Ikuti Kami

Berita

Jangan lewatkan! E-Book Fikih Kurban lengkap kini hanya Rp18 ribu dari Bincang Syariah.

Jangan lewatkan! E-Book Fikih Kurban lengkap kini hanya Rp18 ribu dari Bincang Syariah.
Jangan lewatkan! E-Book Fikih Kurban lengkap kini hanya Rp18 ribu dari Bincang Syariah.

BincangMuslimah.Com- Menjelang Idul Adha, pertanyaan tentang kurban tak lagi sebatas memilih kambing atau sapi terbaik. Di tengah masyarakat urban yang hidup dalam ritme cicilan, dompet digital, dan transaksi paylater, muncul pertanyaan baru yang semakin sering terdengar: bolehkah berkurban dengan cara kredit?

Pertanyaan itu dijawab lugas dalam e-book terbaru terbitan Bincang Syariah berjudul Fikih Kurban: Panduan Memilih Hewan Kurban dan Tata Cara Menjadi Panitia Kurban. Buku ini hadir sebagai ikhtiar menghadirkan fikih yang membumi, yang dekat dengan persoalan masyarakat hari ini.

Di salah satu bagian buku, pembaca diajak memahami hukum kurban dengan cara mencicil. Tema yang sering memantik perdebatan di media sosial itu dijelaskan dengan pendekatan fikih yang tenang dan argumentatif. Mengutip pandangan ulama Hanabilah, buku ini menerangkan bahwa seseorang tetap dianggap mampu berkurban meski memperoleh hewan kurban melalui hutang, selama ia memiliki kemampuan melunasinya.

Pandangan itu merujuk pada keterangan Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhu:

والقادر عليها عند الحنابلة هو الذي يمكنه الحصول على ثمنها ولو بالدين اذا كان يقدر على وفاء دينه

Artinya: “Orang yang dianggap mampu menurut mazhab Hanabilah adalah orang yang dapat memperoleh harga hewan kurban, meskipun dengan cara berhutang, selama ia mampu untuk melunasi hutangnya.”

Di titik ini, buku tersebut terasa relevan. Ia tidak menghakimi realitas sosial masyarakat modern, tetapi juga tidak gegabah memberi kelonggaran tanpa pijakan ilmiah. Fikih diposisikan bukan sebagai beban, melainkan panduan moral dan spiritual yang lentur menghadapi perubahan zaman.

Buku ini dibagi ke dalam tiga bagian besar. Bagian pertama mengulas dasar-dasar kurban: mulai dari anjuran berkurban dalam Al-Qur’an dan hadis, kriteria hewan kurban, hingga adab penyembelihan. Bagian kedua membahas problem fikih yang kerap muncul di tengah masyarakat, seperti hukum kurban satu kambing untuk sekeluarga, hukum berkurban dengan uang, hingga persoalan upah panitia kurban.

Baca Juga:  Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Adapun bagian ketiga mengarah pada aspek yang sering luput diperhatikan: tata kelola kurban dan peran panitia. Di banyak tempat, panitia kurban bekerja nyaris tanpa panduan tertulis. Buku ini mencoba mengisi ruang tersebut dengan pembahasan mengenai waktu penyembelihan, distribusi daging, hingga persoalan kurban lintas daerah dan lintas negara.

Yang menarik, buku ini tidak tampil dengan gaya bahasa kitab yang kaku. Penyajiannya ringkas, ringan, dan mudah diakses pembaca muda. Sasaran pembacanya pun luas: generasi Z, masyarakat desa, kalangan urban, hingga keluarga muslim yang ingin memahami ibadah kurban secara praktis namun tetap berpijak pada referensi keilmuan.

Di tengah banjir konten keagamaan serba cepat dan potongan ceramah pendek di media sosial, kehadiran buku semacam ini menjadi penting. Ia menawarkan sesuatu yang semakin jarang: penjelasan yang runtut, argumentatif, dan tidak tergesa-gesa menyimpulkan hukum.

Pada akhirnya, ibadah kurban memang bukan semata perkara menyembelih hewan. Di dalamnya ada dimensi kepedulian sosial, pengorbanan, dan kesediaan manusia mendekat kepada Tuhan dengan harta terbaik yang dimilikinya. Buku ini mencoba mengingatkan kembali pesan itu—dengan bahasa yang akrab bagi masyarakat hari ini.

________________________________________

Data Buku

Judul: Fikih Kurban: Panduan Memilih Hewan Kurban dan Tata Cara Menjadi Panitia Kurban

Penerbit: Bincang Syariah

Format: E-Book

Harga Promo: Rp18.000 (dari harga normal Rp60.000)

🛒 Pembelian melalui:

Link Pembelian E-Book Fikih Kurban

📩 Informasi dan konfirmasi:

Instagram Bincang Syariah

Rekomendasi

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

buku

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Muslimah Talk

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Keluarga

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Tata Cara Shalat Perempuan Tata Cara Shalat Perempuan

Tata Cara Shalat Perempuan Istihadhah

Ibadah

air ketuban air ketuban

Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Kajian

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Kenapa Sahabat Nabi Tidak Merayakan Maulid?

Khazanah

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Connect