Ikuti Kami

Ibadah

Tata Cara I’tikaf di Rumah Selama Masa Pandemi Corona

Keutamaan I’tikaf Masjid Istimewa
Hukum Perempuan Haid I'tikaf di Masjid

BincangMuslimah.Com – Sampai hari ini jumlah yang terkena pandemi Covid-19 masih terus meningkat. Pemerintah pun telah menginstruksikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak beberapa pekan yang lalu. Masyarakat diminta mengurangi aktfitas luar, terutama yang berada dalam daerah zona merah. Mungkin ini yang membuat bulan Ramadhan kali ini tampak sangat berbeda dari tahun kemarin.

Banyak ibadah yang selama bulan Ramadhan dilakukan di masjid, seperti tarawih dan i’tikaf, kini ditiadakan. Jika jamah tarawih masih bisa dilakukan berjamaah di rumah, tapi bagaimana dengan i’tikaf? Sahkah i’tikaf yang tidak dilaksanakan di Masjid?

Menurut para ulama fiqih, i’tikaf adalah berdiam dirinya seorang muslim di dalam masjid dengan niat ibadah. Sebagaimana definisi Imam al-Bujairimi dalam Hasyiyah ‘ala Syarhi al-Minhaj berikut ini

 الاعتكاف: اللبث بمسجد من شخص بنية. والأصل فيه قبل الإجماع آيَةُ (وَلا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ)، وقوله تعالى (وَعَهِدْنَا إلَى إبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ أَنْ طَهِّرَا بَيْتِي لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ).

“I’tikaf adalah berdiam dirinya seseorang di masjid dengan niat (ibadah). Dasar hukum ijma’ adalah ayat; dan janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid (QS. Al-Baqarah; 187) . Dan juga firman Allah; Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: “Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i’tikaf.(QS. Al-Baqarah; 125).”

Berdasarkan firman Allah Swt tersebut, berdiam diri di masjid termasuk rukun i’tikaf. Mayoritas ulama berpendapat bahwa syarat i’tikaf bagi laki-laki harus berdiam diri di masjid dan masjid jami’ lebih utama. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Qudamah dalam al-Mughni, Imam Nawawi dalam al-Majmu‘, al-Syaukani dalam Nailul Authar dan al-Badru al-Tamam dalam Syarah Bulugh al-Maram.

Namun meskipun jumhur ulama mensyaratkan berdiam diri di masjid sebagai syarat sah i’tikaf, tapi terdapat pendapat yang membolehkan. Di antaranya pendapat sebagian madzhab Maliki dan imam Syafi’i dalam qaul qadim-nya.  Sebagaimana penjelasan Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Bari :

واتفق العلماء على مشروطية المسجد للاعتكاف إلا محمد بن عمر بن لبابة المالكي، فأجازه في كل مكان، وأجاز الحنفية للمرأة أن تعتكف في مسجد بيتها وهو المكان المعد للصلاة فيه. وفيه قول للشافعي قديم وفي وجه لأصحابه وللمالكية: يجوز للرجال والنساء لأن التطوع في البيوت أفضل. وذهب أبو حنيفة وأحمد إلى اختصاصه بالمساجد التي تقام فيها الصلوات. وخصه أبو يوسف بالواجب منه، وأما النفل ففي كل مسجد

Baca Juga:  Hukum Perempuan Puasa Ramadhan Sembari Niat Diet

“Para ulama sepakat mensyaratkan masjid untuk i’tikaf kecuali Muhammad Umar ibn Lubanah al-Maliki, ia membolehkan i’tikaf di semua tempat. Sementara Madzhab Hanafiyah hanya membolehkan untuk perempuan beri’tikaf di masjid rumahnya yaitu tempat yang biasanya untuk shalat.

Sementara dalam Qaul Qadim-nya Imam Syafi’i, juga salah satu pendapat muridnya dan dalam madzhab Malikiyah, (i’tikaf di rumah) boleh bagi laki-laki dan perempuan karena ibadah sunnah di rumah lebih utama. Abu Hanifah dan Ahmad bin Hanbal mengkhususkan harus di masjid jami’ tempat diselenggarakan shalat. Abu Yusuf mengkhususkan masjid untuk i’tikaf wajib (contoh; sebab nadzar) dan i’tikaf sunnah bisa di masjid manapun.”

