BincangMuslimah.Com- Pernikahan merupakan salah satu sunah yang menjadi ibadah seumur hidup bagi setiap orang yang menjalaninya. Pernikahan di dalam Islam tidak hanya sekedar akad yang melibatkan oleh pasutri, wali dan saksi.
Lebih dari itu pernikahan menurut syariat Islam dengan kesunnahan khitbah dan walimah al‘ursy (pesta pernikahan). Hal ini sebagai bentuk kebahagiaan dan pemberitahuan kepada masyarakat yang melibatkan banyak pihak.
Meskipun Islam tidak menuntut kemewahan dalam setiap rangkaian acara pernikahan, akan tetapi mayoritas adat memberikan standar biaya untuk melaksanakan lamaran dan pesta pernikahan. Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan tentang siapa yang sebenarnya berkewajiban menanggung biaya pernikahan?
Orang Tua Sebagai Pemberi Nafkah
Lazimnya, kedua orang tua kan memperjuangkan kebutuhan seorang anak sepenuh jiwa. Entah itu kebutuhan jasmani ataupun kebutuhan rohani. Termasuk biaya biaya pernikahan, hal demikian memang lumrah adanya. Walaupun terkadang orang tua harus bekerja keras siang dan malam, bahkan rela hutang ke sana ke mari, hanya demi mengadakan pesta pernikahan yang meriah bagi anaknya.
Namun faktanya ulama berbeda pendapat dalam menetapkan orang tua sebagai penanggung jawab dalam membiayai pernikahan. Sebagaimana Syekh Wahbah al-Zuhaili menyebutkan di dalam kitab al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuhu juz 10 halaman 7361:
ولا يلزم الأب في المذهبين الحنفي والشافعي في تزويج ابنه الفقير. وأوجب الحنابلة على الأب إعفاف ابنه إذا كانت عليه نفقته وكان محتاجاً إلى إعفافه؛ لأنه تلزمه نفقته، فيلزمه إعفافه عند حاجته إليه، كما يلزم الولد إعفاف أبيه. وكل من لزمه إعفافه، لزمته نفقة زوجته؛ لأنه لايتمكن من الإعفاف إلا بها. والإعفاف: يكون بإعطاء مهر المثل، ويكون تعيين الزوجة إلى الزوج
“Menurut Mazhab Hanafi dan Syafi’I, ayah tidak wajib menikahkan anaknya yang fakir. Sedangkan mazhab Hanabilah berpendapat bahwa seorang ayah harus menikahkan anaknya apabila ayah tersebut masih wajib menafkahinya dan anak tersebut butuh untuk dinikahkan. Oleh karena ayah masih memiliki kewajiban menafkahi anaknya, maka ayah tersebut wajib pula menikahkan anaknya ketika dibutuhkan. Sebagaimana seorang anak wajib menikahkan ayahnya. Setiap orang yang wajib menikahkan maka ia wajib pula menanggung nafkah istri orang yang dinikahkan. Karena menikahkan seseorang belum bisa tercapai tanpa memenuhi nafkah istri. Ketentuan menikahkan dalam konteks ini bisa dilakukan dengan memberikan mahar mitsil dan menentukan istri untuk suaminya.”
Di dalam redaksi tersebut terdapat 2 pendapat berbeda dalam menyikapi apakah orang tua wajib untuk menanggung biaya pernikahan atau tidak.
Pertama, Menurut ulama Syafi’iyyah dan Hanafiyyah, orang tua terutama ayah tidak wajib memenuhi kebutuhan pernikahan anaknya meskipun anaknya tergolong miskin. Dengan demikian menurut pendapat ini yang berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan pernikahan seorang anak adalah anak itu sendiri.
Kedua, Menurut ulama Hanabilah, orang tua terutama ayah wajib memenuhi kebutuhan pernikahan anaknya jika sang anak memang masih wajib untuk mendapat nafkah. Namun, orang tua hanya wajib sebatas mencarikan calon istri dan menyediakan mahar mitsil saja.
Moralitas dalam Menanggung Biaya Pernikahan
Terlepas dari perbedaan pendapat tentang siapa yang berkewajiban dalam menanggung biaya pernikahan, ada aspek moral yang selama ini masyarakat lakukan, yaitu adanya kesepakatan berbagi kewajiban dalam memenuhi kebutuhan pernikahan. Kedua belah pihak calon suami dan istri beserta keluaga biasanya membuat kesepakatan tentang berapa biaya untuk pernikahan dan juga biaya dengan uang bersama.
Hal ini tidak menjadi persoalan karena laki-laki hanya wajib memberikan mahar saja. Sedangkan tentang biaya pesta dan lainnya tidak ada literatur yang menjelaskan secara pasti tentang siapa yang berkewajiban untuk menanggung biayanya. Sehingga keputusan bersama menjadi acuan dalam memenuhi kebutuhan perkawinan.
Dengan demikian dapat mengambil kesimpulan bahwa ulama berbeda pendapat tentang siapa yang wajib membiayai pernikahan. Akan tetapi meskipun ada pendapat yang mengatakan bahwa kewajiban memenuhi biaya nikah adalah ayah, akan tetapi pendapat ini tidak secara mutlak. Karena hal ini hanya berlaku kepada anak yang masih mendapat nafkah dan hanya sebatas memberikan mahar mitsil dan memilihkan pasangan saja.
Sehingga secara umum biaya pernikahan hendaknya membaginya sesuai kesepakatan baik antara ayah dan anak atau bahkan antara kedua calon pasutri agar tidak memberatkan selain dari mahar. Karena memberikan mahar adalah kewajiban calon suami.
3 Comments