Ikuti Kami

Diari

Bagaimana Menyiasati Pernikahan Selama Masa Pandemi Covid-19??

Hukum Mengadakan Pesta Pernikahan

BincangMuslimah.Com – Saat ini wabah Covid-19 sudah masuk ke Indonesia dan sudah banyak yang dinyatakan positif terinfeksi bahkan sampai meninggal. Dari hari ke hari anggka orang yang terinfeksi virus corona semakin bertambah. Data terakhir menyebutkan jumlah yang positif sebanyak 2.273, sedangkan ada 164 yang sembuh, dan 198 yang meninggal.

Jumlah yang cukup banyak dalam jangka waktu sebulan semenjak kasus pertama diumumkan. Sejak ditetapkannya status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemerintah Daerah banyak yang melakukan pembatasan wilayah demi mencegah terjadinya penyebaran virus corona, juga sebagai upaya pengefektifan social distancing.

Adanya status PSBB dan kebijakan social distancing membuat kantor-kantor pelayanan masyarakat menerapkan sistem work from home, termasuk Kantor Urusan Agama (KUA). Hal tersebut membuat beberapa pasangan calon pengantin tidak bisa melakukan prosesi akad nikah sesuai rencana. Salah satu pasangan pengantin terpaksa melakukan prosesi ijab kabul melalului video call, Covid-19 telah memisahkan kedua mempelai tersebut. Akad nikah yang digelar pada 26 Maret lalu dilakukan oleh pengantin pria yang berada di Surabaya sementara pengantin perempuan berada di Kolaka, Sulawesi Selatan. Tentu saja peristiwa ini menuai banyak komentar dari warganet.

Tak hanya itu para calon pengantin saat ini juga dibuat resah karena pemerintah melarang adanya acara yang mengumpulkan banyak orang, termasuk resepsi pernikahan. Tidak main-main di beberapa daerah pasangan pengantin yang tetap mengadakan resepsi pernikahan di tengah pandemic Covid-19 dibubarkan oleh petugas keamanan. Situasi ini mengharuskan calon pengantin untuk menunda resepsi pernikahan sampai pandemi selesai.

Bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan pernikahan sebelum tanggal 1 April maka Kementerian Agama (Kemenag) mengizinkan dilakukannya ijab kabul hanya di dalam KUA. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor: P-003/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 terkait protokol penanganan Covid-19 pada pelayanan kebimas islaman pada tanggal 2 April 2020.

Baca Juga:  Kisah Sang Pendengki dalam Ihya Ulumuddin

Pelaksanaan akad nikah tersebut dilakukan dengan mematuhi prosedur pencegahan Covid-19, yakni jumlah peserta yang hadir saat prosesi akad tidak lebih dari 10 orang; calon pengantin dan anggota keluarga harus mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer serta menggunakan masker; petugas, wali nikah, dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul. Kemenag juga melarang untuk melakukan nikah secara daring menggunakan video call, atau aplikasi lain berbasis internet.

Lalu bagaimana dengan calon pengantin yang akan mendaftarkan pernikahannya ke KUA? Jangan  khawatir, untuk pasangan yang akan melakukan pedaftaran pernikahan di tengah Pandemi Covid-19 Kemenag melayani pendaftaran calon pengantin secara daring  melalui www.simkah.kemenag.go.id, tentu pelakasanaan akad nikah tidak dalam  masa Covid-19, dan tidak melayani pendaftaran tatap muka. Walaupun saat ini dapat melakukan pendaftaran secara online, akan tetapi akad nikah dilaksanaka setelah wabah virus corona selesai.

Pendaftaran online adalah langkah yang efektif di tengah pandemi Covid-19 yang mengharuskan orang untuk di rumah aja. Jadi bagi calon pengantin yang berencana menikah dalam waktu dekat ini dan belum mendaftar di KUA setempat, sebaiknya jangan dulu melakukan pembayaran sewa Gedung, catering, dan lainnya.

Walaupun pemerintah sudah menetapkan masa darurat corona sampai tanggal 29 Mei 2020, situasi masih belum menentu. Jangan sampai kita sudah menentukan tanggal tetapi situasi belum memungkinkan untuk mengundang banyak orang. Lebih baik menunda hari Bahagia agar bisa berjalan sesuai rencana.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Alumni Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera (Indonesia Jentera School of Law).

Komentari

Komentari

Terbaru

Metode Nabi Muhammad Metode Nabi Muhammad

Tiga Langkah Membina Generasi Berkualitas bagi Perempuan Karir

Keluarga

Tiga Hal Ini Perlu Ditekankan agar Pernikahan Menjadi Sakinah

Keluarga

makmum fardhu orang sunnah makmum fardhu orang sunnah

Hukum Menjadi Makmum Shalat Fardhu kepada Orang yang Shalat Sunnah

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

panduan melaksanakan puasa syawal panduan melaksanakan puasa syawal

Panduan Melaksanakan Puasa Syawal

Ibadah

beberapa ibadah bulan syawal beberapa ibadah bulan syawal

Berikut Beberapa Ibadah yang Bisa Dilakukan di Bulan Syawal

Ibadah

kartini sikap kritis beragama kartini sikap kritis beragama

Raden Ajeng Kartini dan Sikap Kritis dalam Beragama

Khazanah

jiwa kartini setiap perempuan jiwa kartini setiap perempuan

Jiwa Kartini Ada di Setiap Diri Perempuan

Muslimah Talk

Trending

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah agar Terhindar Keburukan

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Doa Setelah Shalat Witir

Ibadah

kisah yahudi maulid nabi kisah yahudi maulid nabi

Enam Hal Penting yang Perlu Digarisbawahi tentang Poligami Rasulullah

Kajian

Connect