Ikuti Kami

Kajian

Cara Merawat Jenazah Muslim yang Bercampur Non Muslim

BincangMuslimah.Com – Merawat jenazah dalam Islam merupakan salah satu ritual wajib. Keharusan di sini bersifat fardu kifayah, yakni bisa gugur apabila ada satu orang saja yang melakukan.

Namun jika tidak ada satu pun yang melakukannya, seluruh umat Islam akan mendapatkan dosa. Ritual dalam merawat jenazah yakni mulai dari memandikan jenazah, mengafani, menyalati dan menguburkan.

Degan melihat realita di Indonesia bahwa kita hidup berdampingan dengan orang yang berbeda agama. Jika merawat jenazah sesama Islam hukumnya fardu kifayah, apakah merawat jenazah non muslim juga demikian?

Menangani Jenazah Non Muslim

Mengutip pendapat Imam Nawawi dalam kitab Raudha At-Thalibin. Tidak harus melakukan semua ritual jenazah, ada yang haram dan ada juga yang boleh untuk melakukannya.

لَا تَجُوزُ ‌الصَّلَاةُ عَلَى ‌كَافِرٍ، حَرْبِيًّا كَانَ، أَوْ ذِمِّيًّا، وَلَا يَجِبُ عَلَى الْمُسْلِمِينَ غُسْلُهُ، ذِمِّيًّا كَانَ، أَوْ حَرْبِيًّا، لَكِنْ يَجُوزُ، وَأَقَارِبُهُ الْكُفَّارُ أَوْلَى بِغَسْلِهِ مِنْ أَقَارِبِهِ الْمُسْلِمِينَ. وَأَمَّا تَكْفِينُهُ وَدَفْنُهُ، فَإِنْ كَانَ ذِمِّيًّا، وَجَبَ عَلَى الْمُسْلِمِينَ عَلَى الْأَصَحِّ.

Artinya: Menyalati non muslim hukumnya haram, baik merupakan non muslim harbi (yang memerangi Islam) maupun dizimmi (patuh kepada kekuasaan Islam). Dan bagi muslim, tidak wajib memandikan jasad mereka, baik harbi atau dzimmi, tetapi hal ini hanya sekedar diperbolehkan. Untuk permasalahan siapa yang memandikan, kerabat yang non muslim lebih diutamakan daripada kerabat yang muslim. Adapun dalam perihal mengafani dan menguburkan jenazah, ketika jenazah tersebut merupakan non muslim dzimmi, maka orang muslim wajib melakukan hal tersebut menurut pendapat ashah. “Imam An-Nawawi, Raudha At-tahlibin, juz 2 halaman 118”

Jika menyalati non muslim hukumnya haram secara mutlak, lantas bagaimana jika kita menghadapi kondisi di mana banyak jenazah baik muslim atau non muslim yang bercampur dan sulit untuk membedakannya?

Baca Juga:  Lebih Utama Mana Berkurban Dengan Hewan Jantan atau Betina?

Cara Salat Jenazah Ketika Muslim Bercampur Non Muslim

Mengutip pendapat Imam Nawawi dari kitab yang berbed bahwa kita dapat melakukan dua hal. Pertama, menyalati semua jenazah sekaligus, dan yang kedua menyalati satu per satu.

وَلَوْ اِخْتَلَطَ مُسْلِمُوْنَ بِكُفارٍ وَجبَ غُسْلُ الْجَمِيْعِ وَالصَّلَاةُ فَإِنْ شَاءَ صَلَّى عَلَى الْجَميْعِ ‌بِقَصْدِ ‌المُسْلِمِيْنَ وَهوَ الأَفْضَلُ وَالْمَنْصُوْصُ أَوْ عَلَى وَاحِدٍ فَوَاحِدٍ نَاوِيًا الصَّلاةَ عَلَيْهِ إِنْ كَانَ مُسْلمًا

Artinya: Ketika jenazah muslim bercampur dengan non muslim, maka wajib untuk memandikan dan menyalati semuanya. Bisa melakukan shalat dengan cara menyalati semua sekaligus dengan menujukan hanya kepada muslim saja (merupakan hal yang lebih utama dan sesuai dengan pendapat Imam As-Syafi’i) atau menyalatinya satu per satu dan berniat menyalatinya jika jenazahnya adalah orang muslim.

Sekilas, kita bisa memahami bahwa kita tetap melakukan tindakan haram karena menyalati orang non Islam. Namun Imam Ar-Ramli menjawab permasalahan ini bahwa salat kita secara hakikat hanya tertuju kepada orang-orang muslim.

وَلَا يُعَارِضُ مَا تَقَرَّرَ حُرْمَةُ الصَّلَاةِ عَلَى الْفَرِيقِ الْآخَرِ، وَلَا تُرِكَ الْمُحَرَّمُ إلَّا بِتَرْكِ الْوَاجِبِ؛ لِأَنَّ الصَّلَاةَ فِي الْحَقِيقَةِ لَيْسَتْ عَلَى الْفَرِيقِ الْآخَرِ كَمَا يُعْلَمُ مِنْ قَوْلِهِ (فَإِنْ شَاءَ صَلَّى عَلَى الْجَمِيعِ) دَفْعَةً (بِقَصْدِ الْمُسْلِمِينَ)

Artinya: Dalam permasalahan ini tidak bertentangan keterangan sebelumnya yakni keharaman menyalati jenazah non muslim, dan tidak meninggalkan perkara haram (menyalati non muslim) kecuali dengan meninggalkan perkara wajib (menyalati muslim).

Hal ini karena secara hakikat pelaksanaan shalat tidak untuk kepada non muslim, yang mana bisa kita pahami dari ucapan Imam An-Nawawi -jika menghendaki, maka menyalati jenazah secara bersamaan dengan bertujuan menyalati yang muslim saja-. “Imam Ar-Ramli, Nihayah Al-Muhtaj, juz 3 halaman 24”

Baca Juga:  Pemerkosaan dalam Rumah Tangga dalam Pandangan Islam

Jika ada yang bertanya-tanya, mengapa harus memandikan semuanya, padahal yang wajib hanya jenazah muslim saja? Karena, pada permasalahan ini sulit untuk membedakan jenazah, sedangkan kita memiliki kewajiban untuk memandikan jenazah muslim. Maka, kewajiban tersebut hanya bisa kita tunaikan jika kita memandikan semuanya.

Pembahasan ini masuk dalam kaidah fikih “ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب”. Makna dalam bahasa Indonesia berarti “perkara yang mana hal wajib tidak bisa menjadi sempurna tanpanya. Oleh karena itu, perkara tersebut hukumnya juga wajib.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Komentari

Komentari

Terbaru

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

Kajian

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri? Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Ibadah

kisah fatimah idul fitri kisah fatimah idul fitri

Kisah Sayyidah Fatimah Merayakan Idul Fitri

Khazanah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Muslimah Talk

Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami? Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami?

Ummu Mahjan: Reprentasi Peran Perempuan di Masjid pada Masa Nabi

Muslimah Talk

Puasa dalam Perspektif Kesehatan: Manfaat dan Penjelasannya Puasa dalam Perspektif Kesehatan: Manfaat dan Penjelasannya

Puasa dalam Perspektif Kesehatan: Manfaat dan Penjelasannya

Diari

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

mengajarkan kesabaran anak berpuasa mengajarkan kesabaran anak berpuasa

Parenting Islami : Hukum Mengajarkan Puasa pada Anak Kecil yang Belum Baligh

Keluarga

Puasa Tapi Maksiat Terus, Apakah Puasa Batal?

Video

Connect