Ikuti Kami

Ibadah

Cara Bersuci dan Shalat Perempuan Istihadhah Tipe Mubtada’ah Mumayyizah

BincangMuslimah.Com – Pada bulan pertama (daur awal), perempuan istihadhah tipe mubtada’ah mumayyizah tidak wajib mandi kecuali setelah dari 15 hari. Jika darah tidak melebihi lima belas hari baru wajib mandi, meskipun haidnya tidak mencapai 15 hari (misalnya hanya lima hari). Dengan demikian, maka ia wajib mengqadha’ shalat yang ditinggalkan ketika keluar darah dhaif yang ternyata dihukumi suci.

Baru mulai bulan (daur) yang kedua dan seterusnya wajib mandi setelah habis darah qawi, lalu shalat seperti biasa dengan cara shalatnya orang yang istihadhah (baca di sini).

Lalu jika ada satu bulan (daur) ternyata darah tidak melebihi 15 hari, maka darah pada daur tersebut adalah haid, karena itu wajib mandi lagi. sebab ternyata, mandi yang dulu tidak sah.

Contoh:

Bulan/Daur Pertama seorang perempuan yang baru pertama kali haid (mubtada’ah mumayyizah) keluar darah sebulan penuh dari tanggal 1-30. Namun tanggal 1-7 warna darah adalah hitam, sedangkan tanggal 8-30 berwarna merah. Maka, ia wajib mandi di hari lima belasnya, karena darah yang keluar melebihi 15 hari. Namun yang dianggap haid adalah 7 hari, karena darah yang keluar qawi/hitam. 

Jika di bulan/daur keduanya wanita tersebut masih mengeluarkan darah, tanggal 1-7 berwarna hitam dan tanggal 8-30 berwarna merah, maka ia wajib mandi di hari ketujuh, karena itulah yang dianggap haid yakni selesainya darah qawi/hitam.

Jika di bulan/daur ketiganya wanita tersebut juga masih mengeluarkan darah, tanggal 1-7 berwarna hitam dan tanggal 8-30 berwarna merah, maka ia wajib mandi di hari ketujuh, karena itulah yang dianggap haid yakni selesainya darah qawi/hitam.

Jika di bulan/daur keempatnya wanita tersebut keluar darah lagi namun hanya 13 hari, tanggal 1-7 berwarna hitam, dan tanggal 8-13 berwarna merah, maka ia wajib mandi dua kali, yakni di tanggal 7, dan di tanggal 13. Dan semuanya dari tanggal 1-13 dianggap haid, karena masih dalam batas diperbolehkan haid. Wa Allahu A’lam bis Shawab.

Baca Juga:  Pendarahan Sebelum Melahirkan, Apakah Termasuk Nifas?

(Diolah dari Buku Risalah Haidl, Nifas dan Istihadloh Lengkap Wajib Dipelajari Khususnya Wanita karya KH. Muhammad Ardani bin Ahmad)

*Artikel ini pertama kali dimuat di BincangSyariah.ComBincangSyariah.Com

Rekomendasi

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Siapa Sajakah yang Termasuk Daimul Hadas? Ini Rinciannya

Ipar, Apakah Masuk Kategori Mahram? Ipar, Apakah Masuk Kategori Mahram?

Pada Zaman Nabi, Hanya 9 Perempuan Ini yang Mengalami Istihadhah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

2 Komentar

2 Comments

  1. Pingback: Cara Bersuci dan Shalat Perempuan Istihadhah Tipe Mubtada'ah Mumayyizah | Alhamdulillah Shollu Alan Nabi #JumatBerkah - Ajeng .Net

  2. Pingback: Cara Bersuci dan Shalat Perempuan Istihadhah Tipe Mubtada’ah Mumayyizah | Alhamdulillah Sholli Ala Rosulillah – jumatberkah

Komentari

Terbaru

Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025 Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025

Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025

Berita

Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min

Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min

Khazanah

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Khazanah

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Muslimah Talk

Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset

Bicara Pola Pikir Berkembang Bersama Prof. Maila Dinia Husni Rahiem

Muslimah Talk

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Muslimah Talk

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Parenting Islami : Ini Empat Cara Mendidik Anak yang Over Aktif

Keluarga

Connect