Ikuti Kami

Ibadah

Berapa kali Rasulullah melakukan Haji?

Doa-Doa Nabi Muhammad Saw. Saat Haji Wada
Freepik.com

BincangMuslimah.Com Memasuki musim haji, menambah ingatan kita pada sosok teladan sempurna dalam setiap lini kehidupan, yakni Rasulullah saw. yang lahir di kota Mekkah, tempat pelaksanaan rangkaian haji. Namun, semasa hidupnya apakah Beliau melakukan haji setiap tahun atau beberapa kali saja?

 

Rasulullah Sebagai Teladan dalam Ibadah Haji

Rasulullah SAW adalah sosok teladan yang sempurna bagi seluruh manusia di dalam semua aspek kehidupan. Terutama dalam hal ibadah, termasuk ibadah haji. Sebagai bangsa Arab yang lahir di tempat pelaksanaan rangkaian, timbul pertanyaan berapa kali Rasulullah SAW melakukan haji? Karena di antara penyebab sulit melaksanakan ibadah haji karena jarak ke tanah suci yang relatif jauh membuat ibadah ini memerlukan biaya yang besar dan kesehatan yang stabil.

Ibadah haji memang bisa disebut sebagai ibadah yang cukup sulit untuk dilakukan. Karena untuk menunaikan ibadah haji, seseorang bukan hanya harus memenuhi syarat kesanggupan dalam hal fisik saja melainkan juga dalam hal finansial. Belum lagi antrian panjang untuk sampai ke tanah suci membuat tidak sedikit umat muslim belum berkesempatan untuk menunaikan salah satu rukun iman tersebut.

Namun, Allah yang Maha Adil telah menjadikan Rasulullah SAW sebagai teladan yang sempurna bagi umat manusia. Hal ini juga berlaku dalam penunaian ibadah haji. Karena meskipun Rasulullah adalah orang Arab, Rasulullah hanya melakukan haji sebanyak satu kali setelah beliau menjadi nabi dan rasul yang disebut sebagai haji wada’.

 

Sejarah tentang Haji Rasulullah

Menurut catatan sejarah salah satunya di dalam Historiografi Haji karya M. Shaleh Putuhena, Rasulullah sempat ingin menunaikan ibadah haji bersama 1500 pengikutnya pada tanggal 6 Dzulqa’dah tahun 6 Hijriyah setelah menerima perintah wajib haji pada tahun tersebut.

Baca Juga:  Doa Nabi Yunus Ketika Terombang-ambing di Lautan

Saat itu, Rasulullah bersama para pengikutnya bertolak dari kota Madinah ke Kota Mekkah. Akan tetapi rangkaian ibadah haji pada tahun tersebut belum bisa terlaksana berdasarkan perjanjian Hudaibiyah (perjanjian antara kaum muslim Madinah dan kaum musyrik Mekkah) yang baru mengizinkan Rasulullah dan pengikutnya untuk masuk ke kota Mekkah pada tahun berikutnya.

Pada tahun 10 Hijriyah, akhirnya Rasulullah bersama pengikutnya bisa melaksanakan ibadah haji sesuai dengan tata cara pelaksanaan yang sudah ditetapkan oleh Allah SWT beberapa hari sebelum beliau wafat. Sehingga haji yang beliau laksanakan pada saat itu menjadi haji satu-satunya setelah kenabian yakni haji Wada’ (haji perpisahan). Karena beberapa hari kemudian Rasulullah SAW wafat. Ketika melaksanakan manasik pun, Rasulullah sudah memberi isyarat melalui sabda beliau:

لتأخذوا عني مناسككم لعلي لا ألقاكم بعد عامي هذا

“Pelajarilah dariku tata cara haji kalian, bisa jadi aku tidak berjumpa lagi dengan kalian setelah tahun ini.” (HR. Bukhari)

 

Pelaksanaan Haji Sebelum Kenabian

Sedangkan sebelum kenabian, Rasulullah pernah melakukan haji sebanyak 2 kali. Sebagaimana yang riwayat oleh Imam at-Tirmidzi di dalam kitab Sunan al-Tirmidzi juz 3 halaman 169 No. 815:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «حَجَّ ‌ثَلَاثَ ‌حِجَجٍ، ‌حَجَّتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُهَاجِرَ، وَحَجَّةً بَعْدَ مَا هَاجَرَ

“Dari Jabir bin Abdullah bahwa Rasulullah SAW telah melakukan haji sebanyak 3 kali. 2 kali sebelum ia hijrah dan 1 kali setelah hijrah.”

Dari beberapa keterangan tersebut dapat disimpulkan bahwa Rasulullah pernah berhaji sebanyak 3 kali. 2 kali sebelum beliau hijrah atau sebelum beliau diangkat menjadi rasul. Dan 1 kali setelah beliau hijrah atau setelah beliau menjadi rasul.

Dari kuantitas haji Rasulullah SAW kita bisa meneladani bahwa kewajiban melaksanakan haji hanya sebanyak satu kali. Di samping itu, ibadah haji sejatinya juga tidak memberatkan. Karena muslim yang mendapat kewajiban haji adalah seorang muslim yang sudah memenuhi syarat untuk wajib haji. Di antaranya memiliki biaya dan mampu untuk melakukan perjalanan haji.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Muslimah Talk

pelestarian lingkungan alquran hadis pelestarian lingkungan alquran hadis

Upaya Pelestarian Lingkungan dalam Alquran dan Hadis

Kajian

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera  Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

Muslimah Talk

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Muslimah Talk

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Berita

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect