BincangMuslimah.Com- Umumnya, durian akan dijual dengan hitungan per-buah. Namun, sebagian orang melakukan penjualan dengan hitungan timbangan bahkan sebelum mengupas durian. Hal ini tentu membuka ruang adanya ketidak-jelasan di dalam transaksi jual beli karena setiap durian memiliki isi yang berbeda antara satu sama lain. Lantas bagaimana pandangan Islam dalam menghukumi jual beli durian dengan sistem timbangan?
Prinsip Jual Beli
Islam sangat menjunjung tinggi keadilan yang mendatangkan kemaslahatan bagi setiap manusia. Termasuk dalam hal jual beli. Untuk memberikan maslahat tersebut pada semua pihak, maka di dalam jual beli berlandas prinsip saling rela. Sebagaimana firman Allah di dalam QS. An-Nisa’ [4]: 29:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَأۡكُلُوٓاْ أَمۡوَٰلَكُم بَيۡنَكُم بِٱلۡبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٖ مِّنكُمۡۚ وَلَا تَقۡتُلُوٓاْ أَنفُسَكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمۡ رَحِيمٗا
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.”
Al-Tsa’labi di dalam kitab al-Kasyf wa al-Bayan ‘an Tafsir al-Quran juz 3 halaman 292 menyebutkan bahwa di dalam jual beli harus berlandas pada prinsip saling rela antara semua pihak. Baik pihak penjual maupun pembeli. Menurut para ahli tafsir saling rela ini bisa terlihat dengan keputusan pembeli dan penjual untuk memilih melangsungkan jual beli hingga mereka berpisah.
Ketentuan Jual Beli Buah-Buahan
Ketentuan di dalam jual beli untuk menghindari adanya penipuan. Termasuk dalam jual beli buah-buahan. Sebagaimana Ibn Hajar al-‘Asqalani menyebutkan sabda Rasulullah saw di dalam kitab Bulugh al-Maram halaman 242 halaman 826:
وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ -رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم أَنْ تُبَاعَ ثَمَرَةٌ حَتَّى تُطْعَمَ، وَلَا يُبَاعَ صُوفٌ عَلَى ظَهْرٍ، وَلَا لَبَنٌ فِي ضَرْعٍ
“Dari Ibn Abbas ra. ia berkata, Rasulullah saw melarang jual beli buah hingga nyata bisa dimakan, dilarang menjual bulu yang masih berada di tubuh hewan dan tidak boleh juga menjual susu yang masih berada di tetek.”
Menurut Ibn Solah di dalam kitab Fath Dzi al-Jalal wa al-Ikram bi Syarh Bulugh al-Maram juz 3 halaman 621 adapun maksud dengan buah yang nyata di sini adalah kondisi buah yang sudah layak untuk dimakan. Karena jika tidak, hal tersebut dapat mengantarkan kepada gharar (penipuan).
Berdasarkan keterangan hal ini, dalam menjual buah termasuk durian, harus memperhatikan 2 hal penting. Yakni aspek saling rela antar pihak yang bertransaksi dan aspek kelayakan buah.
Kelayakan buah ini bisa dengan memperlihatkan isi buah dengan sedikit membelah durian. Sedangkan menjualnya dengan sisitem timbang setelah layak untuk menjual buah tersebut, maka boleh apabila kedua belah pihak bisa saling rela.
Akan tetapi, jika ingin mengikuti adat yang berlaku, biasanya memperjualbelikan durian dengan hitungan. Karena menjual perbiji meminimalisir kerugian dari kedua belah pihak. Akan tetapi jika pihak penjual dan pembeli saling rela untuk melakukan transaksi jual beli durian dengan sistem timbangan, di samping memperjualbelikan durian yang sudah terbukti layak untuk di makan, maka hal tersebut sah-sah saja.
Rekomendasi

3 Comments