Ikuti Kami

Berita

Halaqoh Masyayikh dan Pengasuh Pesantren NU Banyuwangi: Pesantren Tanpa Izin Dilarang Tidak Beroperasi

Halaqoh Masyayikh dan Pengasuh Pesantren NU Banyuwangi: Pesantren Tanpa Izin Dilarang Tidak Beroperasi
Halaqoh Masyayikh dan Pengasuh Pesantren NU Banyuwangi: Pesantren Tanpa Izin Dilarang Tidak Beroperasi

BincangMuslimah.Com – Rabithah Ma’ahid Islamiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (RMI PBNU) bersama Satuan Penanggulangan Kekerasan di Pesantren (SAKA PBNU) dan RMI PCNU Banyuwangi menyelenggarakan “Halaqoh Masyayikh dan Pengasuh Pondok Pesantren di Kabupaten Banyuwangi” sebagai bagian dari rangkaian “Gerakan Nasional Pesantrenku Aman”. Kegiatan ini dilaksanakan di Pondok Pesantren Darussalam Blokagung, Banyuwangi pada hari Jum’at (10/07).

Halaqoh ini dihadiri para kyai sepuh seperti KH. Ahmad Hisyam Syafa’at, KH. Hasyim Syafaat, Prof. Dr. KH. Abdul Kholiq Syafaat, MA., dan puluhan Kyai serta Bu Nyai pimpinan pesantren NU se-Banyuwangi. Hadir juga Ketua PCNU Banyuwangi, H. Achmad Turmudzi dan Ketua RMI PCNU Banyuwangi, Dr. KH. Ahmad Munib Syafa’at yang juga bertindak selaku tuan rumah. Sementara Ketua Umum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf dan Ketua PBNU Ning Alissa Wahid hadir secara online.

KH Hodri Ariev, Ketua RMI PBNU dalam sambutannya menyampaikan “setidaknya ada 2 hal penting yang perlu dilihat dalam menyikapi persoalan ini, yaitu dari sudut pandang internal dan eksternal”. Beliau menekankan bahwa dari sisi internal, pondok pesantren perlu melakukan evaluasi bersama untuk memunculkan usulan yang dapat dijadikan rujukan dalam pencegahan terjadinya kekerasan di pesantren. Sedangkan dari sisi eksternal, beliau juga menyampaikan pentingnya sinergitas antara berbagai kelembagaan dan institusi dalam menyikapi dan mengambil langkah-langkah yang lebih bijaksana”.

Sementara itu Gus Ulun Nuha, sekretaris RMI PBNU sekaligus salah satu pimpinan Satuan Penanggulangan Kekerasan (SAKA) Pesantren PBNU menyampaikan “Tiga fenomena yang memprihatinkan kita bersama; Kasus kekerasan di pesantren, Masifnya berita kekerasan di media khususnya medsos dan Fenomena masyarakat yang makin tidak sabar. Ini jadi tanggung jawab kita bersama untuk menjawabnya dengan sikap dan inisiatif positif ”.

Baca Juga:  ICROM 2024: Moderasi Beragama Solusi Perdamaian di Tengah Krisis Kemanusiaan Dunia

Rekomendasi dari Halaqoh

Halaqoh yang dipandu oleh KH. Agus Muhammad ini menghasilkan beberapa kesimpulan dan rekomendasi:
Pertama, perlu adanya satgas khusus yang dibentuk dalam internal pondok pesantren untuk memberikan ruang pendampingan khusus bagi para santri yang menjadi korban atau memiliki permasalahan pribadi.
>Kedua, meminta kepada pemerintah untuk memperketat ijin pesantren dan melarang pihak yang tidak memiliki ijin pesantren untuk menyelenggarakan pendidikan dengan nama pesantren.

Salah satu peserta halaqoh masyayikh, Prof. Dr. KH. Abdul Kholiq Syafaat, MA., yang merupakan salah satu dewan pengasuh Pondok Pesantren Darussalam Blokagung juga menyatakan bahwa “Pemerintah harus melarang pesantren yang tidak memiliki izin resmi untuk beroperasi”.

Beliau juga mengajak para pengasuh pondok yang hadir untuk selalu menjaga amanah yang dititipkan orang tua kepada mereka semua atas anak-anaknya, dan menyampaikan kembali bahwa pesantren adalah ruang khidmat yang perlu dijaga bersama.

Melalui program halaqoh ini, RMI PBNU dan SAKA PBNU berharap keterlibatan aktif berbagai pengasuh pondok pesantren dan para masyayikh dalam merumuskan langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk menjadi pedoman dan rujukan dalam penanganan dan pencegahan berbagai kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan pesantren.

Rekomendasi

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

buku

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Muslimah Talk

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Keluarga

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Tata Cara Shalat Perempuan Tata Cara Shalat Perempuan

Tata Cara Shalat Perempuan Istihadhah

Ibadah

air ketuban air ketuban

Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Kajian

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Kenapa Sahabat Nabi Tidak Merayakan Maulid?

Khazanah

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Connect