Ikuti Kami

Ibadah

Jangan Lupa Kerjakan Lima Wajib Haji Ini, Jika Tidak Ingin Bayar Dam

wajib haji

BincangMuslimah.Com – Tidak seperti dalam ibadah lainnya, rukun dan wajib dalam ibadah haji dibedakan. Kewajiban yang dimaksudkan disini adalah sesuatu perbuatan yang jika ditinggalkan maka wajib membayar dam  dan berdosa jika meninggalkannya dengan sengaja dan tanpa udzur.

Syeikh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari dalam kitab Qurratul ‘Ain Fii Muhimmati Din, menyebutkan terdapat beberapa hal wajib dalam manasik haji. yaitu;

وواجباته إحرام من ميقات ومبيت بمزدلفة وبمينى وطواف الوداع ورمي يحجر

Wajib-wajib haji yaitu ihram dari miqat, bermalam di Muzdalifah, bermalam di Mina, thawaf wada’, melempar jumrah.

Ketika meninggalkan kewajiban tersebut haji tetap sah namun wajib membayarkan dam. Syeikh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari dalam kitab Fathul Muin Syarah Qurratul ‘Ain menjelaskan lebih memperinci tentang lima hal wajib dalam haji, sebagai berikut;

Pertama, memulai dari miqat. Miqat adalah tempat memulai ihram. Orang Makah miqatnya dari tempatnya sendiri, orang yang datang dari arah Madinah miqatnya di Bi’ru ‘Aly, orang yang dari arah Syam, Mesir dan daerah sebelah barat miqatnya dari Juhfah. Orang yang datang dari arah Yaman miqatnya di Yalamlam. Orang dari arah timur miqatnya dari Dzati Irqin. Miqat umrah bagi orang yang ada di tanah haram adalah daerah yang halal atau yang paling dianjurkan dari Ji’ranah, lalu Tan’in dan Hudaibiyah.

Sedangkan miqat bagi pendatang yang tidak melewati miqat adalah tempat yang bersejajaran dengan tempat-tempat tersebut. Jika memulai ihram setelah melewati miqat maka wajib membayar dam (denda) selama orang tersebut tidak mengulang kembali dari miqat.

Kedua, bermalam di Muzdalifah. Waktunya mulai dari pertengahan tanggal 10 Dzulhijjah. Wajib bermalam di Muzdalifah meskipun hanya sejenak.

Baca Juga:  Hukum Penggunaan Topi Haji bagi Jamaah Wanita

Ketiga, bermalam di Mina pada lebih dari separuh malam-malam hari Tasyriq yaitu tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah. Jika ia kembali ke Makkah sebelum matahari tenggelam pada hari 12 Dzulhijjah maka telah cukup dan gugur kewajiban bermalam di Mina.

Keempat, thawaf wadha. Wajib melakukan thawaf wadha bagi selain orang yang haid dan orang Makkah yang tidak akan keluar dari Kota Makkah setelah usai ihramnya.

Kelima, melempar jumrah setelah lewat dari malam 10 Dzulhijjah yaitu pada Hari Tasyriq. Kemudian melempar 3 jumrah (batu kecil) masing-masing 7 kali waktunya setelah tenggelam matahari pada hari-hari tasyriq di antara Jumrah tersebut adalah Jumrah Ula, Jumrah Wustha lalu Jumrah Aqabah). Jika pada suatu hari tidak melakukan pelontaran jumrah maka wajib menambalnya pada hari-hari tasyriq berikutnya sebelum berangkat ke Makkah. Jika tidak melakukannya maka wajib membayar dam (denda) karena meninggalkan melempar jumrah.

Rekomendasi

Cara Tahallul Orang Botak Cara Tahallul Orang Botak

Hukum dan Cara Tahallul Orang yang Botak

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah

Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah

denda larangan haji denda larangan haji

Denda yang Harus Dibayar saat Melanggar Larangan Haji

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Konferensi Pemikiran Gus Dur Perdana, Hadirkan Pramono Anung, Mahfud MD, dan Sinta Nuriyah Konferensi Pemikiran Gus Dur Perdana, Hadirkan Pramono Anung, Mahfud MD, dan Sinta Nuriyah

Konferensi Pemikiran Gus Dur Perdana, Hadirkan Pramono Anung, Mahfud MD, dan Sinta Nuriyah

Berita

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025 Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025

Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025

Berita

Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri

Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri

Keluarga

Hak-Hak Anak Yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali Hak-Hak Anak Yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali

Hak-Hak Anak yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali

Keluarga

Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan

Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan

Ibadah

Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak

Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak

Muslimah Talk

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Trending

Doa yang Diajarkan Nabi kepada Abu Bakar untuk Diamalkan Sehari-hari

Ibadah

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Khazanah

Dunia Membutuhkan Sains dan Sains Membutuhkan Perempuan

Muslimah Daily

Nor “Phoenix” Diana: Gadis Pemalu Menjadi Pegulat Berhijab Pertama di Dunia Nor “Phoenix” Diana: Gadis Pemalu Menjadi Pegulat Berhijab Pertama di Dunia

Nor “Phoenix” Diana: Gadis Pemalu Menjadi Pegulat Berhijab Pertama di Dunia

Muslimah Talk

Connect