Ikuti Kami

Kajian

Antara Puasa Sunah dan Kondangan: Bagaimana Sikap yang Tepat?

Antara Puasa Sunah dan Kondangan: Bagaimana Sikap yang Tepat?
www.freepik.com

BincangMuslimah.Com – Ketika menjalankan ibadah puasa Sunah, sering kali kita berada pada situasi yang menguji komitmen kita terhadap ibadah tersebut, terutama ketika menerima acara undangan kondangan atau Walimah.

Dalam Islam, menghadiri undangan, terutama yang berkaitan dengan Walimah, merupakan salah satu anjuran, bahkan wajib dalam kondisi tertentu. Di samping itu, menghadiri acara kondangan juga akan menambah erat tali silaturahmi.

Namun, bagaimana jika undangan itu datang ketika seseorang sedang berpuasa Sunah? Apakah di lokasi acara sebaiknya tetap meneruskan puasanya atau malah lebih baik menikmati suguhan yang ada?

 

Hukum Menghadiri Kondangan

Imam Zainuddin al-Malibari di dalam kitab Fath al-Muin halaman 161 menjelaskan:

‌وَتَجِبُ ‌عَلَى ‌غَيْرِ ‌مَعْذُوْرٍ بِأَعْذَارِ الجُمْعَةِ وَقَاضٍ الإِجَابَةُ إِلَى وَلِيْمَةِ عُرْسٍ

Artinya: “Wajib menghadiri acara kondangan bagi orang yang tidak mengalami uzur salat Jumat dan orang yang memiliki jabatan kepemerintahan.”

Hukum wajib di atas tentunya dengan beberapa kriteria tertentu, semisal pelaksanaan acara kondangan pasca akad, undangan merata pada semua kalangan, dan lain sebagainya. Sehingga ketika beberapa kriteria tersebut tidak terpenuhi, maka menghadiri acara kondangan tidaklah wajib.

Dalil yang mendasari akan kewajiban di atas adalah salah satu riwayat mengutip salah satu Nabi Muhammad saw. di dalam Shahih Muslim sebagaimana berikut:

‌إِذَا ‌دُعِيَ ‌أَحَدُكُمْ ‌إِلَى ‌الْوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا

Artinya: “Jika kalian diundang untuk mendatangi acara Walimah (baik kondangan atau yang lain), maka datangilah.” (HR. Imam Muslim).

Kesimpulan ini didukung oleh riwayat lain di dalam kitab yang sama:

إِذَا ‌دُعِيَ ‌أَحَدُكُمْ ‌إِلَى ‌وَلِيمَةِ عُرْسٍ فَلْيُجِبْ

Artinya: “Jika kalian diundang untuk mendatangi acara kondangan, maka datangilah.” (HR. Imam Muslim).

Baca Juga:  Bagaimana Hukum Menggunakan Obat Mata ketika Puasa?

Dari komparasi dua hadis di atas, para ulama menyimpulkan bahwa ketika undangan yang datang adalah acara kondangan atau Walimah Ursy, maka wajib mendatangi. Jika selainnya, maka tidak wajib.

 

Dilema Saat Puasa Sunah

Kebingunan kadang muncul ketika seseorang sedang melaksanakan puasa Sunah, seperti ada undangan kondangan datang kepadanya. Apakah dia tidak wajib mendatangi acara tersebut? Jika wajib, apakah ketika dia menghadiri, tetap berpuasa atau membatalkannya?

Untuk menjawab pertanyaan pertama, penulis melansir keterangan dari Imam Muhammad Syatha di dalam kitab I’anah al-Thalibhin juz 3 halaman 609 sebagaimana di bawah ini:

‌وَلَا ‌تَسْقُطُ ‌إِجَابَةٌ بِصَوْمٍ وَإِنَّمَا لَمْ تَسْقُطْ لِخَبَرِ مُسْلٍمٍ

Artinya: “Kewajiban menghadiri acara kondangan di saat berpuasa sunah tidak gugur, sebab ada satu riwayat dari Imam Muslim.”

