Ikuti Kami

Kajian

Cara Merawat Jenazah Muslim yang Bercampur Non Muslim

BincangMuslimah.Com – Merawat jenazah dalam Islam merupakan salah satu ritual wajib. Keharusan di sini bersifat fardu kifayah, yakni bisa gugur apabila ada satu orang saja yang melakukan.

Namun jika tidak ada satu pun yang melakukannya, seluruh umat Islam akan mendapatkan dosa. Ritual dalam merawat jenazah yakni mulai dari memandikan jenazah, mengafani, menyalati dan menguburkan.

Degan melihat realita di Indonesia bahwa kita hidup berdampingan dengan orang yang berbeda agama. Jika merawat jenazah sesama Islam hukumnya fardu kifayah, apakah merawat jenazah non muslim juga demikian?

Menangani Jenazah Non Muslim

Mengutip pendapat Imam Nawawi dalam kitab Raudha At-Thalibin. Tidak harus melakukan semua ritual jenazah, ada yang haram dan ada juga yang boleh untuk melakukannya.

لَا تَجُوزُ ‌الصَّلَاةُ عَلَى ‌كَافِرٍ، حَرْبِيًّا كَانَ، أَوْ ذِمِّيًّا، وَلَا يَجِبُ عَلَى الْمُسْلِمِينَ غُسْلُهُ، ذِمِّيًّا كَانَ، أَوْ حَرْبِيًّا، لَكِنْ يَجُوزُ، وَأَقَارِبُهُ الْكُفَّارُ أَوْلَى بِغَسْلِهِ مِنْ أَقَارِبِهِ الْمُسْلِمِينَ. وَأَمَّا تَكْفِينُهُ وَدَفْنُهُ، فَإِنْ كَانَ ذِمِّيًّا، وَجَبَ عَلَى الْمُسْلِمِينَ عَلَى الْأَصَحِّ.

Artinya: Menyalati non muslim hukumnya haram, baik merupakan non muslim harbi (yang memerangi Islam) maupun dizimmi (patuh kepada kekuasaan Islam). Dan bagi muslim, tidak wajib memandikan jasad mereka, baik harbi atau dzimmi, tetapi hal ini hanya sekedar diperbolehkan. Untuk permasalahan siapa yang memandikan, kerabat yang non muslim lebih diutamakan daripada kerabat yang muslim. Adapun dalam perihal mengafani dan menguburkan jenazah, ketika jenazah tersebut merupakan non muslim dzimmi, maka orang muslim wajib melakukan hal tersebut menurut pendapat ashah. “Imam An-Nawawi, Raudha At-tahlibin, juz 2 halaman 118”

Jika menyalati non muslim hukumnya haram secara mutlak, lantas bagaimana jika kita menghadapi kondisi di mana banyak jenazah baik muslim atau non muslim yang bercampur dan sulit untuk membedakannya?

Baca Juga:  Dalil Kehidupan Manusia Setelah Kematian

Cara Salat Jenazah Ketika Muslim Bercampur Non Muslim

Mengutip pendapat Imam Nawawi dari kitab yang berbed bahwa kita dapat melakukan dua hal. Pertama, menyalati semua jenazah sekaligus, dan yang kedua menyalati satu per satu.

وَلَوْ اِخْتَلَطَ مُسْلِمُوْنَ بِكُفارٍ وَجبَ غُسْلُ الْجَمِيْعِ وَالصَّلَاةُ فَإِنْ شَاءَ صَلَّى عَلَى الْجَميْعِ ‌بِقَصْدِ ‌المُسْلِمِيْنَ وَهوَ الأَفْضَلُ وَالْمَنْصُوْصُ أَوْ عَلَى وَاحِدٍ فَوَاحِدٍ نَاوِيًا الصَّلاةَ عَلَيْهِ إِنْ كَانَ مُسْلمًا

Artinya: Ketika jenazah muslim bercampur dengan non muslim, maka wajib untuk memandikan dan menyalati semuanya. Bisa melakukan shalat dengan cara menyalati semua sekaligus dengan menujukan hanya kepada muslim saja (merupakan hal yang lebih utama dan sesuai dengan pendapat Imam As-Syafi’i) atau menyalatinya satu per satu dan berniat menyalatinya jika jenazahnya adalah orang muslim.

Sekilas, kita bisa memahami bahwa kita tetap melakukan tindakan haram karena menyalati orang non Islam. Namun Imam Ar-Ramli menjawab permasalahan ini bahwa salat kita secara hakikat hanya tertuju kepada orang-orang muslim.

وَلَا يُعَارِضُ مَا تَقَرَّرَ حُرْمَةُ الصَّلَاةِ عَلَى الْفَرِيقِ الْآخَرِ، وَلَا تُرِكَ الْمُحَرَّمُ إلَّا بِتَرْكِ الْوَاجِبِ؛ لِأَنَّ الصَّلَاةَ فِي الْحَقِيقَةِ لَيْسَتْ عَلَى الْفَرِيقِ الْآخَرِ كَمَا يُعْلَمُ مِنْ قَوْلِهِ (فَإِنْ شَاءَ صَلَّى عَلَى الْجَمِيعِ) دَفْعَةً (بِقَصْدِ الْمُسْلِمِينَ)

Artinya: Dalam permasalahan ini tidak bertentangan keterangan sebelumnya yakni keharaman menyalati jenazah non muslim, dan tidak meninggalkan perkara haram (menyalati non muslim) kecuali dengan meninggalkan perkara wajib (menyalati muslim).

Hal ini karena secara hakikat pelaksanaan shalat tidak untuk kepada non muslim, yang mana bisa kita pahami dari ucapan Imam An-Nawawi -jika menghendaki, maka menyalati jenazah secara bersamaan dengan bertujuan menyalati yang muslim saja-. “Imam Ar-Ramli, Nihayah Al-Muhtaj, juz 3 halaman 24”

Baca Juga:  Keutamaan Melaksanakan I’tikaf di Bulan Ramadhan

Jika ada yang bertanya-tanya, mengapa harus memandikan semuanya, padahal yang wajib hanya jenazah muslim saja? Karena, pada permasalahan ini sulit untuk membedakan jenazah, sedangkan kita memiliki kewajiban untuk memandikan jenazah muslim. Maka, kewajiban tersebut hanya bisa kita tunaikan jika kita memandikan semuanya.

Pembahasan ini masuk dalam kaidah fikih “ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب”. Makna dalam bahasa Indonesia berarti “perkara yang mana hal wajib tidak bisa menjadi sempurna tanpanya. Oleh karena itu, perkara tersebut hukumnya juga wajib.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Komentari

Komentari

Terbaru

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Mapan Dulu, Baru Nikah! Mapan Dulu, Baru Nikah!

Mapan Dulu, Baru Nikah!

Keluarga

Melatih Kemandirian Anak Melatih Kemandirian Anak

Parenting Islami ; Bagaimana Cara Mendidik Anak Untuk Perempuan Karir?

Keluarga

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect