Ikuti Kami

Ibadah

Cara Bersuci dan Shalat Perempuan Istihadhah Tipe Mubtada’ah Mumayyizah

BincangMuslimah.Com – Pada bulan pertama (daur awal), perempuan istihadhah tipe mubtada’ah mumayyizah tidak wajib mandi kecuali setelah dari 15 hari. Jika darah tidak melebihi lima belas hari baru wajib mandi, meskipun haidnya tidak mencapai 15 hari (misalnya hanya lima hari). Dengan demikian, maka ia wajib mengqadha’ shalat yang ditinggalkan ketika keluar darah dhaif yang ternyata dihukumi suci.

Baru mulai bulan (daur) yang kedua dan seterusnya wajib mandi setelah habis darah qawi, lalu shalat seperti biasa dengan cara shalatnya orang yang istihadhah (baca di sini).

Lalu jika ada satu bulan (daur) ternyata darah tidak melebihi 15 hari, maka darah pada daur tersebut adalah haid, karena itu wajib mandi lagi. sebab ternyata, mandi yang dulu tidak sah.

Contoh:

Bulan/Daur Pertama seorang perempuan yang baru pertama kali haid (mubtada’ah mumayyizah) keluar darah sebulan penuh dari tanggal 1-30. Namun tanggal 1-7 warna darah adalah hitam, sedangkan tanggal 8-30 berwarna merah. Maka, ia wajib mandi di hari lima belasnya, karena darah yang keluar melebihi 15 hari. Namun yang dianggap haid adalah 7 hari, karena darah yang keluar qawi/hitam. 

Jika di bulan/daur keduanya wanita tersebut masih mengeluarkan darah, tanggal 1-7 berwarna hitam dan tanggal 8-30 berwarna merah, maka ia wajib mandi di hari ketujuh, karena itulah yang dianggap haid yakni selesainya darah qawi/hitam.

Jika di bulan/daur ketiganya wanita tersebut juga masih mengeluarkan darah, tanggal 1-7 berwarna hitam dan tanggal 8-30 berwarna merah, maka ia wajib mandi di hari ketujuh, karena itulah yang dianggap haid yakni selesainya darah qawi/hitam.

Jika di bulan/daur keempatnya wanita tersebut keluar darah lagi namun hanya 13 hari, tanggal 1-7 berwarna hitam, dan tanggal 8-13 berwarna merah, maka ia wajib mandi dua kali, yakni di tanggal 7, dan di tanggal 13. Dan semuanya dari tanggal 1-13 dianggap haid, karena masih dalam batas diperbolehkan haid. Wa Allahu A’lam bis Shawab.

Baca Juga:  Niat Menggabungkan Puasa Dzulhijjah dengan Qadha Ramadhan

(Diolah dari Buku Risalah Haidl, Nifas dan Istihadloh Lengkap Wajib Dipelajari Khususnya Wanita karya KH. Muhammad Ardani bin Ahmad)

*Artikel ini pertama kali dimuat di BincangSyariah.ComBincangSyariah.Com

Rekomendasi

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Siapa Sajakah yang Termasuk Daimul Hadas? Ini Rinciannya

Ipar, Apakah Masuk Kategori Mahram? Ipar, Apakah Masuk Kategori Mahram?

Pada Zaman Nabi, Hanya 9 Perempuan Ini yang Mengalami Istihadhah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

2 Komentar

2 Comments

  1. Pingback: Cara Bersuci dan Shalat Perempuan Istihadhah Tipe Mubtada'ah Mumayyizah | Alhamdulillah Shollu Alan Nabi #JumatBerkah - Ajeng .Net

  2. Pingback: Cara Bersuci dan Shalat Perempuan Istihadhah Tipe Mubtada’ah Mumayyizah | Alhamdulillah Sholli Ala Rosulillah – jumatberkah

Komentari

Terbaru

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Muslimah Talk

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Berita

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Muslimah Daily

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Muslimah Talk

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Muslimah Talk

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia? Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Muslimah Talk

Trending

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

rasuna said pahlawan kemerdekaan rasuna said pahlawan kemerdekaan

Rasuna Said: Pahlawan Kemerdekaan dari Kalangan Santri dan Pejuang Kesetaraan Perempuan Bersenjata Pena

Khazanah

Connect