Dari sini bisa penulis simpulkan bahwa tetap mewajibkan orang yang sedang melaksanakan ibadah puasa Sunah untuk mendatangi acara kondangan. Sebab, terdapat salah satu riwayat Imam Muslim yang intinya adalah adanya kewajiban mendatangi acara kondangan baik dalam kondisi berpuasa Sunah atau tidak.

 

Melanjutkan Puasa Sunah atau Membatalkan?

Selanjutnya, untuk menjawab pertanyaan kedua, maka dalam hal ini penulis melansir keterangan dari Imam Zainuddin al-Malibari di dalam Fath al-Muin halaman 161 sebagaimana berikut:

يُنْدَبُ الأَكْلُ فِي صَوْمِ نَفْلٍ وَلَوْ مُؤَكَّدًا لِإِرْضَاءِ ذِي الطَّعَامِ بِأَنْ شُقَّ عَلَيْهِ إِمْسَاكُهُ وَلَوْ آخِرَ النَّهَارِ لِلْأَمْرِ بِالفِطْرِ

Artinya: “Disunahkan untuk makan makanan yang ada di acara kondangan di saat berpuasa Sunah meski puasa tersebut sangat dianjurkan. Kesunahan ini untuk menyenangkan pemilik makanan jika terasa berat baginya menahan diri, meskipun di akhir siang hari. Alasan lain sebab adanya perintah Nabi Muhammad saw. untuk berbuka.”

Baca Juga:  Tafsir Surah Al-Kahfi ayat 66; Beberapa Adab dalam Mencari Ilmu

Dari keterangan di atas bisa penulis simpulkan bahwa ketika seseorang menghadiri acara kondangan, lalu di lokasi acara terdapat banyak menyuguhkan makanan, maka sebaiknya membatalkan puasanya. Sebab, hal itu akan membuat tuan rumah senang dan bahagia.

Hanya saja, tetap ada anjuran untuk meng-qada di lain waktu. Selain itu, Imam al-Ghazali menganjurkan untuk meniatkan pekerjaan tersebut sebagai bentuk membahagiakan tuan rumah.

يُنْدَبُ أَنْ يَنْوِيَ بِفِطْرِهِ إِدْخَالُ السُّرُوْرِ عَلَيْهِ

Artinya: “Dianjurkan untuk meniatkan membahagiakan tuan rumah ketika memutuskan untuk membatalkan puasa Sunah.”

Dari paparan di atas, maka bisa penulis simpulkan bahwa ketika seseorang sedang melaksanakan puasa Sunah, lalu dia mendapat undangan kondangan, maka dia tetap wajib untuk mendatangi acara tersebut.  Selain itu, anjuran baginya untuk membatalkan puasa, dalam rangka menyenangkan hati tuan rumah yang sudah mengundang. Dan juga, orang yang berpuasa tersebut juga dianjurkan untuk meng-kada’ puasanya tersebut di lain hari.

 

 

 

 

 

Rekomendasi

Ditulis oleh

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Konferensi Pemikiran Gus Dur Perdana, Hadirkan Pramono Anung, Mahfud MD, dan Sinta Nuriyah Konferensi Pemikiran Gus Dur Perdana, Hadirkan Pramono Anung, Mahfud MD, dan Sinta Nuriyah

Konferensi Pemikiran Gus Dur Perdana, Hadirkan Pramono Anung, Mahfud MD, dan Sinta Nuriyah

Berita

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025 Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025

Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025

Berita

Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri

Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri

Keluarga

Hak-Hak Anak Yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali Hak-Hak Anak Yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali

Hak-Hak Anak yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali

Keluarga

Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan

Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan

Ibadah

Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak

Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak

Muslimah Talk

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Trending

Doa yang Diajarkan Nabi kepada Abu Bakar untuk Diamalkan Sehari-hari

Ibadah

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Khazanah

Dunia Membutuhkan Sains dan Sains Membutuhkan Perempuan

Muslimah Daily

Nor “Phoenix” Diana: Gadis Pemalu Menjadi Pegulat Berhijab Pertama di Dunia Nor “Phoenix” Diana: Gadis Pemalu Menjadi Pegulat Berhijab Pertama di Dunia

Nor “Phoenix” Diana: Gadis Pemalu Menjadi Pegulat Berhijab Pertama di Dunia

Muslimah Talk

Connect