membuat orang tertawa (ngelawak), main catur, atau menari, bisa menghilangkan muruah, jikalau hanya sedikit, maka tidak apa-apa”

Akan tetapi jika menari tersebut mendatangkan hal yang haram, seperti membuka aurat atau gerakannya meniru orang kafir, maka ini jelas tidak diperbolehkan.

Namun ada pendapat dari sebagian ulama mazhab syafi’i yang membolehkan. Kebolehan ini didasarkan pada hadis Rasul Saw,

كانَ الحَبَشُ يلعبونَ بِحِرابِهم فَسَتَرنِي رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ وأنَا أنْظُرُ ، فمَا زِلْتُ أنظرُ حتَّى كنْتُ أنا أَنْصَرِفُ

Artinya: “Orang-orang Habasyah bermain-main dengan alat-alat perang mereka. Rasulullah pun membentangkan sutrah agar mereka tidak melihat aku (‘Aisyah) sedangkan aku menonton mereka. Terus demikian sampai akhirnya aku (‘Aisyah) enggan melihat lagi” (HR. Bukhari No. 5190).

Sekian tentang hukum joget dalam Islam, semoga bermanfaat. (Baca juga: Hukum Menari dalam Islam )

 

 

Rekomendasi

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

5 Komentar

5 Comments

Komentari

Terbaru

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Muslimah Talk

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Berita

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Muslimah Daily

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Muslimah Talk

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Muslimah Talk

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia? Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Muslimah Talk

Trending

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy’ari

Kajian

Amalan Rebo Wekasan Amalan Rebo Wekasan

Amalan Rebo Wekasan Menurut Pandangan Islam

Kajian

Connect