Ikuti Kami

Ibadah

Hukum Membayar Zakat Fitrah Setelah Shalat Idul Fitri

Wafat Pada Ramadhan Tapi

BincangMuslimah.Com – Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib ditunaikan seluruh umat muslim yang menjumpai matahari yang tenggelam di akhir hari Bulan Ramadhan. Kewajiban zakat merupakan rukun Islam yang keempat. Dalam sebuah hadis, Rasulullah menyebutkan bahwa maksimal waktu pembayaran zakat ditunaikan sebelum waktu shalat Idul Fitri. Sebaliknya, apakah tidak sah jika membayar zakat fitrah setelah shalat Idul Fitri?

Rasulullah bersabda sebagaimana berikut ini

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

Artinya: “Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah, sebagai pembersih bari orang yang puasa dari segala perbuatan sia-sia dan ucapan jorok serta sebagai makanan bagi orang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum shalat idul fitri maka zakatnya diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah shalat idul fitri maka hanya menjadi sedekah biasa.” (HR. Abu Dawud)

Berdasarkan hadis di atas menurut Syekh Syamsul Haq dalam kitab ‘Aunul Ma’bud Syarh Abi Dawud menyatakan bahwa mayoritas ulama berpendapat bahwa mengeluarkan zakat fitrah sebelum shalat idul fitri hanya sekedar Sunnah saja. Mereka menegaskan bahwa zakat fitrah diterima sampai akhir hari raya.

Namun terdapat perbedaan ulama terkait hal ini. Dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyah dijelaskan, bahwa menurut ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanbaliyah berpendapat barang siapa yang menunda membayar zakat fitrah dari hari raya padahal ia mampu mengeluarkannya maka ia berdosa dan harus mengqadhanya.

Bagi sebagian ulama yang menyatakan membayar zakat fitrah setelah shalat Idul Fitri masih diperbolehkan, berpendapat hukumnya makruh jika menundanya hingga selesai shalat Idul Fitri.

Baca Juga:  Apakah Wajib Membagikan Zakat ke Delapan Kelompok Penerima?

Seperti dijelaskan oleh Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz Al-Malibari dalam kitab Fathul Muin, makruh mengakhirkan menunaikan zakat fitrah hingga selesai shalat Idul Fitri jika tanpa ada alasan atau halangan yang dapat diterima secara Syariat. Syekh Zainudin menuliskan dalam kitabnya

ويحرم تأخيرها عن يومه أي العيد بلا عذر كغيبر مال أو مستحق ويجب القضاء فورا لعصيانه ويجوز تعجيلها من أول رمضان ويسن أن لا تؤخر عن الصلاة العيد بل يكره ذلك نعم يسن تؤخر ها لإنتظار نحو قريب أو جار ما لم تغرب الشمس

Haram menunda zakat fitrah sampai melewati Idul Fitri bila tiada udzur yang menghalangi misalnya hartanya atau mustahiq tidak ada. Ia wajib mengqadha seketika itu juga karena kedurhakaannya. Boleh mempercepat fitrah sejak awal Ramadhan, Sunnah jangan sampai menunda hingga selesai shalat Idul FItri, bahkan penundaan disini hukumnya makruh. Tapi sunnah menunda zakat fitrah guna menanti kedatangan semacam kerabat atau tetangga selama tidak melewati terbenamnya matahari Idul Fitri

Wallahu’alam.

Rekomendasi

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

Makna Pentingnya Zakat Fitrah Makna Pentingnya Zakat Fitrah

Makna dan Pentingnya Zakat Fitrah

zakat fitrah anak rantau zakat fitrah anak rantau

Zakat Fitrah bagi Anak Rantau

makna fitrah buya arrazy makna fitrah buya arrazy

Makna Fitrah Menurut Buya Arrazy Hasyim

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Berita

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Kajian

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan

Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan

Keluarga

Trending

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

Connect