Ikuti Kami

Diari

Bagaimana Menyiasati Pernikahan Selama Masa Pandemi Covid-19??

Hukum Mengadakan Pesta Pernikahan

BincangMuslimah.Com – Saat ini wabah Covid-19 sudah masuk ke Indonesia dan sudah banyak yang dinyatakan positif terinfeksi bahkan sampai meninggal. Dari hari ke hari anggka orang yang terinfeksi virus corona semakin bertambah. Data terakhir menyebutkan jumlah yang positif sebanyak 2.273, sedangkan ada 164 yang sembuh, dan 198 yang meninggal.

Jumlah yang cukup banyak dalam jangka waktu sebulan semenjak kasus pertama diumumkan. Sejak ditetapkannya status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemerintah Daerah banyak yang melakukan pembatasan wilayah demi mencegah terjadinya penyebaran virus corona, juga sebagai upaya pengefektifan social distancing.

Adanya status PSBB dan kebijakan social distancing membuat kantor-kantor pelayanan masyarakat menerapkan sistem work from home, termasuk Kantor Urusan Agama (KUA). Hal tersebut membuat beberapa pasangan calon pengantin tidak bisa melakukan prosesi akad nikah sesuai rencana. Salah satu pasangan pengantin terpaksa melakukan prosesi ijab kabul melalului video call, Covid-19 telah memisahkan kedua mempelai tersebut. Akad nikah yang digelar pada 26 Maret lalu dilakukan oleh pengantin pria yang berada di Surabaya sementara pengantin perempuan berada di Kolaka, Sulawesi Selatan. Tentu saja peristiwa ini menuai banyak komentar dari warganet.

Tak hanya itu para calon pengantin saat ini juga dibuat resah karena pemerintah melarang adanya acara yang mengumpulkan banyak orang, termasuk resepsi pernikahan. Tidak main-main di beberapa daerah pasangan pengantin yang tetap mengadakan resepsi pernikahan di tengah pandemic Covid-19 dibubarkan oleh petugas keamanan. Situasi ini mengharuskan calon pengantin untuk menunda resepsi pernikahan sampai pandemi selesai.

Bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan pernikahan sebelum tanggal 1 April maka Kementerian Agama (Kemenag) mengizinkan dilakukannya ijab kabul hanya di dalam KUA. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor: P-003/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 terkait protokol penanganan Covid-19 pada pelayanan kebimas islaman pada tanggal 2 April 2020.

Baca Juga:  Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Pelaksanaan akad nikah tersebut dilakukan dengan mematuhi prosedur pencegahan Covid-19, yakni jumlah peserta yang hadir saat prosesi akad tidak lebih dari 10 orang; calon pengantin dan anggota keluarga harus mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer serta menggunakan masker; petugas, wali nikah, dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul. Kemenag juga melarang untuk melakukan nikah secara daring menggunakan video call, atau aplikasi lain berbasis internet.

Lalu bagaimana dengan calon pengantin yang akan mendaftarkan pernikahannya ke KUA? Jangan  khawatir, untuk pasangan yang akan melakukan pedaftaran pernikahan di tengah Pandemi Covid-19 Kemenag melayani pendaftaran calon pengantin secara daring  melalui www.simkah.kemenag.go.id, tentu pelakasanaan akad nikah tidak dalam  masa Covid-19, dan tidak melayani pendaftaran tatap muka. Walaupun saat ini dapat melakukan pendaftaran secara online, akan tetapi akad nikah dilaksanaka setelah wabah virus corona selesai.

Pendaftaran online adalah langkah yang efektif di tengah pandemi Covid-19 yang mengharuskan orang untuk di rumah aja. Jadi bagi calon pengantin yang berencana menikah dalam waktu dekat ini dan belum mendaftar di KUA setempat, sebaiknya jangan dulu melakukan pembayaran sewa Gedung, catering, dan lainnya.

Walaupun pemerintah sudah menetapkan masa darurat corona sampai tanggal 29 Mei 2020, situasi masih belum menentu. Jangan sampai kita sudah menentukan tanggal tetapi situasi belum memungkinkan untuk mengundang banyak orang. Lebih baik menunda hari Bahagia agar bisa berjalan sesuai rencana.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Alumni Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera (Indonesia Jentera School of Law).

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

buku

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Muslimah Talk

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Keluarga

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Tata Cara Shalat Perempuan Tata Cara Shalat Perempuan

Tata Cara Shalat Perempuan Istihadhah

Ibadah

air ketuban air ketuban

Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Kajian

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Kenapa Sahabat Nabi Tidak Merayakan Maulid?

Khazanah

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Connect