Ikuti Kami

Ibadah

Ibnu Athaillah: Hati-Hati dalam Menerima Pemberian Orang

menerima pemberian

BincangMuslimah.Com – Pemberian adalah sesuatu yang bisa membuat seseorang merasa berhutang budi, sehingga ketika hutang budi tersebut tidak terbalas membuat hati merasa berat dan condong terhadap orang tersebut. Itu adalah bukti bahwa tidak selamanya menerima pemberian dari orang lain adalah hal yang baik.

Ibnu ‘Athaillah dalam untaian hikmah yang ditulisnya dalam kitab al-Hikam, menasehati agar berhati-hati dalam menerima pemberian, apalagi bagi orang yang ingin menyucikan hati dan jiwa. Beliau mengatakan

لَاتَمُدُنَّ يَدَكَ إِلَى الْأَخْذِ مِنَ الْخَلَائِقِ إِلَّا أَنْ تَرَى أَنَّ الْمُعْطِىَ فِيْهِمْ مَوْلَاكَ، فَإِنْ كُنْتَ كَذَلِكَ فَخُذْ مَا وَافَقَكَ الْعِلْمُ

Janganlah kamu mengulurkan tanganmu untuk mengambil pemberian dari makhluk kecuali jika kamu mampu melihat bahwa yang memberi pemberian tersebut adalah Allah. Jika demikian, maka ambillah sesuai dengan apa yang kamu ketahui. 

Berdasarkan kalam hikmah tersebut, Syeikh Abdullah Al-Syarqawi dalam kitab Syarh al-Hikam al-‘Athaiyah menjelaskan bahwa mengambil pemberian dari makhluk dibolehkan dengan dua syarat:

Pertama, jika kita bisa melihat bahwa yang memberikan pemberian tersebut adalah Allah dan bahwa mereka hanyalah perantara. Pandangan semacam ini tidak cukup hanya sekedar menjadi ilmu dan keimanan saja tapi juga harus menjadi kondisi batin dan perasaan.

Kedua, jika telah mengetahui bahwa yang memberikan adalah Allah maka ambillah sesuai dengan pengetahuan tersebut. Sehingga ia tidak akan mengambil pemberian kecuali dari sumber atau orang yang ia tahu boleh mengambilnya.

Pengetahuan disini dalam aspek lahir dan batin. Secara lahir, orang tersebut tidak akan mengambil kecuali dari tangan seorang yang mukallaf, matang dan bersih. Kemudian secara batin orang tersebut juga mengetahui bahwa ia tidak akan mengambil kecuali atas dasar bantuan dan kebutuhan saja. Syeikh al-Syarqawi berkata

Baca Juga:  Sahkah Wudhu Perempuan yang Hanya Mengusap Kerudung?

لَا تَأْخُذ ما ياتيك قبل وقتك ولا زائدا على حاجتك إلا أي يكون في خلقك سخاء ولا تأخذ ما تعطاه على حهة الإختبر  من الله بأن أعطيت شيئا كنت قد قصدت تركه الله من شهوة كنت مبتلى بها قد ملكتك ومنعتك القيام بحقوق ربك ولا تأخذ من منان ولا فخور ولا مظهر لعطيته ولا ممن يثقل على قلبك قبول عطيته، فقد قيل: لا تأكل إلا ممن يتر لك الفضل في أكله

“Janganlah mengambil sebelum waktunya dan yang melebihi kebutuhanmu, jangan mengambil sesuatu  diberikan padamu untuk mengujimu seperti jika kamu diberi sesuatu yang sebenarnya ingin kau tinggalkan karena Allah. Sehingga itu menghalangimu untuk menunaikan hak-hak Tuhanmu. Jangan pula kamu mengambil dari orang yang suka memberimu dengan rasa bangga yang ingin menampakkan kedermawanannya, atau dari orang yang terasa berat bagi hatimu untuk menerima pemberiannya, jangan pula kamu makan kecuali dari orang yang melihat dirimu ada keutamaan untuk memakannya.”

Menurut Syeikh al-Syarqawi sikap seperti itu yang Rasulullah terapkan dalam menerima pemberian orang lain. Beliau tidak mengambil kecuali yang beliau butuhkan seperti kebutuhan primer; sandang, pangan dan papan. Beliau juga tidak pernah meminta-minta kepada para sahabat, justru beliau adalah orang yang selalu mendermakan apa yang beliau miliki untuk umatnya.

Rekomendasi

larangan meminta-minta larangan meminta-minta

Larangan Meminta-minta untuk Memperkaya Diri

3 Cara Mensyukuri Nikmat 3 Cara Mensyukuri Nikmat

Begini Arti Rendah Hati dalam Perspektif Tasawuf

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Hukum Memakai Pakaian Sinterklas Hukum Memakai Pakaian Sinterklas

Hukum Memakai Pakaian Sinterklas karena Tugas Kerja

Kajian

Bagaimana Cara Self-healing Ala Rasulullah? Bagaimana Cara Self-healing Ala Rasulullah?

Cara Self-Healing Ala Rasulullah

Muslimah Talk

Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur? Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur?

Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur?

Kajian

Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab

Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab

Kajian

Self Reward Menurut Pandangan Islam Self Reward Menurut Pandangan Islam

Mindfulness dalam Islam: Hadir Sepenuhnya Bersama Allah

Muslimah Talk

toleransi dan keberagamaan mesir toleransi dan keberagamaan mesir

Pengalaman Toleransi dan Keberagamaan di Mesir

Muslimah Daily

Menerima Bingkisan Natal Muslim Menerima Bingkisan Natal Muslim

Hukum Menerima Bingkisan Natal bagi Muslim

Kajian

Muslimah Tenang di Tengah Kesibukan: Menghadapi Rasa Takut Tertinggal dan Pikiran Berlebih Muslimah Tenang di Tengah Kesibukan: Menghadapi Rasa Takut Tertinggal dan Pikiran Berlebih

Muslimah Tenang di Tengah Kesibukan: Menghadapi Rasa Takut Tertinggal dan Pikiran Berlebih

Muslimah Talk

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

toleransi dan keberagamaan mesir toleransi dan keberagamaan mesir

Pengalaman Toleransi dan Keberagamaan di Mesir

Muslimah Daily

air ketuban air ketuban

Keluar Darah saat Hamil, Termasuk Darah Haid atau Istihadhah?

Ibadah

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil

Empat Pendidikan Prenatal yang Harus Ibu Hamil Tahu

Muslimah Daily

hukum menggagalkan pertunangan haram hukum menggagalkan pertunangan haram

Bolehkah Istri Menjual Mahar Nikah dari Suami?

Kajian

Connect