Ikuti Kami

Muslimah Talk

Kenapa Perempuan Harus Peduli Pada Kenaikan Pajak 12%?

Kenapa Perempuan Harus Peduli Pada Kenaikan Pajak 12%?
www.freepik.com

BincangMuslimah.Com- Dalam upaya mendorong kesetaraan gender, kebijakan pajak 12% menjadi sorotan penting. Meskipun kebijakan ini dinilai sebagai solusi cepat untuk meningkatkan pendapatan negara, implementasinya justru berpotensi menjadi beban besar bagi masyarakat, terutama kalangan menengah kebawah.

Ketua Departemen Pemberdayaan Ekonomi dan Peningkatan Mutu Profesi Perempuan Penggerak Indonesia (Perak Indonesia) Ade Irma Setya Negara, menegaskan bahwa kebijakan ini memberatkan masyarakat kalangan menengah kebawah, yang selama ini menjadi tulang punggung konsumsi domestik Indonesia. Kenaikan tarif PPN akan mengenai biaya bahan baku untuk barang yang dikenakan pajak 12%, sehingga harga barang dan jasa melonjak akibat bertambahnya ongkos produksi.

Senada dengan hal tersebut, Direktur Kebijakan Publik CELIOS, Media Wahyudi Askar menggarisbawahi bahwa kenaikan PPN akan memengaruhi hampir semua komoditas yang dikonsumsi oleh masyarakat kelas menengah ke bawah. Perempuan, yang lebih sering bertanggung jawab dalam pengelolaan rumah tangga, akan merasakan dampak langsung dari kenaikan harga barang dan jasa.

Berdasarkan data tahun 2024, sebanyak 9,20% perempuan di Indonesia hidup di bawah garis kemiskinan. Hal ini menunjukkan bahwa perempuan, terutama dari kalangan menengah kebawah, sudah menghadapi tantangan ekonomi yang besar dan kompleks.

Meningkatkan Kerentanan Perempuan

Kenaikan tarif pajak memiliki dampak signifikan bagi perempuan, terutama bagi mereka yang berasal dari kelompok masyarakat kelas menengah kebawah. Dalam kelompok tersebut, perempuan memegang tanggung jawab utama dalam mengelola keuangan keluarga. Termasuk alokasi untuk kebutuhan konsumsi dasar seperti makanan, transportasi, dan kebutuhan rumah tangga lainnya. Dengan kenaikan tarif pajak, harga barang dan jasa kebutuhan sehari-hari akan melonjak, sehingga meningkatkan biaya hidup secara keseluruhan.

Akibatnya, perempuan dari kalangan menengah ke bawah akan menghadapi kesulitan dalam mempertahankan daya beli keluarga. Sehingga, mereka terpaksa untuk melakukan pemotongan anggaran pada pengeluaran untuk hal-hal yang tidak terlihat langsung dampaknya, seperti pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga:  Cara Self-Healing Ala Rasulullah

Lebih jauh, dalam masyarakat tradisional, perempuan seringkali menjadi pihak yang kurang diutamakan. Dalam situasi krisis ekonomi akibat kenaikan tarif pajak, seringkali mengabaikan kebutuhan perempuan seperti pendidikan dan kesehatan demi kebutuhan dasar rumah tangga atau untuk mendahulukan anak laki-laki. Akibatnya, anak perempuan menjadi lebih rentan terhadap resiko putus sekolah hingga perkawinan anak.

Membatasi Akses Kebutuhan Esensial

Kenaikan tarif pajak juga berdampak pada akses perempuan terhadap kebutuhan barang pokok yang khusus untuk mereka, seperti pembalut dan tampon. Berdasarkan informasi dari situs Direktorat Jendral Pajak, segala jenis produk pembalut termasuk dalam kategori barang yang dikenakan PPN. Meskipun produk ini merupakan kebutuhan esensial, kenaikan harga akibat pajak dapat membatasi kemampuan perempuan, terutama dari kalangan menengah ke bawah, untuk mengaksesnya secara rutin berdasarkan kebutuhan.

