BincangMuslimah.Com – Dalam tren iklan-iklan produk manis menjelang Ramadhan, mereka pasti mengkampanyekan “berbukalah dengan yang manis.” Sebagian bahkan mengklaim bahwa berbuka puasa dengan mengkonsumsi makanan atau minuman manis adalah bagian dari sunnah.
Apakah benar, berbuka puasa dengan makanan atau minuman yang manis adalah salah satu sunnah Rasulullah? Atau hanya klaim produk mereka semata?
Sebenarnya, tidak ada hadis yang secara tekstual menjelaskan akan kesunnahan berbuka puasa dengan makanan atau minuman yang manis. Namun, kita bisa temukan bahwa Nabi Muhammad berbuka puasa dengan mengkonsumsi kurma. Hadis tersebut berasal dari periwayatan sahabat Anas bin Malik,
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، قَالَ “ كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يُفْطِرُ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ عَلَى رُطَبَاتٍ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ رُطَبَاتٌ فَتُمَيْرَاتٍ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تُمَيْرَاتٌ حَسَا حَسَوَاتٍ مِنْ مَاءٍ
Artinya: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berbuka dengan kurma basah (ruthab) sebelum melaksanakan shalat, jika tidak ada ruthab maka berbuka dengan kurma kering (tamr), jika tidak ada tamr maka minum dengan beberapa tegukan air.”
Dalam Sunan Tirmidzi, hadis ini dikomentari hasan gharib.
قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ . قَالَ أَبُو عِيسَى وَرُوِيَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم كَانَ يُفْطِرُ فِي الشِّتَاءِ عَلَى تَمَرَاتٍ وَفِي الصَّيْفِ عَلَى الْمَاءِ .
Artinya: Abu Isa berkata, “hadis ini hasan gharib.” Kemudian ia meriwayatkan teks lain, “sesungguhnya Rasulullah berbuka puasa dengan kurma saat musim kering dan berbuka dengan air saat musim panas.”
Kalau melihat hadis tersebut, kita bisa melihat bahwa anjuran berbuka dengan yang manis berasal dari kebiasaan Rasulullah berbuka dengan kurma yang tentu, rasanya manis. Hal ini didukung oleh penjelasan para ulama. Salah satunya adalah Imam Taqiyuddin, dalam kitabnya, Kifayatul Akhyar mengutip penjelasan Imam Ar-Ruyani,
وَيسْتَحب أَن يفْطر على تمر وَإِلَّا فعلى مَاء للْحَدِيث وَلِأَن الحلو يُقَوي وَالْمَاء يطهر وَقَالَ الرَّوْيَانِيّ إِن لم يجد التَّمْر فعلى حُلْو لِأَن الصَّوْم ينقص الْبَصَر وَالتَّمْر يردهُ فالحلو فِي مَعْنَاهُ
Artinya: Disunnahkan untuk berbuka dengan kurma, jika tidak ada maka berbukalah dengan air berdasarkan hadis ini. Makanan manis bisa menguatkan dan air bisa membersihkan (tubuh). Imam ar-Ruyani mengatakan, “jika seseorang tidak menemukan kurma maka berbukalah dengan yang manis karena dampak dari berpuasa adalah bisa melemahkan pandangan dan kurma bisa mengembalikannya, maka makanan manis adalah itu sepadan/semakna dengan kurma.
Tapi, Nabi Muhammad berbuka puasa dengan makanan secukupnya. Bukan seperti kebiasaan kita yang berlebihan saat berbuka. Bahkan seringkali tidak memperhatikan nilai gizi pada makanan atau minuman yang dikonsumsi saat berbuka.
Kesimpulannya, berbuka puasa dengan makanan yang manis bisa dikatakan merupakan bagian dari sunnah dan ajaran Nabi. Akan tetapi, jangan lupakan juga bahwa Nabi berbuka dengan mengkonsumsi makanan secukupnya dan tetap memaksimalkan ibadah pada malam hari.