Ikuti Kami

Kajian

RUU PPRT Sebagai Perwujudan Syariat Islam dan Tanggung Jawab Konstitusional  

foto: gettyimages.com

BincangMuslimah.com- Selama 20 tahun terakhir, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi simbol perjuangan keadilan dan kehormatan para pekerja rumah tangga. Namun, implementasi upaya ini masih terkendala oleh kebijakan yang belum terealisasi.

Berdasarkan catatan Jaringan Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), selama periode 2017-2022, terdapat 2.637 kasus kekerasan yang dilaporkan terjadi pada pekerja rumah tangga. Angka ini belum termasuk korban yang tidak melaporkan kekerasan yang mereka alami. Korban akan terus bertambah, dan kekerasan terhadap PRT akan semakin buruk jika RUU PPRT masih tersandera.

Landasan Hukum untuk Keadilan dan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Undang-Undang Dasar sebagai fondasi hukum negara memberikan jaminan perlindungan bagi setiap warga negara. Pekerja Rumah Tangga (PRT) memiliki kontribusi sebagai kekuatan ekonomi dan berperan dalam pembangunan nasional. RUU PPRT menjadi kewajiban dalam implementasinya sebagai tanggungjawab negara dalam memberikan jaminan keamanan bagi PRT.

Di dalamnya, RUU PPRT memberikan jaminan perlindungan dari tindakan diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan. RUU ini berupaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan menghormati PRT dalam upayanya memenuhi kebutuhan finansial.  Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip konstitusi dalam menjamin hak kebebasan bagi warga negara dari tindak kekerasan dan ancaman.

Untuk melengkapinya, RUU PPRT juga berfokus pada aspek keadilan. Penetapan status ‘Pekerja’ akan memberikan dampak yang besar pada keberlangsungan pekerjaan mereka. Melalui ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalamnya sebagai bentuk menegakkan keadilan bagi PRT dalam pemenuhan hak perlindungan sosial dan ekonomi. Selain itu, pengaturan relasi hubungan kerja yang jelas menempatkan PRT pada kedudukannya sebagai pekerja. Relasi kemitraan yang sehat antara PRT dengan pemberi kerja akan mencegah PRT dari kontrol dan kekuasaan atas kehidupan mereka.

Baca Juga:  Hukum Mengonsumsi Kopi Luwak

Dengan demikian, RUU PPRT tidak hanya berperan sebagai instrumen perlindungan, tetapi juga sebagai sarana penghormatan dan pemenuhan hak-hak PRT yang merupakan bagian dari pelaksanaan nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab serta berkadilan sosial bagi m=seluruh rakyat Indonesia.

Islam dan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Islam sebagai Rahamatan lil ‘alamin memiliki nilai dasar kasih sayang, keadilan, dan perlindungan terhadap hak-hak individu. Inilah yang menjadi landasan moral yang kuat untuk mendukung RUU PPRT.

Fiqh sendiri menyebut PRT sebagai al-Ajir al-Khos atau pekerja profesional dengan kemampuan khusus. Artinya, mempekerjakan PRT harus dengan akad yang jelas terkait jenis pekerjaan dan upah yang akan mereka terima. Islam menilai profesi PRT setara dengan profesi lainnya.

Nilai kesetaraan Nabi sampaikan secara eksplisit sebagai bentuk keberpihakan kepada orang-orang yang bekerja di sektor domestik sebagai pekerja rumah tangga. Nabi Muhammad mengajarkan kepada para sahabat untuk tidak memanggil PRT dengan sebutan ‘Budak’ atau ‘Hamba’, begitupun mengajarkan para PRT untuk tidak memanggil majikannya dengan sebutan ‘Tuan’.

Kisah tersebut menunjukkan bahwa PRT adalah manusia merdeka. Maka kehadiran PRT bukanlah sebagai budak yang berhak pemberi kerja kuasai. Mereka memiliki hak sebagai manusia seutuhnya.

Bahkan, nilai kesetaraan juga diinternalisasi dalam kehidupan personal, dalam sabdanya, Nabi mengatakan:

“Para PRT adalah saudara-saudaramu. Allah menjadikan mereka bernaung di bawah kekuasaanmu. Maka berilah mereka makan dari apa yang kamu makan, berilah pakaian seperti apa yang kamu pakai, dan janganlah membebani pekerjaan yang tidak mampu mereka kerjakan”

Dalam sabda tersebut jelas mengatakan bahwa PRT adalah saudara bagi pemberi kerja. Ikatan yang Nabi bangun ini menegaskan kewajiban untuk memberlakukan PRT sebagaimana keluarga. dengan berlandas pada saling penghargaan, menciptakan lingkungan kerja yang adil, dan saling menghormati.

Baca Juga:  Ruhiyyah Hasan Alqulayni Bersama Puisi-puisinya Yang Terus Hidup

Dari berbagai perspektif dan memperimbangkan kerentanan yang dihadapi para pekerja rumah tangga, semakin jelas bahwa tidak ada alasan yang dapat dibenarkan untuk menunda pengesahan RUU PPRT. Kebijakan ini bukan sekedar langkah hukum semata, namun juga merupakan ekspresi dari tanggungjawab moral dan kontsitusional negara dalam melindungi serta memenuhi hak asasi setiap warga negaranya.

Rekomendasi

Hak Pekerja Rumah Tangga Hak Pekerja Rumah Tangga

Beberapa Hak Pekerja Rumah Tangga (PRT) dalam Islam

Ditulis oleh

Tertarik pada isu Perempuan dan Inklusi. Berprofesi sebagai pengajar ilmu agama di Cianjur. Aktif dalam berbagai komunitas yang fokus pada isu perempuan

4 Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

buku

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Muslimah Talk

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Keluarga

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Tata Cara Shalat Perempuan Tata Cara Shalat Perempuan

Tata Cara Shalat Perempuan Istihadhah

Ibadah

air ketuban air ketuban

Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Kajian

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Kenapa Sahabat Nabi Tidak Merayakan Maulid?

Khazanah

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Connect