Dampak langsung dari kenaikan harga barang-barang esensial ini adalah penurunan kualitas hidup perempuan. Ketika biaya produk kebutuhan menstruasi meningkat, perempuan seringkali terpaksa mengorbankan pengeluaran untuk kebutuhan lain yang juga penting, seperti makanan bergizi atau perawatan kesehatan lainnya.

Lebih jauh lagi, keterbatasan untuk mengakses pembalut akan berdampak serius pada masalah kesehatan reproduksi perempuan. Kondisi ini tidak hanya memengaruhi kesejahteraan fisik perempuan, tetapi juga berdampak pada produktivitas mereka, baik dalam pekerjaan maupun partisipasi dalam pendidikan. Hal ini memperparah ketimpangan gender yang sudah ada, dengan menghambat peluang perempuan untuk berkembang secara sosial dan ekonomi.

Menghambat Kemandirian Finansial

Kenaikan tarif pajak juga memiliki dampak signifikan terhadap kemandirian finansial perempuan. Ketika pengeluaran untuk kebutuhan dasar meningkat, perempuan dengan terpaksa menunda rencana untuk menabung atau berinvestasi. Ketiadaan tabungan memaksa perempuan menghadapi resiko finansial yang lebih besar, seperti ketidakmampuan untuk menutupi kebutuhan darurat, biaya kesehatan yang mendesak atau biaya pendidikan. Situasi ini menempatkan perempuan pada kerentanan terhadap utang ataupun ketergantungan finansial pada orang lain.

Baca Juga:  Tidak Ada Penyelesaian ‘Jalan Damai’ pada Kasus Perundungan dan Kekerasan Seksual

Padahal, kemandirian finansial perempuan memiliki dampak positif yang luas, tidak hanya bagi perempuan itu sendiri, namun bagi masyarakat secara luas. Perempuan yang memiliki kendali atas keuangan dapat berinvestasi pada pendidikan, kesehatan, dan dapat memberikan kontribusi sosial yang lebih besar.

Kenaikan pajak 12% bukan hanya persoalan ekonomi semata, tetapi juga isu yang berdampak langsung pada seluruh aspek kehidupan perempuan. Kebijakan ini berpotensi meningkatkan ketimpangan gender dan kerentanan perempuan. Oleh karena itu, penting bagi pembuat kebijakan untuk mempertimbangkan implikasi dari keputusan fiskal mereka terhadap perempuan. Dengan mengadopsi kebijakan yang lebih inklusif dan responsif gender, akan tercipta lingkungan yang adil dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

 

Semoga bermanfaat.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Tertarik pada isu Perempuan dan Inklusi. Berprofesi sebagai pengajar ilmu agama di Cianjur. Aktif dalam berbagai komunitas yang fokus pada isu perempuan

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Hukum Mahar Menggunakan Emas Digital

Kajian

Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya? Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya?

Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Hua Mulan: Mendobrak Stigma yang Mengungkung Perempuan

Diari

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Berserah Diri Kepada Allah Setelah Mengambil Keputusan Penting

Ibadah

Salat Istikharah: Apakah Hanya untuk Menentukan Pilihan Jodoh? Salat Istikharah: Apakah Hanya untuk Menentukan Pilihan Jodoh?

Salat Istikharah: Apakah Hanya untuk Menentukan Pilihan Jodoh?

Ibadah

rumah tangga ibu pekerja rumah tangga ibu pekerja

Perempuan Harus Menjadi Pembelajar

Muslimah Daily

Tafsir QS Al-Hadid Ayat 16 dalam Menyikapi Fenomena Moral Gen Z Tafsir QS Al-Hadid Ayat 16 dalam Menyikapi Fenomena Moral Gen Z

Tafsir QS Al-Hadid Ayat 16 dalam Menyikapi Fenomena Moral Gen Z

Kajian

Hukum Menggabungkan Puasa Syawal dan Qada Ramadan Hukum Menggabungkan Puasa Syawal dan Qada Ramadan

Hukum Menggabungkan Puasa Syawal dan Qada Ramadan

Ibadah

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Kajian

Connect