Ikuti Kami

Kajian

Hukum Joget dalam Islam

Hukum Joget dalam Islam

BincangMuslimah.Com  Sudah menjadi kebiasaan pada zaman sekarang khususnya bagi kalangan anak muda untuk bebas mengekspresikan diri mereka. Banyak aplikasi di playstore yang bisa didownload untuk menghibur diri, atau sekedar penghilang rasa jenuh.

Tak jarang, konten yang dibuat pada sosial media sekarang berhubungan dengan musik dan tari menari (joget). Bagaimana hukum joget dalam Islam, terutama jika dishare di media sosial?

Allah swt melarang perbuatan ini dengan firmannya dalam surah Al-Isra’ ayat 37

لَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحًا إِنَّكَ لَنْ تَخْرِقَ الْأَرْضَ وَلَنْ تَبْلُغَ الْجِبَالَ طُولًا {الإسراء: 37}

Artinya: “Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan cara Al-Marah, karena sesungguhnya kamu sekali-kali tidak dapat menembus bumi dan sekali-kali kamu tidak akan sampai setinggi gunung”

Imam Al-Qurthubi menjelaskan tafsir ayat tersebut di dalam tafsir Al-Qurtubi juz 10, halaman 263,

اسْتَدَلَّ الْعُلَمَاءُ بِهَذِهِ الْآيَةِ عَلَى ذَمِّ الرَّقْصِ وَتَعَاطِيهِ. قَالَ الْإِمَامُ أَبُو الْوَفَاءِ ابْنُ عَقِيلٍ: قَدْ نَصَّ الْقُرْآنُ عَلَى النَّهْيِ عَنِ الرَّقْصِ فَقَالَ:” وَلا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحاً” وَذَمَّ الْمُخْتَالَ. والرقص أشد المرح والبطر

Artinya: “Para ulama berdalil dengan ayat ini untuk mencela joget dan pelakunya. Al-Imam Abul Wafa bin Aqil mengatakan, Al-Qur’an menegaskan atas larangan terhadap menari. 

“janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan cara Al-Marah (penuh kesenangan). Dan ayat ini juga mencela kesombongan. Sedangkan joget itu adalah bentuk jalan dengan ekspresi sangat-sangat senang dan penuh kesombongan”

Dari penjelasan diatas, ketidakbolehan menari disini karena sikap sombong dan mengekspresikan kesenangan dengan berlebihan. Kebanyakan ulama berpendapat kalau menari (joget) disini tidak sampai kepada haram, hanya sampai pada taraf makruh saja.

Baca Juga:  Bunuh Diri Dilarang dalam Islam, Ini Alasannya

Kemakruhan ini dengan alasan bahwa menari adalah perbuatan rendah (dana’ah) dan kebodohan (safah) serta dapat menjadi perusak muru’ah dan wibawa seseorang.

Sehingga orang yang kebanyakan menari, dianggap tidak punya muru’ah dan persaksiannya dianggap tidak sah, sebagaimana yang terdapat didalam kitab Fathul Mu’in, halaman 301

واكثار ما يضحك بينهم او لعب شطرنج او رقص بخلاف قليل الثلاثة

Artinya: “kebanyakan membuat orang tertawa (ngelawak), main catur, atau menari, bisa menghilangkan muruah, jikalau hanya sedikit, maka tidak apa-apa”

Akan tetapi jika menari tersebut mendatangkan hal yang haram, seperti membuka aurat atau gerakannya meniru orang kafir, maka ini jelas tidak diperbolehkan.

Namun ada pendapat dari sebagian ulama mazhab syafi’i yang membolehkan. Kebolehan ini didasarkan pada hadis Rasul Saw,

كانَ الحَبَشُ يلعبونَ بِحِرابِهم فَسَتَرنِي رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ وأنَا أنْظُرُ ، فمَا زِلْتُ أنظرُ حتَّى كنْتُ أنا أَنْصَرِفُ

Artinya: “Orang-orang Habasyah bermain-main dengan alat-alat perang mereka. Rasulullah pun membentangkan sutrah agar mereka tidak melihat aku (‘Aisyah) sedangkan aku menonton mereka. Terus demikian sampai akhirnya aku (‘Aisyah) enggan melihat lagi” (HR. Bukhari No. 5190).

Sekian tentang hukum joget dalam Islam, semoga bermanfaat. (Baca juga: Hukum Menari dalam Islam )

 

 

Rekomendasi

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

6 Komentar

6 Comments

Komentari

Terbaru

Gerakan Keulamaan Perempuan: Komitmen KUPI untuk Meneguhkan Berpihak Pada Kemanusiaan Gerakan Keulamaan Perempuan: Komitmen KUPI untuk Meneguhkan Berpihak Pada Kemanusiaan

Gerakan Keulamaan Perempuan: Komitmen KUPI untuk Meneguhkan Berpihak Pada Kemanusiaan

Berita

Ulama Nusantara ; Kiai Sholeh Darat Ulama Nusantara ; Kiai Sholeh Darat

Tapak Tilas Jejak Mahaguru Ulama Nusantara di Kakap Darat (Eps. 1)

Diari

Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik

Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik

Muslimah Talk

Ekofeminisme tafsir Saleh Darat Ekofeminisme tafsir Saleh Darat

Nilai-nilai Ekofeminisme dalam Tafsir Kyai Saleh Darat

Kajian

Fikih Kebencanaan : Bagaimana Salat saat Situasi Bencana Alam? Fikih Kebencanaan : Bagaimana Salat saat Situasi Bencana Alam?

Fikih Kebencanaan : Bagaimana Salat saat Situasi Bencana Alam?

Kajian

Nyi Mas Siti Soepiah Nyi Mas Siti Soepiah

Nyi Mas Siti Soepiah: Pelopor Ilmu Kebidanan Modern di Jawa Barat

Khazanah

Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan

Peran Perempuan sebagai Penyelamat Bumi yang Sekarat 

Muslimah Talk

Sha;at saat gempa Sha;at saat gempa

Shalat saat Gempa, Lanjutkan atau Selamatkan Diri?

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect