BincangMuslimah.Com- Menjelang Idul Adha, pertanyaan tentang kurban tak lagi sebatas memilih kambing atau sapi terbaik. Di tengah masyarakat urban yang hidup dalam ritme cicilan, dompet digital, dan transaksi paylater, muncul pertanyaan baru yang semakin sering terdengar: bolehkah berkurban dengan cara kredit?
Pertanyaan itu dijawab lugas dalam e-book terbaru terbitan Bincang Syariah berjudul Fikih Kurban: Panduan Memilih Hewan Kurban dan Tata Cara Menjadi Panitia Kurban. Buku ini hadir sebagai ikhtiar menghadirkan fikih yang membumi, yang dekat dengan persoalan masyarakat hari ini.
Di salah satu bagian buku, pembaca diajak memahami hukum kurban dengan cara mencicil. Tema yang sering memantik perdebatan di media sosial itu dijelaskan dengan pendekatan fikih yang tenang dan argumentatif. Mengutip pandangan ulama Hanabilah, buku ini menerangkan bahwa seseorang tetap dianggap mampu berkurban meski memperoleh hewan kurban melalui hutang, selama ia memiliki kemampuan melunasinya.
Pandangan itu merujuk pada keterangan Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhu:
والقادر عليها عند الحنابلة هو الذي يمكنه الحصول على ثمنها ولو بالدين اذا كان يقدر على وفاء دينه
Artinya: “Orang yang dianggap mampu menurut mazhab Hanabilah adalah orang yang dapat memperoleh harga hewan kurban, meskipun dengan cara berhutang, selama ia mampu untuk melunasi hutangnya.”
Di titik ini, buku tersebut terasa relevan. Ia tidak menghakimi realitas sosial masyarakat modern, tetapi juga tidak gegabah memberi kelonggaran tanpa pijakan ilmiah. Fikih diposisikan bukan sebagai beban, melainkan panduan moral dan spiritual yang lentur menghadapi perubahan zaman.
Buku ini dibagi ke dalam tiga bagian besar. Bagian pertama mengulas dasar-dasar kurban: mulai dari anjuran berkurban dalam Al-Qur’an dan hadis, kriteria hewan kurban, hingga adab penyembelihan. Bagian kedua membahas problem fikih yang kerap muncul di tengah masyarakat, seperti hukum kurban satu kambing untuk sekeluarga, hukum berkurban dengan uang, hingga persoalan upah panitia kurban.
Adapun bagian ketiga mengarah pada aspek yang sering luput diperhatikan: tata kelola kurban dan peran panitia. Di banyak tempat, panitia kurban bekerja nyaris tanpa panduan tertulis. Buku ini mencoba mengisi ruang tersebut dengan pembahasan mengenai waktu penyembelihan, distribusi daging, hingga persoalan kurban lintas daerah dan lintas negara.
Yang menarik, buku ini tidak tampil dengan gaya bahasa kitab yang kaku. Penyajiannya ringkas, ringan, dan mudah diakses pembaca muda. Sasaran pembacanya pun luas: generasi Z, masyarakat desa, kalangan urban, hingga keluarga muslim yang ingin memahami ibadah kurban secara praktis namun tetap berpijak pada referensi keilmuan.
Di tengah banjir konten keagamaan serba cepat dan potongan ceramah pendek di media sosial, kehadiran buku semacam ini menjadi penting. Ia menawarkan sesuatu yang semakin jarang: penjelasan yang runtut, argumentatif, dan tidak tergesa-gesa menyimpulkan hukum.
Pada akhirnya, ibadah kurban memang bukan semata perkara menyembelih hewan. Di dalamnya ada dimensi kepedulian sosial, pengorbanan, dan kesediaan manusia mendekat kepada Tuhan dengan harta terbaik yang dimilikinya. Buku ini mencoba mengingatkan kembali pesan itu—dengan bahasa yang akrab bagi masyarakat hari ini.
________________________________________
Data Buku
Judul: Fikih Kurban: Panduan Memilih Hewan Kurban dan Tata Cara Menjadi Panitia Kurban
Penerbit: Bincang Syariah
Format: E-Book
Harga Promo: Rp18.000 (dari harga normal Rp60.000)
🛒 Pembelian melalui:
Link Pembelian E-Book Fikih Kurban
📩 Informasi dan konfirmasi:
Instagram Bincang Syariah
Rekomendasi