Memang pendapat yang rajih (kuat) mensyaratkan berdiam diri di masjid dalam  ibadah i’tikaf. Hal ini bisa kita lakukan dalam keadan normal. Akan tetapi selama masa PSBB, yang mengharuskan kita untuk social distancing maka kita boleh mengambil pendapat sebagian ulama malikiyah yang membolehkan untuk i’tikaf di masjid rumah.

Berikut ini tata cara i’tikaf di rumah selama pandemi Covid-19;

Pertama, i’tikaf harus dilakukan di masjid rumah atau di ruangan yang biasanya digunakan untuk shalat saja atau yang sering kita sebut mushala.

Kedua, sebelum i’tikaf pastikan suci dari hadas kemudian berniat i’tikaf dengan melafalkan niat berikut ini;

نَوَيْتُ الإعْتِكَافَ للهِ تَعَالى

nawaitul i’tikaafa lillahi ta’ala

Artinya; Aku niat i’tikaf karena Allah Ta’ala 

Ketiga, orang yang i’tikaf harus berdiam diri di musala rumah dan tidak keluar ruangan kecuali karena darurat seperti buang hajat dan semisalnya. Hendaknya berdiam diri di sana selama waktu i’tikaf, baik hanya beberapa jam atau selama sepertiga malam setelah shalat tarawih. Jika keluar dari tempat i’tikaf untuk buang hajat, maka ia harus memperbarui wudhunya dan kemudian niat i’tikaf kembali.

Baca Juga:  Tidurnya Orang Puasa, Ibadah atau Tidak?

Keempat, menyibukkan diri dengan ibadah selama beri’tikaf seperti shalat sunnah, dzikir, membaca al-Quran dan lain sebagainya agar tercapai tujuan i’tikaf.

Kesimpulannya, memilih pendapat marjuh yang membolehkan i’tikaf di mushalla rumah bisa menjadi alternatif pilihan selama kendala yang dihadapi masyarakat masih berlangsung, yaitu pandemi Covid-19. Jika kendala hilang dan keadaan kembali seperti sedia kala, maka kembali ke hukum asal i’tikaf yaitu i’tikaf harus berdiam diri di masjid mengikuti pendapat rajih yang dipegang mayoritas ulama. Sebagaimana kaidah ushul fiqh;

الحكم يدور مع علته وجودًا وعدمًا

“Hukum itu berputar berdasarkan ilatnya, dalam mewujudkan dan meniadakan hukum”

Dengan memilih pendapat yang membolehkan i’tikaf di rumah memiliki pengaruh yang besar karena dengan demikian kita bisa melaksanakan sunnah i’tikaf sekaligus menjaga keluarga agar terhindar dari tertular pandemi Covid-19. Hal ini lebih baik dari pada meniadakan ibadah i’tikaf sama sekali. Wallahu’alam.

Rekomendasi

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Kesunnahan Iktikaf dan Ketentuan-Ketentuannya

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Konferensi Pemikiran Gus Dur Perdana, Hadirkan Pramono Anung, Mahfud MD, dan Sinta Nuriyah Konferensi Pemikiran Gus Dur Perdana, Hadirkan Pramono Anung, Mahfud MD, dan Sinta Nuriyah

Konferensi Pemikiran Gus Dur Perdana, Hadirkan Pramono Anung, Mahfud MD, dan Sinta Nuriyah

Berita

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025 Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025

Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025

Berita

Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri

Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri

Keluarga

Hak-Hak Anak Yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali Hak-Hak Anak Yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali

Hak-Hak Anak yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali

Keluarga

Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan

Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan

Ibadah

Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak

Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak

Muslimah Talk

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Trending

Doa yang Diajarkan Nabi kepada Abu Bakar untuk Diamalkan Sehari-hari

Ibadah

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Khazanah

Dunia Membutuhkan Sains dan Sains Membutuhkan Perempuan

Muslimah Daily

Nor “Phoenix” Diana: Gadis Pemalu Menjadi Pegulat Berhijab Pertama di Dunia Nor “Phoenix” Diana: Gadis Pemalu Menjadi Pegulat Berhijab Pertama di Dunia

Nor “Phoenix” Diana: Gadis Pemalu Menjadi Pegulat Berhijab Pertama di Dunia

Muslimah Talk

Connect