Ikuti Kami

Kajian

Bermain Game di Toilet saat Buang Hajat, Apakah Boleh?

Bermain Game di Toilet saat Buang Hajat, Apakah Boleh?
Freepik.com

BincangMuslimah.Com- Di antara beberapa adab saat berada di toilet dalam Islam adalah tidak berbicara dan tidak melakukan aktivitas lain selain buang hajat, kecuali jika ada kondisi darurat. Hal ini merujuk pada sabda Rasulullah dalam riwayat Abu Dawud dengan status sahih oleh para ulama:

 لَا يَخْرُجِ الرَّجُلَانِ يَضْرِبَانِ الْغَائِطَ كَاشِفَيْنِ عَنْ عَوْرَتِهِمَا يَتَحَدَّثَانِ فَإِنَّ اللَّهَ يَمْقُتُ عَلَى ذَلِكَ

“Janganlah dua lelaki pergi buang hajat sambil membuka aurat lalu saling berbicara, karena Allah membenci perbuatan itu.”

Para ulama, seperti Imam Nawawi, menegaskan bahwa berbicara saat buang hajat makruh, kecuali dalam keadaan mendesak. Pendapat ini sebagaimana penjelasan dalam fatwa-fatwa kontemporer yang bersandar pada riwayat-riwayat tersebut. Lalu, apakah boleh bermain game di toilet?

Beberapa Aktivitas yang Dilarang di Toilet

Selain larangan berbicara, para ulama juga menjelaskan bahwa tidak menganjurkan untuk berlama‑lama duduk di toilet. Dalam adab fikih klasik, Imam Nawawi dalam al‑Majmū‘ mengutip wasiat Luqman al‑Hakim dalam al‑Majmū‘ pada bab adab qadhā’ al‑ḥājah.:

طُولُ الْقُعُودِ عَلَى الْحَاجَةِ تُتَجِّعُ مِنْهُ الْكَبِدَ وَيَأْخُذُ مِنْهُ الْبَاسُورُ

 “Lama duduk ketika buang hajat dapat melukai hati (liver) dan menyebabkan bawasir (ambeien). Maka duduklah sebentar lalu keluarlah.”

Keterangan serupa juga terdapat dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin.

وُرِدَ أَنَّ البُصَاقَ عَلَى الخَارِجِ مِنَ الشَّخْصِ يُورِثُ الوَسْوَاسَ وَصُفْرَةَ الأَسْنَانِ، وَيُبْتَلَى فَاعِلُهُ بِالدَّمِ، وَالسِّوَاكُ حَالَ الخَلَاءِ يُورِثُ النِّسْيَانَ وَالعَمَى، وَطُولُ القُعُودِ فِيهِ يُورِثُ وَجَعَ الكَبِدِ وَالبَوَاسِيرِ.

“Disebutkan bahwa meludah pada sesuatu yang keluar dari tubuh seseorang (yakni saat buang hajat) dapat menyebabkan was-was dan menguningkan gigi, serta orang yang melakukannya akan diuji dengan keluarnya darah. Bersiwak (menggosok gigi) ketika berada di tempat buang hajat menyebabkan lupa dan buta. Dan berlama-lama duduk di dalamnya menyebabkan sakit pada hati (liver) dan penyakit ambeien.”

Perlu digarisbawahi bahwa keterangan tentang liver dan ambeien ini bukan hadis. Ungkapan tersebut melainkan nasihat ulama dan hikmah kesehatan yang mereka abadikan dalam kitab-kitab adab.

Baca Juga:  10 Keutamaan Bulan Dzulhijjah

Dengan demikian, dapat kita simpulkan bahwa berbicara, makan, minum, membaca, bermain game saat di toilet adalah makruh. Kegiatan ini yang menyebabkan seseorang berlama-lama di tempat yang seharusnya hanya untuk seperlunya. Sehingga hendaknya seorang muslim segera menyelesaikan hajatnya dan keluar, bukan menjadikannya tempat istirahat atau hiburan. Oleh karena itu, larangan bermain game di toilet masuk dalam kategori menjaga adab dan kesehatan tubuh. Semoga tulisan ini memberikan penjelasan tentang adab buang hajat dalam Islam.

 

Rekomendasi

Ditulis oleh

Redaktur Bincang Muslimah, Alumni Magister Pengkajian Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Pegiat Sastra Arab dan Gender

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

buku

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Muslimah Talk

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Keluarga

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Tata Cara Shalat Perempuan Tata Cara Shalat Perempuan

Tata Cara Shalat Perempuan Istihadhah

Ibadah

air ketuban air ketuban

Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Kajian

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Kenapa Sahabat Nabi Tidak Merayakan Maulid?

Khazanah

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Connect