Ikuti Kami

Ibadah

Hukum Orang yang Belum Berhaji Menjadi Badal Haji

Belum Berhaji Menjadi Badal Haji
foto: gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Badal haji adalah ibadah haji yang dilakukan seseorang atas nama orang lain yang sudah meninggal atau tidak mampu berangkat sendiri karena meninggal, faktor usia yang sudah lanjut, atau kesehatan yang tidak lagi memungkinkan. Yang menjadi pertanyaan adalah, orang yang belum berhaji menjadi badal haji?

Syarat Wajib Haji

Haji adalah salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim ketika sudah memenuhi syarat wajib haji. Di antaranya, orang yang menunaikan haji adalah seorang muslim, baligh, berakal, merdeka, memiliki biaya, mampu melakukan perjalanan dan aman saat melakukan perjalanan. Ketika seorang muslim sudah memenuhi syarat-syarat ini maka ia wajib untuk melakukan haji. 

Hukum Menggantikan Haji Orang Lain

Akan tetapi, karena berbagai alasan, haji tidak bisa dilakukan secara mandiri, sehingga ditunaikan oleh orang lain untuk menggantikannya. Menggantikan haji untuk orang lain ini diperbolehkan di dalam Islam, termasuk menggantikan haji orang tua. Hal ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik ra:

جَاءَ رَجُلٌ إلى النبيّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ: إنَّ أَبِي ‌مَاتَ وَلَمْ يَحُجَّ حجَّةَ الْإِسْلَامِ؟ فَقَالَ رَسُوْلُ الله – صلى الله عليه وسلم -أرأيت لو كان على أبيكَ دين أكنتَ تَقْضِيْهِ عَنْهُ؟  قال: نعم، قال: فإنّهُ دَيْنٌ عَلَيْهِ فَاقْضِهِ

Artinya: Seorang laki-laki mendatangi Nabi saw., seraya berkata: sesungguhnya ayahku telah wafat, sedang ia belum melaksanakan haji dengan haji secara Islam. Lalu Rasulullah saw. bersabda, “bagaimana pendapatmu seandainya ayahmu memiliki kewajiban hutang? apakah kamu akan melunasi hutang tersebut atas namanya?” Laki-laki tersebut menjawab, “iya.” Rasulullah saw. bersabda, “sesungguhnya haji tersebut adalah hutang bagi ayahmu maka lunasilah hutang tersebut”.

Baca Juga:  “Amplop” Hadiah Pernikahan, Bagaimana Hukumnya? Ini Kata Buya Yahya

Hukum Orang yang Belum Berhaji Menjadi Badal Haji

Dari hadis yang telah dibahas sebelumnya dipahami bahwa anak boleh menggantikan haji atas nama orang tuanya. Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa untuk menggantikan haji seseorang tidak dilakukan secara bebas. 

Dengan kata lain, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi ketika ingin menggantikan haji orang lain. Salah satu ketentuan tersebut adalah orang yang menggantikan haji adalah orang sudah pernah menunaikan haji untuk dirinya sendiri. Sebagaimana yang disebutkan oleh Syekh Ahmad bin Abdul Razaq di dalam kitab Fatāwa al-Lajnah al-Dāimah juz. 11 hal. 50:

لا يجوز للإنسان أن يحج عن غيره قبل حجه عن نفسه، والأصل في ذلك ما رواه ابن عباس رضي الله عنهما «أن النبي صلى الله عليه وسلم سمع رجلا يقول: لبيك عن شبرمة، قال: “حججت عن نفسك؟ ” قال: لا، قال: “حج عن نفسك، ثم عن شبرمة

Artinya: “Tidak boleh bagi manusia untuk melakukan haji atas nama orang sebelum melakukan haji untuk dirinya sendiri. Dalil dari pendapat ini dari riwayat Ibn Abbas ra. Nabi SAW mendengar seorang laki-laki berkata, aku datang ke Baitullah (atas nama) Syabarmah. Rasulullah bersabda, apakah kamu sudah menunaikan haji untuk dirimu sendiri? Laki-laki itu menjawab, tidak. Rasulullah bersabda, tunaikan haji untuk dirimu sendiri, kemudian tunaikan atas nama Syabarmah.”

Dari keterangan tersebut dapat disimpulkan bahwa seorang anak memang bisa menggantikan haji untuk orang tuanya. Akan tetapi, jika anak itu sendiri belum melakukan haji, maka ia tidak boleh menunaikan haji untuk orang tuanya. Karena haji adalah ibadah individual sehingga seseorang harus menunaikan haji untuk dirinya sendiri terlebih dahulu sebelum menghajikan orang lain. Wallahu a’lam. 

Rekomendasi

Makna Simbolis Wukuf Arafah Makna Simbolis Wukuf Arafah

Makna Simbolis Wukuf di Arafah

Tiga macam ibadah haji Tiga macam ibadah haji

Tiga Macam Ibadah Haji, Apa Saja?

Hukum Menjual Kulit Sapi Kurban Hukum Menjual Kulit Sapi Kurban

Hukum Menjual Kulit Sapi Kurban

7 Keutamaan Melakukan Ibadah Kurban 7 Keutamaan Melakukan Ibadah Kurban

7 Keutamaan Melakukan Ibadah Kurban

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Muslimah Talk

pelestarian lingkungan alquran hadis pelestarian lingkungan alquran hadis

Upaya Pelestarian Lingkungan dalam Alquran dan Hadis

Kajian

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera  Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

Muslimah Talk

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Muslimah Talk

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Berita

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect