Ikuti Kami

Kajian

Empat Keadaan Perempuan Boleh Keluar Rumah dalam Syariat Islam

Perempuan keluar rumah, penghargaan perempuan
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Islam datang untuk memuliakan perempuan, kemudian mensyariatkan hukum-hukum yang bertujuan untuk menjaga kemuliaan tersebut. Salah satu syariat untuk menjaga perempuan adalah perintah agar perempuan berdiam di dalam rumah. Allah Swt berfirman

قَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ

dan hendaklah kamu tetap di rumahmu (QS. Al-Ahzab: 33)

Maka dari itu hukum asal hukum perempuan keluar rumah adalah tidak diperbolehkan, kecuali jika ada hajat penting. Kebolehan tersebut jika memenuhi beberapa persyaratan, yaitu: 1) bukan keluar untuk hal-hal yang melanggar syariat seperti bermaksiat, mencuri, dll. 2) keadaan aman untuk keluar rumah. 3) tidak berdandan berlebihan yang dapat menarik lawan jenis. 4) menutup aurat.

Nah, dalam hadis-hadis kita juga bisa mendapati dimana Rasulullah membolehkan perempuan keluar rumah dalam beberapa keadaan, yaitu:

Pertama, bekerja. Rasulullah membolehkan perempuan keluar bekerja seperti istri beliau Siti Khadijah yang seorang saudagar. Nabi tidak melarang beliau bekerja. Justru kekayaan Siti Khadijah banyak membantu dakwah Rasulullah.

Menurut Wahbah Zuhaili dalam Fiqh al-Islam, dalam keadaan suami tidak memberikan nafkah atau memberikan nafkah tapi tidak mencukup, suami tidak boleh melarang perempuan bekerja untuk menafkahi dirinya seperti Zainab Istri Abdullah.

Apalagi jika perempuan tersebut tidak memiliki seseorang yang mampu menanggung nafkah hidupnya, seperti seorang janda. Baik janda akibat cerai atau kematian suami. Seperti dalam hadis berikut ini

قَالَ ابْنُ جُرَيْجٍ. أَخْبَرَنِى أَبُو الْزُّبَيْرِ؛ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللهِ يَقُولُ: طُلِّقَتْ خَالَتِى، فَأَرَادَتْ أَنْ تَجُدَّ نَخْلَهَا، فَزَجَرَهَا رَجُلٌ أَنْ تَخْرُجَ، فَأَتَتِ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: ” بَلَى، فَجُدِّى نَخْلَكِ، فَإِنَّكِ عَسَى أَنْ تَصَدَّقِى أَوْ تَفْعَلِى مَعْرُوفًا

Dari Ibnu Juraih, dari Abu Zubair mendengar dari Jabir bin Abdullah berkata, ” “Bibiku dicerai suaminya. Lalu, ia ingin memetik buah kurma, namun ia dilarang oleh seorang laki-laki untuk keluar rumah.” setelah itu, dia mendatangi Rasulullah Saw untuk menanyakan hal itu, maka Rasulullah Saw menjawab, “Ya boleh, Petiklah buah kurmamu, semoga kamu dapat bersedekah atau berbuat kebajikan.” (HR. Muslim)

Baca Juga:  Hukum Muslim Bekerja di Perusahaan Non Muslim

Qadhi ‘Iyadh dalam Syarah Muslim mengungkapkan, hadis ini menjadi dalil kebolehan keluar rumah pada siang hari bagi perempuan yang iddah, kewajiban berada di rumah bagi perempuan iddah hanya pada malam hari. Ini pendapat al-Tsauri, al-Laits, Syafi’i dan Ahmad bin Hanbal. Begitu juga bagi perempuan yang ditalak raj’i dan ba’in  menurut Malik. Sementara Imam Syafi’i membatasi bagi talak ba’in tidak talak raj’i. Untuk memahami tentang Iddah perempuan karir, baca artikel ini: “Tuntunan Berkabung bagi Perempuan Karir“.

Kedua, untuk beribadah. Suami hendaknya tidak melarang jika istri ingin keluar untuk beribadah. Rasul bersabda dalam sebuah hadis

عن ابن عمر عن النبي صلى الله عليه وسلم قال”إذا استأذنت أحدكم امرأته إلى المسجد فلا يمنعها

Dari Ibnu Umar, Nabi Saw bersabda, “Jika perempuan meminta izin kepada salah satu dari kalian untuk pergi ke masjid maka jangan mencegahnya.” (HR. Bukhari & Muslim)

Memang perempuan beribadah di rumah lebih dianjurkan daripada di masjid, namun beribadah di masjid masih tetap menjadi sebuah kesunnahan bagi perempuan. begitu juga ibadah haji dan umrah.

Imam al-Rafi’i dalam Syarah Musnad al-Syafi’i menjelaskan kewajiban ditemani mahram ketika keluar adalah jika perempuan bepergian lebih dari tiga hari, sehingga agar aman maka diharuskan ditemani mahramnya. namun jika ke mesjid yang bahkan tidak membutuhkan waktu seharian maka sangat diperbolehkan.

Masih dalam kitab yang sama dalam kasus haji,  meski tanpa mahram jika seorang perempuan pergi haji ditemani minimal tiga orang perempuan yang tsiqah maka itu setara dengan mahram karena dengan tiga orang teman tersebut tercapai keamanan bagi sang perempuan.

Ketiga, mencari ilmu. Mencari ilmu merupakan kewajiban bagi setiap muslim. Agar kaum perempuan bisa menimba ilmu, Rasulullah bahkan sampai rela membuka halaqah bagi perempuan. Rasulullah juga tidak melarang perempuan untuk datang ke masjid dimana beliau menyampaikan pidatonya.

Baca Juga:  Meniru Etos Kerja Nabi Muhammad

Terkait anjuran ini, Aisyah Ra berkata

نِعْمَ النِّسَاءِ نِسَاءُ الْأَنْصَارِ لَمْ يَكُنْ يَمْنَعُهُنَّ الْحَيَاءُ أَنْ يَتَفَقَّهْنَ فِي الدِّينِ

Sebaik-baiknya perempuan adalah perempuan Anshar. Rasa malu tidak menghalangi mereka untuk mempelajari ilmu agama (HR. Bukhari Muslim)

Dalam Syarh al-Bukhari karya Ibnu Baththal dijelaskan, bahwa rasa malu itu biasanya menghalangi untuk mencari ilmu, padahal Allah tidak malu jika itu tentang kebenaran. Namun Perempuan biasanya suka malu dan ini biasanya menghalangi para perempuan untuk unjuk gigi di antara yang lainnya.

Keempat, menjalin silaturahim. Sebuah hadis menyebutkan secara jelas bahwa suami boleh saja melarang istri untuk keluar, Rasul bersabda

 قال: حقه عليها ألأ تخرج من بيتها إلا بإذنه فإن فعلت لعنها الله وملائكته الرحمة وملائكة الغضب حتى تتوب أو ترجع، قالت يا رسول الله وإن كان لها ظالما؟ قال وإن كان ظالما

Artinya: Dari Ibnu Umar Ra berkata, “aku melihat seorang perempuan mendatangi Rasulullah dan bertanya: Wahai Rasulullah, apa saja hak suami atas istrinya? Rasulullah Saw menjawab: hak suami atas istrinya adalah seorang istri tidak diperbolehkan keluar dari rumahnya kecuali dengan izin suami. Apabila ia melakukannya maka ia dilaknat oleh malaikat rahmat dan malaikat ghadhab (marah) sampai ia bertaubat. Perempuan itu bertanya: wahai Rasulullah, sekalipun sang suami berbuat zalim? Rasul menjawab Ya, sekalipun ia berbuat zalim.” (HR. Abu Daud)

Hak suami melarang istri keluar, meskipun tindakan tersebut adalah zalim. Hendaknya suami tidak melakukan itu jika perginya perempuan adalah untuk hal baik atau tidak melanggar aturan syariat. Seperti silaturahim, ini sangat dianjurkan dalam Islam. Apalagi jika silaturahim kepada orangtua yang sedang sakit.

Syekh Zainuddin dalam al-Bahru al-Ra’iq menjelaskan jika demikian maka boleh saja bagi istri untuk membangkang larangan suami. Apalagi jika orang tua yang sakit itu butuh perawatan dari anaknya, baik orang tua itu muslim atau non muslim.

Baca Juga:  Jihad Seorang Perempuan Masa Kini

ولو كان أبوها زمنا مثلا وهو يحتاج إلى خدمها والزوج يمنعها من تعاهده عليها أن تعصيه مسلما كان الأب أو كافرا كذا في فتح القدير

“Jikalah ayah sang istri membutuhkan perawatannya sedang suami melarang istri menjenguknya, maka boleh bagi istri membangkang suami, baik orangtuanya itu muslim atau non muslim demikian dalam kitab Fath al-Qadir”.

Wallahu’alam.

Rekomendasi

Kekuatan Batin Perempuan: Menguak Jalan Sunyi Dan Jembatan Keilahian Di Era Modern Kekuatan Batin Perempuan: Menguak Jalan Sunyi Dan Jembatan Keilahian Di Era Modern

Dari Pakistan ke Indonesia, Ia Heran Banyak Perempuan yang Bekerja

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Riset Google: Wirausaha Perempuan di Indonesia Paling Banyak dari 12 Negara

hadis larangan istri keluar hadis larangan istri keluar

Memahami Hadis Larangan Istri Keluar Rumah Tanpa Izin Suami

ayat alquran memerintahkan bekerja ayat alquran memerintahkan bekerja

3 Ayat Alquran yang Memerintahkan Manusia untuk Bekerja

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya? Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Berita

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Kajian

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Trending

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Connect